
Oleh: Naila Ariyati
Suara USU, Medan. Kereta api adalah salah satu moda transportasi umum yang sudah sejak lama digunakan oleh beberapa kalangan masyarakat di Indonesia. Mulai dari kenyamanan, keamanan, ketertiban serta harga tiket yang beragam di setiap kelas gerbongnya menjamin kereta api menjadi pilihan utama masyarakat untuk berpergian antarkota dengan jarak cukup jauh. Kereta api juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan aksi penumpang yang lebih memilih transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Namun, apa jadinya jika terdapat gerbong khusus merokok di dalam kereta api? Apakah ini termasuk hal baik atau malah keputusan yang buruk?
Kejenuhan perjalanan panjang sesekali menghantui penumpang kereta api antarkota. Mulai dari mabuk darat hingga rasa bosan yang memuncak di tengah perjalanan. Saat momentum seperti ini pas untuk menarik lebih banyak target pasar serta menumbuhkan ekonomi perusahaan, Nasim Khan mengusulkan suata gagasan yang berlandaskan perasaannya itu. Anggota Komisi VI DPR RI itu mengusulkan kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menambahkan satu gerbong khusus untuk para perokok saat perjalanan jauh.
Dilansir dari News.detik.com, Anne purba selaku Vice President of KAI pada (20/8) menanggapi dengan tegas gagasan dari Nasim yang keluar berdasarkan perasaan dan tak berlandaskan pada hukum lewat Kebijakan Kereta Api Bebas Asap Rokok demi Kenyamanan dan Keselamatan Pelanggan. Anne Purba seakan membuka kelas tambahan untuk mengajak salah satu Komisi Anggota VI DPR RI, Nasim Khan mempelajari lebih dalam lagi dan membuka buku catatan tentang kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada 2014, Surat Edaran (SE) 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Tak hanya satu landasan hukum yang Anne berikan, ia juga menyebutkan UU Nomor 36 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, angkutan umum–termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Selain pandangan hukum, pandangan kesehatan terhadap rokok juga negatif. Gagasan tersebut dapat diperkuat pada setiap bungkus rokok yang bertuliskan bahwa “rokok dapat membunuhmu” serta gambar penderita penyakit kanker paru-paru. Setiap manusia juga berhak hidup sehat tanpa menghirup asap rokok. Tetapi saat ini jumlah perokok aktif semakin bertambah dan perokok pasif masih banyak yang bungkam dan takut untuk bersuara karena hidup di lingkungan yang sudah melekat dengan asap rokok dan polusi. Semakin perokok diberi hak merokok di tempat umum, semakin banyak orang yang meninggal akibat asap rokok.
Dalam narasinya di rapat DPR (20/8), Nasim berkata sambil tersenyum “Nah, karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby (Dirut KAI). Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin, Pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking.”
Nasim juga mengakui bahwa usulannya akan dapat menguntungkan PT. KAI karena penumpang dapat mengatasi rasa bosan di dalam kereta api yang memiliki estimasi waktu 2-5 jam perjalanan. Tak hanya berpikir dengan tak logis, usulannya juga turut memberi ruang sempit kepada para penumpang yang memiliki hak menghirup udara bebas rokok dan menghambur anggaran negara untuk hal yang sama sekali tak ada manfaatnya. Tarif penumpang kereta api dapat turut naik karena ada biaya perawatan, dan pemeliharaan untuk penambahan gerbong.
Bukan usulan kampanye kesehatan atau kebijakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, melainkan usulan yang dapat menurunkan angka produktivitas serta membunuh masyarakat Indonesia. Lewat perjalanan jauh di kereta api, kita dapat menahan hasrat seseorang untuk merokok dan membiarkan penumpang lain mendapat haknya untuk menghirup udara segar, bukan memberi ruang lebar terhadap orang yang hendak membahayakan dirinya dan orang lain.
Jika salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu mengusul hal konyol yang katanya selalu berdasarkan aspirasi rakyat, bagaimana nasib Indonesia kedepan? Mungkin, masyarakat kita nantinya hanya akan menghirup asap rokok sebagai penunjang kehidupan karena semua area bebas rokok akan ditetapkan sebagai smoking area.
Redaktur: Vimelia Hutapea
Leave a comment