Home Opini Polemik Keterbatasan Pemakaian Ruang Belajar bagi Mahasiswa
Opini

Polemik Keterbatasan Pemakaian Ruang Belajar bagi Mahasiswa

Share
Ilustrasi: Suara USU

Oleh: Anastasyia Sitinjak 

Suara USU, Medan. Larangan pemakaian ruang belajar sampai malam hari bagi mahasiswa menjadi polemik yang cukup serius hingga sampai saat ini. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan dan memberatkan mahasiswa karena mengganggu kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar yang seringkali berlangsung hingga larut malam.

Kebijakan tersebut juga berlaku di Universitas Sumatera Utara (USU). Salah satu contoh yaitu fasilitas perpustakaan yang beroperasi pada hari Senin mulai pukul 08.30-16.30 WIB, Selasa-Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.00 WIB sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu ditutup. Selain itu, mahasiswa juga hanya diizinkan memakai ruangan dan beraktivitas di sekitar kampus hingga pukul 18.00 WIB kecuali sudah mendapatkan izin. Gedung Agroteknologi di Fakultas Pertanian juga dibatasi pemakaiannya hingga pukul 17.00 WIB, begitu juga di Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (FISIP) yang membatasi pemakaian ruangan hingga pukul 18.00 WIB. Dan masih banyak gedung lainnya yang diberi batas waktu akses mahasiswa. Data tersebut menunjukkan bahwasannya kampus masih membatasi ruang kepada para mahasiswa untuk melakukan aktivitas di lingkungan kampus.

Di beberapa perguruan tinggi negeri lain seperti Universitas Diponegoro (UNDIP), membuka layanan fasilitas perpustakaan yang beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 19.00 WIB. Selain itu, UNDIP juga memberi kesempatan dan mengizinkan para mahasiswa untuk mengadakan rapat serta pertemuan organisasi hingga malam hari dengan pengawasan yang ketat.

Jika dibandingkan dengan USU, jam operasional serta pemakaian fasilitas ruang belajar cenderung memiliki batasan yang lebih ketat. Petugas keamanan sudah mulai menutup ruangan pada pukul 18.00 WIB. Kondisi seperti ini jelas membuat akses dan kelonggaran pemakaian ruang belajar bagi mahasiswa akan terasa lebih terbatas. Padahal, seharusnya ruangan tersebut dapat mereka lakukan untuk belajar, diskusi ataupun mengerjakan tugas.

Yang menjadi pertanyaan adalah atas dasar apa pihak kampus memberlakukan kebijakan tersebut? Bukankah seharusnya pihak kampus mementingkan kebutuhan para mahasiswa? Lalu langkah apa yang akan dilakukan jika kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi kepentingan dan hak mahasiswa dalam belajar?

Kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan para mahasiswa. Banyak mahasiswa yang harus belajar kelompok atau mengerjakan tugas hingga pukul 18.30 WIB bahkan lebih. Namun, harus menghadapi kenyataan bahwa ruangan sudah harus dikosongkan sebelum waktunya. Pada akhirnya mahasiswa terpaksa mencari alternatif lain seperti tempat belajar di luar kampus atau menimbun materi untuk dipelajari di rumah yang tentunya akan menambah beban serta biaya. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para mahasiswa tetapi juga mempengaruhi kreativitas serta mempengaruhi kualitas pembelajaran, motivasi dan semangat belajar para mahasiswa.

Tidak hanya dari sisi akademik, kebijakan tersebut juga mempengaruhi mahasiswa untuk mengembangkan softskill dalam kegiatan keorganisasian maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Kegiatan rapat event ataupun organisasi yang seringkali dilaksanakan pada hari Sabtu terpaksa mencari ruangan lain di luar kampus yang seharusnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh mahasiswa.

Pihak kampus semestinya dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan terkait pemakaian ruang belajar dengan menyediakan fasilitas ruangan yang dilengkapi sistem keamanan CCTV, memperpanjang jam operasional ruang belajar, gedung pertemuan organisasi serta perpustakaan dan tetap mementingkan keamanan dengan melakukan pengawasan yang ketat.

Pemberlakuan aturan yang ketat tanpa mempertimbangkan realitas aktivitas belajar mahasiswa justru dapat menimbulkan masalah baru dan mempengaruhi semangat belajar. Oleh karena itu, dialog terbuka antara pihak kampus dan mahasiswa perlu diperkuat agar solusi yang diharapkan dapat saling menguntungkan dan dapat menciptakan lingkungan kampus yang kondusif dan nyaman.

Dengan memberikan ruang belajar yang cukup dan nyaman kampus tidak hanya mendukung proses akademik tetapi juga meningkatkan mutu, kualitas, kenyamanan, serta kreativitas mahasiswa secara keseluruhan.

Redaktur: Vimelia Hutapea

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.