Reporter: Nurseha
Suara USU. MEDAN. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan kriteria baru Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri. Ketiga seleksi tersebut, akan dilaksanakan dengan skema dan aturan yang berbeda dari tahun-tahun yang sebelumnya. Perubahan tersebut diumumkan Nadiem dalam channel Youtube Kemendikbud RI dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN.
Nadiem menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan supaya siswa, orang tua, dan guru dapat terlibat dalam proses seleksi. Perubahan tersebut juga berupaya untuk semakin memperbaiki mekanisme seleksi sebelumnya.
“Perlu adanya perubahan yang lebih inklusif dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki ekonomi,” Kata Nadim.
Dari ketiga jalur seleksi yang ada di perguruan tinggi negri, masing-masing memiliki kriterianya masing-masing. Berikut kriterianya:
- Kriteria Baru SNMPTN
Pada tahun sebelumnya, seleksi ini membedakan calon mahasiswa sesuai dengan jurusan di SMA. Alhasil, program studi yang dipilih masih terbatas pada jurusan saat di SMA. Hal tersebut akan berdampak pada siswa tersebut. Mereka hanya akan belajar pada mata pelajaran tertentu yang menurut mereka itu penting dalam seleksi. Padahal, jelas sekali menurut Nadiem, bahwa untuk sukses di masa depan para peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Pemeringkatan dalam SNMPTN kini sudah diubah, berdasarkan:
- Maksimal 50 persen rata-rata nilai raport seluruh mata pelajaran.
- Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.
- Nilai maksimal dua mata pelajaran pendukung prestasi, atau
- Portofolio untuk progam studi seni dan olahraga.
Perguruan tinggi negeri dapat menentukan kompesisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen persubkomponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.
- Kriteria Baru SBMPTN
Sebelumnya, untuk mengikuti SBMPTN maka para siswa harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengukur pengetahuan dan keilmuwan yang diajarkan disekolah. Namun, kini hanya ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang mengukur:
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa indonesia
- Literasi dalam bahasa inggris
Hal ini dilakukan, karena jalur SBMPTN sebelumnyanya terlalu banyak menguji banyak materi dan banyak mata pelajaran. Hal tersebut, membuat para siswa menjadi lebih fokus dengan mata pelajaran yang diujikan. Dan menganggap mata pelajaran lainnya tidak penting. Selain itu, guru pun lebih banyak menghabiskan waktu belajar untuk melatih para siswa untuk mengerjakan soal latihan UTBK, sehingga membuat kualitas pembelajaran menjadi turun.
SBMPTN perlu lebih inklusif dan adil untuk peserta didik dari keluarga mampu. Dengan demikian, diharapkan skema seleksi menjadi lebih adil, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur nasional berdasarkan tes.
- Aturan Baru seleksi Mandiri PTN
Menurut Nadiem, tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi, hal tersebut mengakibatkan munculnya persepsi dikalangan masyarakat bahwa seleksi mandiri lebih banyak berpihak pada calon mahasiswa yang mempunyai kemampuan finansial yang lebih tinggi. Padahal PTN yang merupakan instansi pemerintah seharusnya memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
Dalam seleksi mandiri, PTN diwajibkan untuk transparansi dalam hal berikut ini:
- Mengumumkan kouta calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.
- Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa Metode penilaian tersebut terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa
- Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.
Nadiem menjelaskan bahwa seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkannya dengan tujuan komersial tata cara seleksi mandiri diatur oleh setiap PTN. Namun, jika calon mahasiswa ataupun masyarakat menemukan adanya pelanggaran, dapat melakukan pelaporan kepada whistlebowing system inspektorat jenderal kementrian.
“Jadi, kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini,” Tutup Nadiem.
Redaktur: Agus Nurbillah
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.