SUARA USU
Kabar Kampus

Alasan Pihak Rektorat Tidak Beri Bantuan Pembelajaran Daring Untuk Mahasiswa Mandiri

(Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung. Sumber Foto : SinarIndonesia)

Penulis: Yulia Putri Hadi


SUARA USU, MEDAN. Langkah Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan bantuan biaya pembelajaran daring dalam masa pandemi covid-19 melalui Surat Edaran no. 4180/UN5.1.R1/KMS/2020 menuai sorotan. Mahasiswa menilai langkah universitas tidak adil. Hal ini karena bantuan tidak diberikan kepada mahasiswa Jalur Mandiri, Internasional, dan Profesi.

Wakil Rektor 1 USU, Prof. Rosmayati mengatakan bahwa surat edaran (SE) darinya dibuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor. “Tetapi SK untuk bantuan itu dari rektor. Saya tidak bisa mengasih penjelasan sebelum tanya rektor” ujarnya kepada reporter Suarausu via WhatsApp (6/7).

Menteri Dalam Negeri Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU 2019, Dimas Syahputra membagikan kutipan pesan dari Rektor USU, Prof. Dr. Runtung melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan yang dikirimkan pada Dimas, Rektor mengatakan bentuk bantuan tersebut adalah bantuan moral bagi yang benar-benar membutuhkan. Ia juga menjelaskan mahasiswa yang menerima bantuan adalah mahasiswa reguler yang ada subsidi dari pemerintah.

“Sedangkan mahasiswa mandiri prinsipnya biaya pendidikan ditanggung sendiri. Makanya fasilitas beasiswa pendidikan mereka tidak dapat,” jelasnya.

Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) USU, Harry Wibisono Wibowo, tidak sependapat dengan pernyataan rektor, “Di sini kita sama-sama mahasiswa USU, dan yang merasakan dampak corona ini bukan hanya mahasiswa SNM ataupun SBM, semua mahasiswa USU terkena efeknya,” tegas Wibi.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya dengan Pema Se-Kawasan sedang berdiskusi untuk kembali membuat tuntutan agar mahasiswa jalur mandiri juga mendapatkan bantuan seperti mahasiswa reguler.

“Kami meminta agar hal ini ditinjau kembali agar ada penyamarataan dalam hal bantuan. Doakan saja agar aspirasi kita di dengar oleh mereka,” ujarnya.

Wibi juga mengatakan bahwa ia merasa jengkel karena aspirasi dari mahasiswa tidak dapat dijalankan oleh pihak rektorat seperti di No. 3.a mengenai bantuan pembelajaran daring. “Tidak semua mahaiswa mendapatkannya, kan harusnya semua mendapatkannya” tutup Wibi.

Sebelumnya Pema Se-Kawasan telah menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pihak rektorat pada Senin (13/4) dengan No. Surat 001/B/PEMASE-USU/IV/2020 di tanda tangani 10 Pema fakultas Se-USU.

Isi aspirasi di No 3.a. ‘Memberikan bantuan dana bagi setiap mahasiswa untuk keperluan kuliah dalam rangka pembelajaran dari rumah melalui sistem daring’

Redaktur : Supri Alvin


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pramuka USU Adakan Forum Diskusi Bertajuk “NGOPI 1.0”

redaksi

Wakil Walikota Medan Hadiri Dialog Interaktif dengan PMM 3 Inbound USU Kelompok Sisingamangaraja

redaksi

GEMA PUJAKESUMA USU Ajak Mahasiswa PMM Mengenal Budaya Jawa di Sumatera Lewat MAPERCA 2022

redaksi