
Oleh: Beby Cahya
Suara USU, Medan. Di bawah permukaan laut biru kehijauan Raja Ampat, kehidupan ribuan spesies laut terus menari mengikuti arus. Terumbu karang berwarna-warni dan ikan tropis yang langka menjadikan kawasan ini sebagai salah satu titik paling menakjubkan di Bumi. Namun, di balik ketenangan alamnya, ancaman besar tengah mengintai, bukan dari badai alam, tetapi dari deru mesin tambang nikel yang mulai mengincar pulau-pulau kecilnya.
Greenpeace Indonesia kembali memperingatkan publik tentang bahaya yang ditimbulkan oleh ekspansi industri tambang nikel di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil di sana. Dalam konferensi Indonesia Critical Mineral Conference yang digelar di Jakarta (03/06/25), Greenpeace menegaskan bahwa rencana pertambangan di kawasan ini berisiko merusak lingkungan secara permanen, mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat, serta melanggar sejumlah regulasi perlindungan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam undang-undang.
Raja Ampat bukan kawasan biasa. Terletak di Papua Barat Daya, wilayah ini dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Sekitar 75 persen spesies terumbu karang dunia ditemukan di sini, dan lebih dari 2.500 jenis ikan laut hidup di perairannya. UNESCO bahkan telah menetapkan Raja Ampat sebagai Global Geopark, menegaskan pentingnya kawasan ini bagi konservasi dunia. Lebih dari sekadar lanskap alam, Raja Ampat adalah rumah bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup berdampingan dengan laut. Mereka menggantungkan hidup dari hasil laut dan hutan secara berkelanjutan, sembari menjaga warisan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur mereka.
Namun ancaman datang seiring dengan meningkatnya permintaan global akan nikel, logam penting untuk baterai kendaraan listrik. Greenpeace.org melaporkan bahwa pulau-pulau seperti Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele telah masuk ke dalam wilayah konsesi tambang nikel. Ironisnya, perizinan ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat sekitar, dan melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), yang seharusnya melindungi pulau-pulau dengan luas di bawah 2.000 km².
Protes pun menggema. “Kami baru tahu setelah alat berat masuk. Kami tidak diberi pilihan,” kata Lena Sawor, tokoh masyarakat adat setempat, seperti dikutip Kompas.id. Ia menyebut bahwa masyarakat baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan setelah alat berat mulai masuk ke wilayah mereka. Kepala Kampung Gag juga menyuarakan hal serupa, menyebut tidak adanya transparansi dan sosialisasi dari pihak perusahaan tambang maupun pemerintah.
Aksi penolakan terhadap tambang nikel juga dilakukan secara simbolik oleh Greenpeace Indonesia dan empat anak muda asal Raja Ampat. Saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato dalam konferensi tersebut, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Aksi itu bukan hanya bentuk protes, tapi juga teriakan untuk dunia bahwa ada yang harus segera dihentikan.
Ronisel Mambrasar dari Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa tambang nikel bukan hanya merusak laut sebagai sumber utama kehidupan mereka, namun juga membawa potensi konflik sosial yang menghancurkan harmoni masyarakat adat. “Kami hidup dari laut, dan tambang membuat kami kehilangan itu. Kami bahkan mulai berkonflik sesama saudara,” ujarnya pilu.
Greenpeace mencatat lima dampak utama dari pertambangan nikel di Raja Ampat. Pertama, kerusakan hutan berupa deforestasi yang sudah mencapai lebih dari 500 hektare. Kedua, sedimentasi laut yang mengancam terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut. Ketiga, masyarakat kehilangan akses ke laut sebagai sumber utama penghidupan. Keempat, meningkatnya resiko konflik agraria dan sosial. Dan kelima, pelanggaran hukum karena aktivitas tambang dilakukan di wilayah yang dilindungi secara hukum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya yang dikutip dari Tempo.co, mengakui bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat sudah terbit sebelum ia menjabat. Salah satu perusahaan yang aktif adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk. Meski demikian, Bahlil berjanji akan melakukan evaluasi dan bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.
Pakar lingkungan dan pengamat maritim, Marcellis Hakeng Jayawibawa, menilai bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat harus dihentikan total. Ia mengatakan bahwa langkah evaluasi dari pemerintah merupakan titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. “Kita tidak bisa lagi mengorbankan kawasan dengan nilai ekologis luar biasa demi kebutuhan jangka pendek,” tegasnya.
Di tingkat nasional, perhatian terhadap isu ini semakin besar. Sejumlah LSM seperti WALHI dan JATAM menyuarakan keprihatinan serupa. JATAM menyebut bahwa pola perampasan ruang hidup masyarakat adat melalui tambang mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Mereka mengkritik minimnya pengawasan serta kecenderungan pemerintah yang terlalu fokus pada investasi.
Dari kancah internasional, organisasi seperti Coral Triangle Initiative (CTI) dan WWF juga memberi peringatan. Mereka menyebut bahwa kerusakan di Raja Ampat bisa menimbulkan efek domino bagi kawasan laut global. Coral Triangle, yang mencakup Indonesia dan lima negara lainnya, adalah kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia. Jika bagian penting seperti Raja Ampat rusak, upaya konservasi laut dunia bisa terganggu.
Greenpeace menutup pernyataanya dengan desakan tegas agar pemerintah tidak hanya sekadar meninjau, tapi segera mencabut seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Organisasi ini menekankan betapa pentingnya menghentikan ekspansi industri nikel yang terbukti merusak lingkungan serta memprioritaskan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat. Greenpeace juga menyerukan bahwa upaya penyelamatan Raja Ampat yang disebut sebagai Surga Terakhir di Bumi bukan hanya penting bagi Indonesia, melainkan juga merupakan kontribusi penting bagi konservasi laut dunia.
Redaktur: Katrin Alina
Leave a comment