
Oleh: Khairani
Suara USU, Medan. Penempatan polisi wanita (polwan) di barisan terdepan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (29/8), memicu kritik luas dari publik, mahasiswa, dan partai politik. Polda Sumatera Utara menerjunkan sekitar 1.100 personel untuk pengamanan aksi tersebut, tetapi kondisi di lapangan berujung ricuh dan menimbulkan sejumlah korban di pihak aparat, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang kebijakan menempatkan polwan di garis depan.
Kepolisian menyatakan formasi dua lapis polwan di barisan depan dimaksudkan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan meredam potensi eskalasi. Namun, massa aksi—termasuk Aliansi BEM SI Sumut—menolak formasi itu. Seorang orator dari massa meminta agar polwan digeser dari posisi paling depan karena dianggap menempatkan mereka pada risiko berbahaya. Pernyataan orator ini memicu sorakan massa dan memperkuat kritik publik bahwa penempatan tersebut lebih mirip “simbol” daripada langkah protektif.
Sorotan serupa merebak di media sosial. Warganet menyebut penempatan polwan di garis depan tidak etis. Akun @namanyaicaa menulis, “Perempuan ditaro buat tameng dari rakyat yang udah emosi dan anarkis. DPR, Presiden, dan petinggi Polri kok jahat banget sih.” Kritik lebih keras datang dari akun @sadtoruuu yang menulis dalam bahasa Inggris: “Using women as a shield is so low. They’re really crawling down to zionist level. Disgusting.”
Fakta di lapangan menambah bobot kritik. Beberapa media melaporkan adanya personel kepolisian yang terluka akibat lemparan batu dan kericuhan — data sementara menyebut 11 personel polisi terluka dan satu pengemudi ojek daring (ojol) ikut menjadi korban; aparat juga mengamankan puluhan orang terkait kericuhan. Laporan visual dan berita foto menunjukkan pos polisi dibakar dan sejumlah personel mengalami luka akibat proyektil dan benda tumpul.
Laporan lokal menyorot kasus seorang perwira yang mengalami perdarahan setelah dilempar batu saat pengamanan. Media lokal Medan Pos memuat foto dan keterangan tentang perwira tersebut yang mengalami pendarahan di wajah, sebagai ilustrasi risiko nyata yang dihadapi aparat di garis depan. Jika aparat laki-laki yang mengenakan perlengkapan lengkap saja dapat terluka, publik bertanya mengapa polwan justru ditempatkan di posisi yang rawan.
Secara aturan, Polri memiliki pedoman tertulis mengenai pengamanan unjuk rasa. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pengamanan unjuk rasa dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa menekankan prinsip perlindungan HAM, keselamatan personel, dan tindakan proporsional. Ketentuan ketentuan ini menjadi rujukan normatif yang menuntut agar tindakan pengamanan tidak menempatkan kelompok rentan pada risiko berlebih. Kritikus meyakini bahwa praktik di Medan bertentangan dengan semangat aturan tersebut.
Dari sudut pandang psikologi sosial dan kesejahteraan aparatur, penempatan aparat perempuan di depan garis sering dipandang sebagai taktik untuk meredam agresivitas massa—teori yang menyatakan bahwa kehadiran figur perempuan dapat mengurangi kecenderungan kekerasan. Namun, sejumlah kajian dan laporan organisasi HAM menyebutkan bahwa taktik tersebut berpotensi menambah beban psikologis dan risiko fisik pada polwan apabila tidak disertai perlindungan memadai, pelatihan khusus, dan prosedur evakuasi yang jelas. Setara Institute dalam beberapa publikasi dan kajiannya menyoroti kebutuhan reformasi, perlindungan HAM, serta perhatian pada kesejahteraan mental aparat sebagai bagian dari transformasi Polri yang lebih humanis dan profesional.
Data medis dan evakuasi dari rumah sakit rujukan menunjukkan beberapa personel dirawat setelah kericuhan; sejumlah personel yang mengalami cedera ringan hingga sedang mendapat perawatan di RS Bhayangkara dan fasilitas kesehatan lain. Pernyataan resmi Humas Polda juga mencatat penangkapan dan pengamanan terhadap mereka yang diduga menjadi provokator—angka-angka penangkapan dan korban menjadi bahan perdebatan antara kepolisian dan kelompok masyarakat sipil tentang proporsionalitas tindakan.
Kritik tidak hanya datang dari mahasiswa dan warganet. Partai politik, termasuk Partai Perindo, telah meminta evaluasi terhadap SOP pengamanan demonstrasi agar pendekatannya benar-benar humanis dan memberi perlindungan setara bagi seluruh personel, tanpa eksploitasi simbolis terhadap gender tertentu. Seruan semacam ini menuntut evaluasi menyeluruh: mulai perencanaan penempatan personel, pelatihan de-eskalasi, hingga mekanisme perlindungan dan penanganan cedera di lapangan.
Para ahli kebijakan kepolisian dan pengamat HAM menyarankan beberapa langkah konkretnya: (1) meninjau ulang formasi pengamanan yang menempatkan kelompok rentan di garis depan; (2) memperkuat pelatihan taktis dan non-taktis (de-eskalasi, komunikasi krisis, evakuasi cepat); (3) memastikan ketersediaan alat pelindung, akses medis, dan jalur evakuasi untuk semua personel; (4) transparansi pelaporan insiden dan evaluasi pasca-aksi oleh pihak independen untuk menjaga akuntabilitas. Dokumen Perkapolri dan kajian lembaga HAM menjadi pegangan untuk merumuskan SOP yang selaras dengan prinsip hak asasi dan keselamatan.
Di sisi lain, aparat berargumen bahwa penempatan polwan memiliki dasar taktis dan humanis, serta bahwa kehadiran mereka dapat meredam ketegangan. Namun, kritik publik menegaskan bahwa “symbolic policing” tidak cukup bila keselamatan fisik personel menjadi taruhan. Ketidakseimbangan antara citra humanis dan realitas risiko di lapangan yang terjadi di Medan membuat kepercayaan publik terhadap strategi itu goyah.
Kesimpulannya, penempatan polwan di garis depan pada demo DPRD Sumut membuka perdebatan substantif: apakah strategi tersebut efektif dalam menekan eskalasi, ataukah malah memperbesar risiko nyata bagi personel perempuan? Kasus Medan menyorot perlunya evaluasi SOP pengamanan unjuk rasa yang berbasis bukti, menjunjung hak asasi, dan mengutamakan keselamatan semua personel tanpa diskriminasi. Kepolisian diminta melakukan evaluasi terbuka, melibatkan pemangku kepentingan terkait—termasuk perwakilan perempuan di kepolisian, organisasi HAM, dan unsur masyarakat sipil—agar pengamanan demonstrasi ke depan bersifat lebih peka, adil, dan nyata melindungi, bukan sekadar simbol humanisme.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment