Reporter: Kurniadi Syahputra/M. Fadhlan Amri
Suara USU, Medan. Sebagai tindak lanjut dari aksi tuntutan penurunan UKT dan SPP beberapa hari yang lalu, otoritas USU mengadakan audiensi dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa USU Menuntut (AMUM), pada Rabu (19/08/2020).
Audiensi yang digelar di ruang Senat Mahasiswa Biro Rektor USU itu, dihadiri oleh Rektor USU dan jajarannya, serta beberapa mahasiswa perwakilan AMUM.
Dimas Syahputra, salah satu perwakilan AMUM menyampaikan aspirasi AMUM mengenai kebijakan penurunan UKT dan SPP di USU.
“Kami di sini bukan mewakili golongan apapun. Kami di sini menyampaikan apa yang menjadi keresahan mahasiswa pak, buk,” kata Dimas dalam sambutannya.
Lebih lanjut dalam paparannya, salah satu poin yang menurut AMUM perlu dibenahi adalah tentang regulasi mengangsur dan pengurangan UKT dan SPP.
“Di poin yang mengatur tentang pembayaran UKT secara mengangsur, mungkin ini menjadi saran agar 2 kali pembayaran angsuran dilakukan jadi 3 kali. Dengan cara pembayaran 40 persen, 30 persen dan 30 persen diakhir,” ucap Dimas.
Dalam penjabarannya, Aliansi mahasiswa tersebut juga menuntut beberapa hal, antara lain:
a. Memberikan akses untuk mahasiswa yang orangtuanya Aparatur Sipil Negara, PNS, Polri/Tentanra, pegawai BUMN dll, agar tetap diberi relaksasi untuk mengangsur UKT
b. Memohon agar pengurangan UKT level 5, 6, dan 7 agar mendapatkan pengurangan 50% total UKT dan bukan selisih dari level UKT.
c. Menawarkan agar pembayaran UKT secara mengangsur yang pada awalnya 2 kali pembayaran menjadi 3 kali pembayaran.
d. Penurunan SPP untuk jalur mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan bahwa ada beberapa poin tuntutan yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. Salah satu yang tidak dapat diterima adalah tuntutan akan penurunan SPP untuk jalur mandiri.
“Mahasiswa jalur mandiri itu sejak awal diterima sudah komitmen untuk bayar uang kuliahnya sesuai ketetapan yang ada. Beda sama yang jalur reguler, ” papar Runtung.
Otoritas USU yang mendengar tuntutan dari mahasiswa itu, pada akhirnya memberikan kebijakan lebih lanjut, yaitu:
a. Untuk mahasiswa yang orangtuanya Aparatur Sipil Negara, Polri, Karyawan BUMN dan sebagainya, tidak dapat diberikan relaksasi pembayaran UKT secara mengangsur, dengan alasan orangtua tetap mendapat gaji seperti biasanya.
b. UKT level 5, 6, dan 7 perubahannya akan disamakan dengan kelompok UKT lainnya.
c. Mekanisme pembayaran UKT secara mengangsur yang pada awalnya dilakukan sebanyak 2 kali pembayaran, boleh diganti menjadi 3 kali pembayaran.
d. Untuk mahasiswa jalur mandiri boleh mengangsur SPP dengan dasar surat permohonan.
e. Memberikan perpanjangan waktu pengurusan permohonan penurunan UKT dan SPP hingga akhir Agustus.
f. Memperpanjang waktu pengajuan wisuda.
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.