
Oleh: Nataly Princess
Suara USU. Medan. Di balik gemerlap lampu sirkus dan gelak tawa penonton, tersembunyi kisah pilu yang jarang terungkap. Tak pernah terbayangkan bahwa kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan menjadi bagian dari kemeriahan yang dipertontonkan. Kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI), yang berafiliasi dengan Taman Safari, mencuat sebagai potret buram dunia hiburan kita. Lebih dari sekadar persoalan ketenagakerjaan, kasus ini memperlihatkan bagaimana budaya patriarki dan relasi kuasa yang timpang terus berakar kuat dalam kehidupan sosial, diperparah oleh sistem hukum yang kerap kali abai terhadap penderitaan korban.
Fenomena ini juga tidak lepas dari pengaruh budaya patriarki yang begitu kental di Indonesia. Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi akibat stereotip gender yang telah mengakar dalam masyarakat, yakni bahwa perempuan dianggap lemah dan patut dikendalikan. Ironisnya, banyak masyarakat masih menormalisasi ketimpangan ini, menganggapnya sebagai kebiasaan atau bahkan kodrat yang wajar. Padahal, data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 dari Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan berbasis gender di tempat kerja terus meningkat. Namun, laporan resmi yang masuk kerap tidak berujung pada perlindungan nyata. Hal ini mencerminkan betapa kekerasan terhadap kelompok rentan telah dinormalisasi, bahkan dilembagakan secara sosial dan struktural.
Para mantan pekerja OCI yang mengalami eksploitasi menceritakan bahwa mereka bukan hanya bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang membahayakan nyawa mereka, di bawah ancaman pemecatan atau hukuman fisik. Mereka mengungkapkan bahwa mereka merasa tak punya pilihan lain selain bertahan dalam kondisi yang tidak layak. Tak hanya itu, kontrol yang diberikan kepada para pekerja pun sangat ketat. Beberapa dari mereka bahkan tidak tahu nama asli mereka. Dan korban utama dalam kasus ini adalah anak-anak dan perempuan.
Ironisnya, setelah mengalami kekerasan fisik, ancaman verbal, hingga pengendalian total atas kehidupan pribadi, para pekerja di OCI justru diperlakukan semata-mata sebagai alat pencetak keuntungan. Sejumlah mantan pekerja bahkan mengungkapkan bahwa mereka dipaksa tetap tampil, meski dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan, demi menjaga citra perusahaan agar tetap terlihat “sukses” di mata publik. Padahal, keberhasilan yang disuguhkan di atas panggung sejatinya dibangun di atas penderitaan yang selama ini disembunyikan.
Ketidakadilan ini semakin diperburuk dengan ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban eksploitasi. Sistem hukum kita yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi perlindungan hak asasi manusia, malah kerap kali lebih memilih untuk diam, lamban, atau bahkan acuh terhadap penderitaan yang dialami oleh korban. Berdasarkan laporan investigasi yang dimuat Tempo mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian sejak beberapa tahun lalu, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Bahkan ketika kasus ini kembali mencuat pada 2025, aparat penegak hukum tetap pasif dengan dalih menunggu laporan resmi dari korban, alasan yang terasa tak masuk akal.
Padahal, penderitaan para korban telah disuarakan di ruang publik, dan reaksi masyarakat menggema dengan keras. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta aktivis perempuan pun telah turun tangan, memberi dukungan agar korban berani bersuara. Lebih menyedihkan lagi, usulan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang direncanakan sebagai langkah untuk mengungkapkan kebenaran tentang dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap mantan pekerja OCI, masih sebatas wacana. Usulan ini, meskipun terdengar penting dan dapat memberikan harapan, seakan tidak lebih dari sekadar janji yang belum memiliki keberanian untuk diwujudkan. Bahkan, ketika TPF tersebut dibentuk, tak ada jaminan bahwa hasilnya akan bisa memberikan keadilan bagi para korban. Apa yang lebih parah lagi adalah ketidakjelasan mengenai siapa yang akan terlibat dalam tim tersebut dan bagaimana hasil dari penyelidikan tersebut akan digunakan untuk memberikan perlindungan serta tindakan hukum yang diharapkan.
Sebagai negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum, kita seharusnya tidak perlu menunggu berlarut-larut untuk melakukan penyelidikan atau pembentukan tim khusus. Kasus ini sudah jelas menunjukkan adanya dugaan eksploitasi dan kekerasan sistematis yang harus segera ditindaklanjuti dengan hukum yang tegas. Pengaduan yang diajukan sejak April 2025, bersama dengan bukti-bukti yang telah dipublikasikan, seharusnya sudah cukup untuk mendorong otoritas untuk bergerak cepat.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Publik harus menunggu, sambil terus mempertanyakan sikap pemerintah yang terlalu lambat dalam bertindak. Berbagai pihak yang mendukung korban dan bahkan masyarakat umum semakin kecewa dengan ketidakmampuan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memberikan solusi yang memadai. Mereka merasa bahwa sistem hukum kita cenderung lebih memihak pada pihak yang memiliki kekuasaan dan akses, ketimbang pada korban yang justru sangat membutuhkan perlindungan. Ini menjadi gambaran nyata bahwa keadilan di negara ini tidak selalu berlaku sama untuk semua orang, tetapi lebih terbuka bagi mereka yang punya suara lebih lantang dan kekuasaan untuk memperjuangkannya.
Bahkan, ketika media terus memberikan sorotan kepada kasus ini, dan ketika sorotan publik semakin tajam, pemerintah hanya memberikan respons yang terkesan standar dan diplomatis, tanpa adanya tindakan tegas yang jelas. Ketika media meminta pertanggungjawaban dan tekanan dari masyarakat meningkat, pemerintah seharusnya segera turun tangan dengan melakukan evaluasi yang jelas terhadap bagaimana sistem hukum dan birokrasi beroperasi dalam kasus ini, agar tidak ada lagi korban yang harus menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Sebagaimana diungkapkan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga swadaya masyarakat, penundaan semacam ini hanya memperpanjang penderitaan para korban yang sudah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan. Pengabaian terhadap kebutuhan untuk segera bertindak ini memberikan pesan yang sangat buruk bagi seluruh masyarakat. Keputusan yang tertunda ini semakin menegaskan bahwa sistem hukum kita belum cukup responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terpinggirkan dan rentan.
Keadaan ini juga menegaskan bahwa sistem hukum kita cenderung bersifat reaktif, bukan protektif. Alih-alih bertindak mencegah atau melindungi, hukum lebih memilih menunggu formalitas yang tak semua korban mampu penuhi. Proses hukum yang panjang, berbelit, dan dipenuhi persyaratan administratif kerap kali tidak ramah terhadap korban yang terpinggirkan. Alhasil, sistem ini justru menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya, baik materi maupun informasi. Dalam situasi seperti ini, hukum malah memperpanjang penderitaan korban. Mereka yang paling lemah dan paling rentan terus terjebak dalam birokrasi yang rumit dan penuh hambatan.
Dan sikap negara ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, khususnya mereka yang bekerja dalam sektor-sektor yang rentan terhadap eksploitasi. Negara seharusnya memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, dapat hidup dengan aman, bebas dari ancaman kekerasan, dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, hukum lebih berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan, sementara yang lemah dibiarkan begitu saja. Inilah yang membuat keadilan menjadi barang mewah, hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu berteriak dan memiliki kuasa untuk berbicara.
Kasus ini tidak hanya mengingatkan kita pada ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja di dunia hiburan, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem hukum kita dalam melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Sistem hukum yang ada tidak boleh lagi menunggu formalitas atau prosedur yang membingungkan, yang pada akhirnya hanya menguntungkan mereka yang memiliki akses dan kuasa. Negara dan aparat penegak hukum harus lebih responsif dan proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
Keadilan bukanlah hak istimewa untuk mereka yang kuat atau kaya. Keadilan adalah hak bagi semua orang, tanpa terkecuali, dan harus dijaga serta dipastikan oleh negara. Tanpa perubahan mendalam pada sistem hukum dan pola pikir yang ada, kita akan terus menyaksikan penderitaan yang tak terungkap dan ketidakadilan yang terus berlanjut. Eksploitasi ini harus dihentikan, dan korban harus mendapatkan keadilan yang layak mereka terima.
Pada akhirnya, ketidakjelasan dan ketidakpastian ini bukan hanya mengkhianati para korban, tetapi juga menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika kasus semacam ini saja bisa diabaikan, bagaimana dengan kasus-kasus lainnya yang mungkin tidak mendapatkan sorotan publik yang sama? Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus menuntut agar pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana dan prosedur administratif yang panjang, tetapi benar-benar berani mengambil langkah konkret dan tegas untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya, tanpa pandang bulu.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment