
Reporter: Chairani
Suara USU, Medan. Gelombang demonstrasi di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus berujung pada rentetan kekerasan aparat. Puncaknya terjadi pada 28 Agustus, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob di sekitar Gedung DPR, Jakarta. Peristiwa yang terekam kamera dan viral di media sosial ini memicu protes nasional dan menambah krisis kepercayaan publik terhadap demokrasi serta penegakan hak asasi manusia.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa sekaligus memerintahkan investigasi terbuka. Tujuh anggota Brimob langsung ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun, kematian Affan justru memperluas gelombang demonstrasi hingga ke Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar, dengan tuntutan reformasi aparat dan pembatalan tunjangan mewah “house allowance” Rp50 juta bagi anggota DPR.
Kericuhan juga terjadi di Makassar. Gedung DPRD dibakar massa, menelan sedikitnya tiga korban jiwa dan melukai lima orang lainnya. Aksi serupa dilaporkan di DPRD Pekalongan dan Cirebon, serta beberapa kantor pemerintahan. Komnas HAM mencatat sebanyak 951 demonstran ditangkap dalam periode 25–28 Agustus, dengan 351 orang pada 25 Agustus dan 600 orang pada 28 Agustus.
Amnesty International Indonesia menilai pola represif aparat terus berulang, termasuk penggunaan gas air mata, water cannon, hingga penangkapan sewenang-wenang. Dilaporkan pula serangan terhadap jurnalis dan tim medis, seperti dalam aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 maupun protes RUU TNI pada Maret 2025.
Data KontraS memperkuat temuan tersebut. Sejak Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 602 kasus kekerasan Polri dengan total korban 1.020 orang. Kasus itu mencakup 411 penembakan, 38 penyiksaan, 37 pembunuhan di luar hukum, dan 44 salah tangkap. Hanya dalam enam bulan pertama 2025 saja, tercatat 76 pelanggaran kebebasan sipil dengan 503 korban, mayoritas mahasiswa.
Laporan Human Rights Watch (2023) sebelumnya juga menyebut penanganan aksi protes di Indonesia jauh dari standar internasional. Prinsip “necessity and proportionality” dalam penggunaan kekuatan dinilai sering diabaikan.
Ironisnya, evaluasi sektor keamanan yang kerap dijanjikan pemerintah tidak kunjung menghadirkan perubahan nyata. Situasi ini mempertegas bahwa yang darurat bukanlah aksi protesnya, melainkan pola kekerasan aparat terhadap warga. Jika terus dibiarkan, demonstrasi sebagai instrumen demokrasi dikhawatirkan kehilangan makna dan hanya meninggalkan jejak kriminalisasi, intimidasi, serta luka fisik maupun psikologis.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment