Reporter : Taty Kristina Malau dan Gopin Pasaribu
Suara USU, Medan. Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum USU Ketua DPD RI untuk mengisi Kuliah Umum dengan mengangkat tema “Rekontruksi Terhadap Kewenangan Lembaga Legislatif di Indonesia Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang diselenggarakan secara langsung di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum pada Rabu, (24/08).
Selain Ketua DPD RI yaitu Aa La Nyalla Mahmud Maltalitti, acara ini juga dihadiri oleh anggota DPD RI, Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU Hasrul Benny Harahap SH.M.Hum , Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum, dan Gubernur PEMA FH USU M. Husni Baihaqi.
Acara ini merupakan sebuah kolaborasi kolaborasi antara Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum USU bersama Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU untuk menambah pengetahuan, pengalaman, kompetensi, dan pemahaman para mahasiswa khususnya mengenai hukum tidak saja dalam arti norma-norma atau kaidah-kaidah yang terkandung dalam hukum tetapi juga mengetahui bagaimana realitas hukum tersebut di masyarakat, di lembaga-lembaga yang menegakan, dan di lembaga yang membentuk.
Dalam sambutannya, Muryanto Amin selaku Rektor USU menyampaikan bahwa materi yang dibawakan sangat penting untuk memberikan pemahaman posisi DPD seperti apa agar kemajuan daerah dapat disalurkan secara pasti oleh lembaga tersebut. DPD lahir sebagai satuan lembaga legislatif untuk memperkuat daerah. Distribusi kekuasaan itu menjadi sangat penting, terutama berbicara hak dan kewajiban dari masing-masing fungsi. Posisi mahasiswa harus memahami secara teoritis tentang kelembagaan dan kajian bersama dengan praktiknya di lapangan bisa dipahami oleh mahasiswa.
“Kami di Lembaga Pendidikan Universitas Sumatera Utara ini sebenarnya siap mendukung bapak-ibu DPD RI untuk memperkuat lembaga ini, sehingga daerah nanti bisa lebih maju, semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik sampai kepada lembagaDPD RI,” ungkap Muryanto.
Mahmud Maltalitti menyampaikan bicara kuliah umum, bahwa ciri utama dan mutlak harus ada dalam Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa yang mencakup Anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan. Ada beberapa hal yabg terjadi dalam proses penggantian UUD yang terjadi di tahun 1999 hinnga 2002, pertama Pembubaran Negara Proklamasi, kedua Penghilangan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi, ketiga Menghapus Penjelasan UUD 1945, keempat meninggalkan Kesejahteraan Sosial.
“Marilah kita satukan tekad untuk kembali pada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara addendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamental norm,” ajak Mahmud.
Husni, selaku Gubernur PEMA FH menjelaskan kegiatan ini sudah diskusi terlebih dahulu bahwa PEMA FH ingin membuat suatu wadah yang menaungi setiap mahasiswa dan juga alumni yang notabene FH USU. Diharapkan ada suatu muatan/masukan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan masyarakat. Kesulitan dalam pelaksanaan acara dan undangan terkait Ketua DPD RI, Husni menjelaskan bahwa berjalan cukup lancar dan alumni yang mendukung penuh untuk keberlangsungan acara ini, bertepatan dengan adanya agenda kerja Ketua DPD ke Kota Medan.
“Harapannya semoga di tahun ajaran baru nanti mahasiswa baru terkhusus, pengurus PEMA, dan lain-lain bersinergis untuk mewujudkan bersama-sama Universitas dan sama-sama acara dan kegiatan yang akan berlangsung,” tutup Husni saat wawancara.
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.