Home Kabar Kampus Fakultas Hukum USU Tanggapi Dugaan Perpeloncoan, Beri Ruang Pengaduan bagi Mahasiswa Baru
Kabar Kampus

Fakultas Hukum USU Tanggapi Dugaan Perpeloncoan, Beri Ruang Pengaduan bagi Mahasiswa Baru

Share
Dokumentasi: Suara USU

Reporter: Muhassanah Nasution, Chairani

Suara USU, Medan. Polemik terkait perpeloncoan pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) semakin mencuat.  Pihak fakultas menegaskan, bahwa kegiatan PKKMB di tingkat fakultas berada di bawah kendali dekanat dan berlangsung tanpa adanya perundungan.

Staf Ahli Dekan FH bidang Kemahasiswaan dan Kealumnian, Dr. Robert, S.H., M.H. mewakili pihak dekanat FH membenarkan bahwa struktur kepanitiaan, hingga ide rancangan kegiatan PKKMB disusun langsung oleh mahasiswa. Meskipun demikian, setiap prosesnya berada di bawah pantauan dan koordinasi pihak fakultas dengan selalu dikonsultasikan melalui rapat rutin bersama pihak dekanat. Ia menegaskan bahwa sejak awal, panitia telah diarahkan untuk menjauhi praktik perpeloncoan maupun tindakan merendahkan martabat lainnya, seperti perundungan, pelecehan, persekusi, ataupun hal-hal yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Setiap rapat kami tegaskan, buatlah adik-adik maba merasa nyaman. Fakultas ini adalah rumah kedua mereka. Kalian boleh memberikan edukasi dalam berbagai bentuk, tetapi dengan cara yang layak, tidak boleh ada bully, pukulan, ataupun pelecehan,” ujarnya.ujarnya kepada Suara USU di Gedung Program Studi Doktoral Ilmu Hukum USU (19/8).

Dr. Robert juga menyoroti agenda “Temu Ramah Alumni” pada hari ketiga PKKMB yang diisi oleh lulusan stambuk 2019. Menurutnya, kegiatan tersebut telah dikomunikasikan dengan dekanat sejak awal dan hanya berupa perkenalan, sesi berbincang, serta ramah tamah yang berlangsung singkat. “Ketika panitia menjelaskan rundown, kami tanyakan tujuan acara. Mereka menyebut kegiatan perkenalan dan perayaan sederhana ulang tahun beberapa maba. Kami tegaskan tidak boleh ada kontak fisik atau hal-hal yang merendahkan martabat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia selaku Staf Ahli Dekan FH turut menuturkan, bahwa pihak dekanat memantau jalannya acara agar tetap berlangsung terbuka dan sudah membuat perjanjian batas waktu agenda tersebut selama kurun waktu 30 menit. Ia juga mengaku turut mengawasi ketika panitia memberikan kejutan bagi mahasiswa baru. “Ada surprise yang mereka lakukan, tetapi masih dalam pengawasan kami. Batasannya jelas, tidak boleh melanggar martabat mahasiswa baru,” pungkasnya.

Kendati demikian, Dr. Robert juga menyatakan tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa baru yang merasa dirugikan, atau terbukti menerima perlakukan tidak layak selama masa PKKMB untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak fakultas. Identitas pelapor akan dilindungi, dan apabila terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai perwakilan dari pihak dekanat, Dr. Robert mengajak mahasiswa baru untuk tidak takut menyampaikan keluhannya pasca PKKMB. “Tadi saya bicara dengan Ibu Wadek 1. Harapannya adalah untuk maba, jangan pernah takut merasa akan ada narasi diintimidasi, diancam. Bagaimanapun, Fakultas Hukum USU ini adalah rumah kedua kalian. Apabila memang nanti ada intimidasi, ancaman, jangan segan-segan laporkan kepada kami.” Hingga saat ini, ia memastikan bahwa belum ada laporan resmi terkait perundungan maupun perpeloncoan yang diterima pihak fakultas.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.