Home Opini Bullying Masih Menjadi Mimpi Buruk di Instansi Pendidikan
Opini

Bullying Masih Menjadi Mimpi Buruk di Instansi Pendidikan

Share
Ilustrasi: Suara USU

Oleh: Dea Asrianti Claudia Jawak 

Suara USU, Medan. Bullying atau perundungan masih menjadi luka lama yang belum tersembuhkan di dunia pendidikan Indonesia. Meskipun berbagai kebijakan dan kampanye anti-kekerasan telah dilakukan, kenyataannya praktik perundungan masih sering terjadi dan bahkan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan di lingkungan sekolah. Data KPAI mencatat bahwa setidaknya terdapat 1.478 kasus bullying yang dilaporkan pada tahun 2023. Angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan 266 kasus pada tahun 2022, 53 kasus pada 2021, dan 119 kasus pada 2020. Data FSGI juga mencatat bahwa 80% kasus perundungan terjadi di sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek, dan 20% di bawah Kementerian Agama.

Fenomena serupa juga terjadi pada jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan survei Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2022, satu dari lima mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan di perguruan tinggi, dengan 34% di antaranya mengalami perundungan verbal atau psikologis, serta 16% lainnya menjadi korban perundungan fisik maupun seksual. Bahkan, Kemendikbudristek mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat sekitar 520 laporan kasus bullying di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Fakta-fakta tersebut menjadi alarm keras bahwa praktik perundungan tidak hanya mengakar di tingkat sekolah dasar dan menengah, tetapi juga menjalar hingga perguruan tinggi. Angka tersebut memperlihatkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia masih jauh dari kondisi ideal sebagai ruang yang aman, mendukung, dan mendidik bagi seluruh peserta didik. Sistem pendidikan di Indonesia masih rentan terhadap praktik kekerasan sosial yang menimpa anak-anak di lingkungan pendidikan.

KPAI mencatat, kasus terbanyak ditemukan pada kasus bullying fisik 55,5% diikuti dengan bullying verbal 29,3% dan bullying psikologis mencapai 15,2%. Kasus-kasus perundungan ini memperlihatkan bahwa tindakan ini tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang dalam. Ironisnya, pelaku sering kali adalah sesama siswa, bahkan terkadang mendapat pembiaran dari lingkungan sekitar.

Salah satu kasus yang saat ini menarik perhatian publik adalah kasus perundungan terhadap Timothy, seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban bullying. Kejadian tragis ini terjadi pada pertengahan Oktober 2025 dan menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat, khususnya komunitas pendidikan tinggi.

Dalam unggahan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bidang Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di akun Instagram @ditjen_dikti pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pemerintah menyampaikan belasungkawa dan sikap tegas terhadap perundungan.

“Kepergian Timothy adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, sebuah kehilangan yang tidak seharusnya terjadi,” demikian pernyataan resmi Kemendiktisaintek. Direktorat Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perundungan, kekerasan verbal, maupun tekanan sosial di lingkungan kampus. Hal tersebut telah dijamin dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Kemendiktisaintek juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan tanpa empati dan perundungan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan saling menghargai,” tulis Kemendikti dalam keterangan resminya. Pernyataan tersebut kemudian ditutup dengan seruan kuat, “Kami bersama Timothy. Tolak Bullying di perguruan tinggi.”

Kasus Timothy bukan satu-satunya. Perundungan juga masih marak di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu yang mencuat ke publik adalah kasus seorang siswa SMP di Bandar Lampung yang menjadi korban bullying karena latar belakang ekonominya sebagai anak seorang pemulung. Korban menerima penghinaan dari teman-temannya setiap hari hingga akhirnya memilih berhenti sekolah. Kasus ini diberitakan oleh berbagai media nasional, termasuk Kompas.com dan Detik.com, pada Minggu (19/10/2025) dan memicu kemarahan publik karena minimnya empati dari lingkungan sekolah dan kurangnya pengawasan dari pihak guru.

“Peserta didik tidak hanya diberikan pendidikan dan pengetahuan yang baik, namun juga bagaimana membangun mental, karakter, terutama sistem nilai yang berbudaya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, di Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencegahan bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi juga bagian penting dari penegakan hukum dan pembentukan karakter bangsa.

Kementerian, lembaga pendidikan, guru, dan orang tua harus menyadari bahwa pencegahan bullying tidak bisa hanya mengandalkan aturan tertulis. Diperlukan tindakan nyata seperti memperkuat pendidikan karakter, melatih empati sosial di kalangan siswa, serta memperketat pengawasan terhadap dinamika sosial di lingkungan sekolah dan kampus.

Bullying bukan hanya persoalan perilaku individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pendidikan dalam menanamkan nilai kemanusiaan dan empati. Sekolah dan kampus sering kali terlalu sibuk mengejar prestasi akademik dan citra kelembagaan, namun lalai terhadap aspek psikologis dan moral peserta didik. Akibatnya, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru berubah menjadi arena kekuasaan sosial, di mana yang kuat menindas yang lemah, dan yang berbeda dianggap pantas dipermalukan.

Pendidikan sejati tidak hanya menghasilkan manusia cerdas secara intelektual, tetapi juga manusia yang cerdas dalam beretika dan berempati. Jika nilai kemanusiaan tidak dihidupkan kembali dalam dunia pendidikan, maka sekolah dan kampus hanya akan menjadi tempat di mana intelektualitas tumbuh, tetapi nurani mati. Oleh karena itu, sudah waktunya kita semua, terutama generasi muda berani bersuara, membela kebenaran, dan memastikan bahwa dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang mendewasakan tanpa menyakiti.

Redaktur: Vimelia Hutapea

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.