Home Opini Feminisme dalam Kehidupan Perempuan di Afghanistan
Opini

Feminisme dalam Kehidupan Perempuan di Afghanistan

Share

Oleh: Angelica Maria

Suara USU, Medan. Selama ini, dunia cenderung memandang perempuan Afghanistan semata-mata sebagai korban perang dan korban konflik akibat kekuasaan Taliban. Cara pandang tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Perempuan Afghanistan bukan sekadar korban perang, melainkan korban dari kekuasaan politik yang secara sadar membangun patriarki sebagai dasar kekuasaan negara. Sejak Taliban berkuasa pada Agustus 2021, perempuan kehilangan akses dan kebebasan secara luas—mulai dari akses pendidikan tinggi, pekerjaan di berbagai sektor, ruang publik untuk berekspresi, hingga hak untuk menentukan arah hidupnya sendiri dalam jangka waktu panjang. Dalam pandangan feminisme, hal ini bukan sekadar diskriminasi, melainkan proses politik yang mengubah perempuan dari subjek yang memiliki hak menjadi objek yang diatur, diawasi, dan dikendalikan secara ketat oleh negara.

Feminisme bukanlah gerakan untuk mengutamakan perempuan di atas laki-laki, melainkan kritik terhadap struktur sosial dan politik yang mendorong ketimpangan gender melalui keluarga, budaya, hukum, hingga kebijakan negara. Simone de Beauvoir menjelaskan bahwa perempuan secara historis dikonstruksikan sebagai the other—pihak yang identitasnya selalu didefinisikan oleh laki-laki. Sylvia Walby juga menegaskan bahwa patriarki tidak hanya hidup dalam budaya, tetapi juga dilembagakan melalui institusi negara dan kebijakan yang berlaku. Kedua pandangan ini menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan bukan semata persoalan budaya, melainkan hasil dari sistem politik yang memproduksi relasi patriarki secara struktural dan sistematis. Dalam konteks Afghanistan, negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung hak warga negara, tetapi menjadi instrumen yang melegitimasi subordinasi terhadap perempuan melalui pembatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik berdasarkan jenis kelamin. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan perempuan di Afghanistan merupakan relasi kekuasaan yang dilegitimasi dan dinormalisasi melalui kebijakan negara.

Dalam praktiknya, kondisi perempuan Afghanistan menunjukkan bahwa pembatasan tersebut telah berkembang menjadi ideologi yang tetap dan kuat melalui kebijakan negara. Berbagai pembatasan terhadap perempuan kerap dibungkus dalam narasi moral dan agama. Namun, jika dianalisis melalui perspektif feminisme, legitimasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai sosial, melainkan juga menjadi mekanisme untuk mempertahankan relasi kekuasaan. Pembatasan pendidikan perempuan tidak semata-mata soal moralitas, tetapi juga karena pendidikan mampu membangun kesadaran kritis yang berpotensi mempertanyakan otoritas kekuasaan yang telah dibangun. Bahkan, laporan UNICEF menunjukkan bahwa representasi perempuan dalam layanan sipil mengalami penurunan dari 21% menjadi 17,7% antara tahun 2023 dan 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa berkurangnya keterlibatan perempuan profesional di sektor pendidikan dan kesehatan berdampak nyata terhadap kualitas layanan publik serta peluang generasi berikutnya dalam jangka panjang.

“Menolak akses pendidikan menengah bagi anak perempuan Afghanistan merampas potensi seluruh bangsa—menjebak anak perempuan, keluarga mereka, dan komunitas mereka dalam kemiskinan, melemahkan hasil kesehatan, dan membungkam mesin ekonomi yang dapat dinyalakan oleh generasi perempuan yang berpendidikan,” kata Russell dalam situs resmi UNICEF. Pernyataan ini secara tegas menunjukkan bahwa larangan pendidikan bagi perempuan Afghanistan bukan sekadar menghilangkan hak untuk belajar, tetapi juga bentuk diskriminasi struktural yang melanggengkan budaya patriarki. Dalam perspektif feminisme, pendidikan merupakan sarana bagi perempuan untuk membangun kesadaran kritis dan keberdayaan dalam menjalani kehidupan. Dengan membatasi pendidikan berdasarkan jenis kelamin, negara tidak hanya merampas masa depan perempuan, tetapi juga mempertahankan siklus kekuasaan yang pada akhirnya menempatkan perempuan sebagai kelompok yang terus berada dalam posisi subordinat.

Di sisi lain, pembatasan terhadap pekerjaan, mobilitas, dan cara berpakaian menunjukkan bahwa tubuh perempuan dijadikan objek kontrol politik untuk mempertahankan relasi kekuasaan. Dalam perspektif feminisme, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan sosial, melainkan strategi negara untuk mempertahankan kekuasaan dengan membatasi perempuan sebagai subjek yang berpikir, berpartisipasi, dan menentukan masa depannya sendiri. Dampaknya, perempuan tidak hanya kehilangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ruang politik, tetapi juga kehilangan kesempatan menjadi agen perubahan di negaranya sendiri. Pembatasan tersebut bukan hanya menghilangkan ruang hidup perempuan, tetapi juga membentuk pandangan dunia yang terus menempatkan mereka sebagai kelompok yang lemah dan bergantung.

Konsekuensi lainnya adalah terbentuknya pandangan global yang menempatkan perempuan sebagai objek belas kasihan, alih-alih subjek yang memiliki kapasitas untuk melawan. Namun, perspektif feminisme tidak sesederhana itu—feminisme bukan sekadar mengasihani perempuan, melainkan mengakui kapasitas mereka sebagai aktor politik yang kuat. Berbagai bentuk perlawanan yang dilakukan perempuan Afghanistan—melalui sekolah bawah tanah, jaringan pendidikan informal, aktivisme digital, karya sastra, hingga solidaritas komunitas—menjadi bukti bahwa mereka bukan kelompok yang pasif. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya bertahan dari tekanan politik, tetapi juga membangun ruang perlawanan untuk mempertahankan hak yang seharusnya menjadi milik mereka. Human Rights Watch mencatat bahwa slogan “Roti, Pekerjaan, dan Kebebasan” menjadi salah satu seruan yang muncul dalam aksi akar rumput yang dipimpin oleh perempuan Afghanistan. Tuntutan tersebut menggambarkan perjuangan perempuan atas hak kemandirian sosial dan ekonomi, mobilitas, serta martabat sebagai warga negara dalam menentukan masa depan mereka sendiri.

Perjuangan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui tuntutan akses, tetapi juga melalui upaya menciptakan ruang alternatif agar perempuan tetap memiliki akses terhadap pendidikan, pengetahuan, dan partisipasi sosial. Salah satu contoh nyatanya adalah Pashtana Durrani melalui Learn Afghanistan, yang menyediakan pendidikan alternatif bagi anak perempuan di tengah pembatasan pendidikan. Di ranah politik, sosok Zarifa Ghafari juga menunjukkan bahwa perempuan mampu menjadi aktor perubahan. Dalam salah satu pernyataannya, ia menegaskan, “Tugas saya adalah membuat orang percaya pada hak-hak perempuan dan kekuatan perempuan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan Afghanistan tidak hanya terbatas pada menolak pembatasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya posisi perempuan sebagai subjek politik. Kedua contoh tersebut memperlihatkan bahwa perempuan Afghanistan bukan sekadar korban, melainkan aktor yang terus melawan struktur kekuasaan, menciptakan ruang, dan mempertahankan agensinya.

Meskipun demikian, ruang gerak bagi bentuk-bentuk perlawanan tersebut tetap dibatasi oleh negara. Oleh karena itu, narasi yang hanya menempatkan perempuan sebagai korban justru berpotensi menghapus bentuk-bentuk perlawanan dan eksistensi yang selama ini mereka bangun. Persoalan di Afghanistan memperlihatkan bahwa ini bukan sekadar persoalan budaya, melainkan persoalan distribusi kekuasaan yang timpang. Selama laki-laki mendominasi institusi politik, hukum, pendidikan, dan ranah publik tanpa partisipasi perempuan yang setara dan seimbang, setiap kebijakan yang dikeluarkan akan cenderung mereproduksi kepentingan kelompok yang berkuasa. Dalam konteks ini, perempuan tidak kehilangan hak karena mereka perempuan, tetapi karena sistem politik membutuhkan kelompok yang dapat dikendalikan agar relasi kekuasaan tetap bertahan. Dengan kata lain, relasi kekuasaan gender tidak lagi hanya berfungsi sebagai norma sosial, melainkan menjadi mekanisme politik yang mempertahankan dominasi dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Feminisme tidak boleh hanya dipahami sebagai tuntutan atas hak yang diberikan negara, melainkan sebagai perjuangan untuk mempertahankan martabat dan kesetaraan perempuan. Selaras dengan seruan UN Women, negara harus hadir dan memastikan setiap hukum dan kebijakan melindungi hak perempuan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Pendekatan yang diperlukan harus menekankan pemulihan akses pendidikan, perlindungan aktivis, dan penguatan kepemimpinan perempuan. Perjuangan ini hanya akan bermakna apabila perempuan diakui sebagai subjek pembentuk masa depan bangsanya, bukan sekadar objek kebijakan. Negara yang menyingkirkan perempuan dari ruang publik tidak sedang mempertahankan budaya, melainkan menumbuhkan ketidaksetaraan sebagai instrumen kekuasaan. Apabila dunia terus membiarkan perempuan disingkirkan dari pendidikan, pekerjaan, dan politik atas nama budaya dan tradisi, maka yang sesungguhnya dipertahankan bukanlah nilai budaya, melainkan struktur kekuasaan yang melanggengkan ketidaksetaraan. Sejarah tidak hanya akan menghakimi rezim yang menghapus hak perempuan, tetapi juga masyarakat internasional yang memilih diam. Sebab, sebuah negara tidak dapat disebut beradab apabila kemajuannya dibangun di atas penghapusan eksistensi perempuan sebagai manusia yang berharga, utuh, dan setara. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa dinilai dari seberapa kuat negara mampu menghargai perempuan, menjamin kebebasan, serta menghormati kesetaraan dan martabat mereka. Bangsa yang membungkam perempuan mungkin mampu mempertahankan kekuasaan untuk sementara waktu, tetapi tidak akan pernah mampu membangun peradaban yang adil bagi generasi selanjutnya.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.