Reporter: Agnes Dhea Oktavia Sinaga
Suara USU, Medan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menghapus dua peringkat terbawah dalam sistem akreditasi jurnal ilmiah nasional, yaitu SINTA 5 dan SINTA 6, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Aturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan berlaku sejak 7 Juli 2026 itu menyederhanakan sistem Science and Technology Index (SINTA) dari enam menjadi empat peringkat. Kendati demikian, jurnal yang saat ini masih berstatus SINTA 5 atau SINTA 6 tetap dapat mempertahankan status akreditasinya hingga masa berlaku akreditasi berakhir.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026. Jurnal yang masih berstatus SINTA 5 atau SINTA 6 tetap diakui sampai masa akreditasinya habis. Setelah itu, pengelola jurnal wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir dan mengikuti sistem akreditasi yang baru, yaitu SINTA 1 hingga SINTA 4.
Science and Technology Index (SINTA) merupakan platform yang dikelola Kemendiktisaintek untuk mengelola, mengindeks, dan menampilkan jurnal ilmiah nasional yang telah memperoleh akreditasi resmi. Sebelum aturan baru diterbitkan, SINTA memiliki enam jenjang akreditasi, mulai dari SINTA 1 sebagai peringkat tertinggi hingga SINTA 6 sebagai peringkat terendah.
Kemendiktisaintek menyatakan penyederhanaan jenjang akreditasi bertujuan meningkatkan mutu tata kelola jurnal, kualitas artikel, dan proses peer review atau tinjauan sejawat. Pemerintah menilai sistem yang lebih sederhana akan membuat standar penilaian lebih terfokus dan mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah secara berkelanjutan.
Selain menghapus SINTA 5 dan SINTA 6, Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 juga memperketat persyaratan akreditasi. Jurnal wajib terbit sepenuhnya secara elektronik, memiliki Electronic International Standard Serial Number (E-ISSN) aktif, dan memastikan setiap artikel dilengkapi Digital Object Identifier (DOI). Pengelola jurnal juga harus menerapkan tata kelola yang baik, menjalankan proses editorial dan peer review secara transparan, serta menjaga konsistensi jadwal penerbitan.
Dengan ketentuan peralihan tersebut, artikel yang telah diterbitkan di jurnal SINTA 5 atau SINTA 6 tetap diakui selama jurnal tersebut masih berada dalam masa akreditasi yang sah. Status publikasi artikel tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat artikel diterbitkan.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment