Penulis : Yulia Putri Hadi
Suara USU, Medan. Pada Rabu (16/6), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui akun instagramnya mengunggah sebuah informasi berjudul “Biaya Kuliah di Masa Pandemi”. Dalam unggahan itu, Ditjen Dikti menerangkan mengenai mengapa mahasiswa harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi, yaitu:
• Meskipun pembelajaran dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ), kampus tetap mengeluarkan biaya-biaya operasional yang bersifat rutin.
• Komponen terbesar dalam biaya ini sekitar 70%-80% adalah biaya personel untuk membayar gaji dosen, tenaga kependidikan serta tenaga dukung lain seperti petugas kebersihan, keamanan, dsb.
• Biaya-biaya untuk langganan daya listrik, air, pemeliharaan gedung, dan sebagainya tetap harus dipenuhi.
• Layanan administrasi dan akademik, akses laboratorium untuk penelitian pun tetap berjalan.
Ditjen Dikti pun menambahkan sebuah kalimat, “Sehingga secara faktual tidak banyak penghematan yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi melalui pembelajaran daring selama pandemi ini”.
Benarkah demikian? Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita bahas dari sudut peraturannya.
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Operasional Perguruan Tinggi Negeri, dijelaskan bahwa UKT diperuntukkan untuk biaya operasional yang berkaitan langsung dengan mahasiswa; yang terdiri atas kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/lapangan, kegiatan tugas akhir dan bimbingan.
Lalu pada pasal 2 peraturan tersebut juga disebutkan, bahwa honor dosen dan tenaga kependidikan masuk kategori biaya tidak langsung yang bersumber dari Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN), bukan UKT.
Dan selama kuliah online ini, bukankah fasilitas kampus tidak terpakai ya? Kalaupun ada, pasti jauh drastis berkurang. Contohnya di kampus kita tercinta, Universitas Sumatera Utara (USU). Selama kuliah online, Lintas USU (Linus) tidak dioperasikan, jika dihitung-hitung sudah berapa penghematan dengan tidak adanya pengeluaran untuk bahan bakar minyak (BBM) Linus selama berbulan-bulan?.
Kemudian mengenai listrik dan air, kan mahasiswa tidak ada di kampus, jadi siapa yang menggunakan? Gedung kelas kosong, AC mati, dan proyektor tak digunakan. Logikanya, pasti banyak sekali penurunan biaya. Hmm, mungkinkah AC tetap dinyalakan agar penunggu kelas tidak kepanasan?.
Meskipun sekarang kita sudah mulai menerapkan new normal dan staf serta pegawai mulai bekerja di kampus, tentulah memang menggunakan fasilitas. Namun pasti fasilitas yang digunakan jauh lebih sedikit dari biasanya bukan?
Di slide selanjutnya dari informasi unggahan Dikti tersebut tertulis “Namun pemerintah berkomitmen untuk membantu mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT. Penyediaan berbagai opsi pembayaran dan alokasi bantuan finansial diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan optimal”.
Sejalan dengan hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menerbitkan aturan mengenai keringanan pembayaran UKT; yaitu dengan opsi mencicil, menunda atau menurunkan UKT. Opsi tersebut selanjutnya akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.
Namun untuk mendapatkan keringanan UKT, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Contohnya seperti kerugian usaha atau pemutusan hubungan kerja. Permohonannya juga membutuhkan kelengkapan administrasi/surat-surat bukti.
Hal ini dapat kita lihat dalam keputusan rektor beberapa universitas yang sudah mengeluarkan kebijakan terkait hal ini.
Lalu, bagaimana dengan mahasiswa yang finansialnya tidak terdampak langsung? Mereka tidak menuntut UKT digratiskan, tapi mengharapkan pemotongan secara merata minimal 30%, seperti yang dapat kita lihat dalam kolom komentar di instagram Ditjen Dikti. Bukan hanya soal orangtua/wali terdampak atau tidaknya dengan covid-19, tapi prinsipnya seluruh mahasiswa terdampak pembelajaran jarak jauh. Selama kuliah online, mereka kan juga menggunakan fasilitas sendiri seperti gadget dan kuota internet!.
Coba dipikir-pikir kembali, mahasiswa yang tidak menggunakan fasilitas kampus selama pandemi tetap disuruh bayar penuh UKT? Hmm.
Redaktur Tulisan: Kurniadi
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.