
Reporter: Rizqi Putra Permono, Muhassanah Nasution
Suara USU, Medan. Sebanyak 44 orang massa aksi Selusin untuk Rakyat ditangkap aparat kepolisian usai unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). Sehari kemudian, Rabu (27/8), sebanyak 42 orang dibebaskan dari Polda Sumut sekitar pukul 18.00 WIB, sementara dua lainnya dipindahkan ke Direktorat Narkoba karena dinyatakan positif narkoba.
Lima mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) termasuk dalam rombongan yang ditahan. Setelah dibebaskan, mereka terlebih dahulu diarahkan ke Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawalumni) serta Sekretariat BEM USU sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.
LBH Medan menilai penangkapan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kericuhan terjadi ketika aparat membubarkan massa aksi menggunakan water cannon dan gas air mata sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (26/8). Massa dipukul mundur hingga kawasan Mal Sun Plaza Medan. Dari lokasi itu, polisi melakukan penangkapan terhadap 44 orang, terdiri atas masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa.
Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka digiring ke Polda Sumut. Salah seorang mahasiswa USU, ZS (inisial), menuturkan ia bersama tiga rekannya ditangkap saat berada di warung bakso dekat Rumah Sakit Columbia Asia Medan. ZS mengaku aparat menggunakan kekerasan dalam penangkapan.
“Waktu ditangkap sampai didudukkan, saya melihat hal yang tidak layak dari aparat. Mereka memakai kekerasan. Ada teman saya yang sampai berdarah-darah,” ujarnya.
Di Polda Sumut, massa aksi diperiksa, telepon genggam mereka disita, serta diwajibkan menjalani tes kesehatan dan tes narkoba. Namun, mereka mengaku tidak lagi mengalami kekerasan setelah berada di markas kepolisian.
Malam harinya, tim dari KontraS Sumut, LBH Medan, BAKUMSU, dan BEM USU mendatangi Polda Sumut untuk memberi bantuan hukum, tetapi ditolak masuk oleh petugas. Richard Hutapea dari LBH Medan menyebut pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum.
“Ironisnya, massa aksi sudah diperiksa kesehatannya. Hal ini makin menambah kecurigaan kami, bagaimana seseorang diperiksa administratif tanpa didampingi kuasa hukum,” katanya kepada Suara USU (28/8).
Hingga Rabu pagi, kondisi tetap sama. Orang tua peserta aksi tidak bisa menemui anak-anaknya. LBH Medan, KontraS, dan BAKUMSU merilis pernyataan sikap menuding Polda Sumut menutup akses bantuan hukum.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (27/8), pihak USU yang terdiri dari Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian, Direktorat Hukum dan Organisasi, serta BEM USU bertemu pimpinan pemeriksaan untuk meminta informasi kondisi mahasiswa. Setelah pertemuan, mereka diizinkan menemui langsung lima mahasiswa yang ditahan.
Wakil Ketua BEM USU, Muhammad Thoibul Fattah, menyebut mahasiswa akan diperiksa terlebih dahulu sebelum dibebaskan sore hari.
Pada pukul 14.00 WIB, LBH Medan bersama KontraS dan Komnas HAM kembali mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan kepastian pembebasan. Tiga jam kemudian, Richard Hutapea diperbolehkan menemui massa aksi. Ia mendapati 33 orang ditahan di lantai 2 Ditreskrimum, sementara 9 orang lainnya berada di Gedung Renmin Ditreskrimum.
Sekitar pukul 18.00 WIB, 42 orang resmi dibebaskan. Dua lainnya yang positif narkoba dipindahkan ke Direktorat Narkoba untuk rehabilitasi. “Salah satunya masih berusia 15 tahun. Kami tetap akan melakukan pendampingan hukum sesuai kewenangan kami,” kata Richard.
Wakil Ketua BEM USU, Muhammad Thoibul Fattah, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat.
“Tanggapan kami kepada kepolisian sangat kecewa dan miris. Yang katanya pengamanan untuk rakyat, justru mereka yang menghancurkan rakyat itu sendiri. Padahal kami hanya menyampaikan tuntutan kepada dewan,” tegasnya.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment