
Oleh: Rafi Rizky Nugraha
Suara USU, Medan. Pasca kericuhan yang sempat mewarnai demonstrasi di sejumlah kota, terdapat rekaman pelemparan bom molotov, kembang api, hingga bentrokan dengan aparat beredar luas, memberi kesan seolah-olah pendemo telah berubah menjadi perusuh. Narasi ini cepat menyebar, mahasiswa dan rakyat dianggap identik dengan anarki. Namun, benarkah demikian? Ataukah ada skenario lain yang sengaja disusun?
Data faktual justru menunjukkan bahwa kericuhan bukan berasal dari pendemo asli, melainkan akibat provokator yang menyusup dengan skenario terencana. Dilansir dari Kompas.com, Polri mencatat di Jakarta 43 orang ditangkap karena diduga menjadi provokator, sebagian bergerak di lapangan, sebagian lain menebar ajakan di media sosial. Di Bandung, 12 orang ditahan dengan barang bukti berupa bom molotov, kembang api, dan bendera. Situasi ini serupa dengan laporan Tirto.id (2025) yang menyebut adanya kelompok berpakaian hitam yang memancing aparat lewat blokade jalan, lalu mundur ke area kampus hingga memicu konflik. Bahkan, ditemukan sekitar 48 proyektil gas air mata di sekitar kampus sebagai bukti kericuhan tersebut.
Pola ini jelas bukan spontanitas. Ada keseragaman strategi dengan muncul tiba-tiba, menciptakan chaos, lalu menghilang, meninggalkan pendemo tulus untuk menanggung stigma anarkis. Tidak mengherankan jika analis keamanan menyebut aksi ini terstruktur, sistematis, bahkan masif.
Di ruang digital, serangan provokatif juga masif. Aktivis media sosial Ferry Irwandi menuding adanya akun-akun yang sengaja menebar propaganda emosional sejak 25 Agustus 2025, menciptakan polarisasi dan mengompori massa. Polri pun mengonfirmasi bahwa sebagian provokator memang beroperasi melalui media sosial, menebarkan hoaks serta seruan destruktif. Hal ini diperkuat oleh laporan Suara.com (2025) yang mengungkap ciri ajakan provokatif dengan penggunaan bahasa emosional seperti ‘bakar’ atau ‘serang’, berasal dari akun anonim, muncul mendadak tanpa izin resmi, serta kerap menunggangi isu SARA untuk memancing emosi massa.
Sayangnya, framing publik sering kali justru menimpakan kesalahan kepada pendemo. Narasi liar bahkan sempat menyeret nama TNI, seolah ikut menjadi provokator. Padahal, Panglima TNI menegaskan tuduhan itu hoaks. Anggota TNI yang terlihat di lapangan sedang menjalankan deteksi dini, bukan menghasut massa. BIN pun menegaskan kondisi nasional terkendali dan penanganan provokator diserahkan sepenuhnya kepada Polri. Sementara itu, Bupati Kediri melalui Tempo.co (2025) meminta semua pelaku kerusuhan, termasuk provokator dan penjarah, segera mengembalikan barang hasil jarahan atau perusakan, bila tidak maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kita tidak boleh lupa bahwa pola serupa pernah terjadi, seperti pada demo omnibus law 2020, ketika simbol “anarko” digunakan untuk memberi kesan bahwa aksi mahasiswa hanyalah kerusuhan belaka. Dengan skenario seperti ini, aspirasi rakyat terdelegitimasi, sementara aktor intelektual di balik layar berhasil mengalihkan isu. Opini publik pun terbelah, dengan Inilah.com (2025) menyebut provokator demo anarkis sebagai ‘pengkhianat NKRI’ karena merusak nilai demokrasi dan menodai aspirasi rakyat.
Karena itu, opini ini menegaskan satu hal: demo adalah hak demokrasi, anarki adalah ulah provokator. Menyalahkan pendemo tanpa mengungkap dalang sesungguhnya sama saja membiarkan ruang demokrasi terus tercemar.
Tugas aparat kini bukan hanya menangkap eksekutor di lapangan, melainkan membongkar siapa yang merancang, mendanai, dan menyusun skenario provokasi. Publik berhak tahu siapa otak di balik kerusuhan, agar aspirasi rakyat tidak lagi ditunggangi kepentingan gelap yang ingin melihat bangsa ini terpecah.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment