Home Tulisan GEMARAWA 2025 FH USU Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis
Tulisan

GEMARAWA 2025 FH USU Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis

Share

Oleh: Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) FH USU

Suara USU, Medan. Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara melalui Kepanitiaan GEMAWARA 2025 menyelenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis bertema “Mengenal Metode Praktis Pelaporan Kehilangan, Pencurian, Penilangan, serta Pengenalan Proses Hukum Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)” pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Aula Kantor Camat Medan Baru.

Tindak pidana ringan seperti kehilangan barang pribadi, pencurian dengan kerugian kecil, dan pelanggaran lalu lintas merupakan masalah yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari, namun informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh dalam situasi seperti ini belum banyak tersedia dalam bentuk yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan upaya edukasi hukum agar masyarakat mengetahui prosedur dasar yang dapat diambil saat menghadapi permasalahan tersebut. Berkenaan dengan fenomena tersebut, Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) Fakultas Hukum USU mengambil peran dalam membantu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap masalah hukum tersebut. Selanjutnya kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi konsultasi hukum gratis untuk menjawab permasalahan hukum pribadi para peserta.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan kantor pengacara di kota Medan yaitu Tommy Sinulingga Law Firm dan Kantor Hukum DMP dan Rekan. Dalam kesempatan ini menghadirkan advokat berpengalaman dalam bidangnya yaitu Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, Dian Napitupulu, S.H, M.H., Hartina, S.H., M.H., Swandhana Pradipta, S.H., M.Kn., Jedi Walda Sembiring, S.H., dan Rayvindo Pratama Sinuraya, S.H. Dalam kegiatan ini, para audiens yang berhadir berasal dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum dan mahasiswa dengan berbagai latar belakang dan perbedaan usia yang ingin mengikuti penyuluhan hukum serta konsultasi hukum secara gratis.

Kegiatan dibuka pada pukul 10:00 WIB oleh MC, Siti Aisyah Siahaan, yang kemudian diikuti rangkaian pembukaan lainnya. Setelah itu, masuk ke dalam kegiatan yang inti diawali dengan Penyuluhan Hukum yang dibawakan oleh Almerdo Agsa Soroinama Hia dan Michael Alfredo Perangin-Angin selaku narasumber sekaligus Anggota Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL). Penjelasan yang disampaikan meliputi pengenalan metode, proses hukum, dan tata cara pelaporan yang berkaitan dengan tindak pidana ringan (TIPIRING).

Berbeda dengan sesi penyuluhan yang berfokus pada tindak pidana ringan, sesi konsultasi yang dimulai pukul 11.00 WIB memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengonsultasikan berbagai masalah hukum yang mereka hadapi. Peserta yang mengikuti konsultasi mencapai puluhan orang, dengan topik permasalahan yang beragam, mulai dari sengketa pertanahan, sengketa waris, hingga persoalan hukum lainnya.

Acara ini mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya warga di wilayah Medan Baru. “Setelah berkonsultasi dengan para konsultan di sini, saya lebih mendapat pencerahan dalam menangani masalah hukum saya,” ungkap Renisa, salah satu peserta yang hadir.

Tak hanya warga setempat, Bapak Ady Sufrayogi bersama keluarganya yang berasal dari Batu Bara juga turut hadir. “Setelah mendengarkan pemaparan hukum yang singkat, padat, dan jelas, saya jadi menyadari bahwa hukum sebenarnya tidak seburuk yang saya kira. Hanya saja kita memang harus lebih aware terhadap penegakannya,” ujarnya.

Presiden ke-XX Perkumpulan Gemar Belajar FH USU, Dicky Wahyudi Ginting, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis ini merupakan bentuk kepedulian terhadap fenomena yang kerap terjadi di masyarakat, yakni minimnya pemahaman mengenai prosedur dasar dalam menghadapi persoalan sehari-hari, seperti kehilangan barang, pencurian, penilangan, serta tindak pidana ringan lainnya.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi organisasi dan perkumpulan mahasiswa hukum lainnya untuk turut menyelenggarakan kegiatan serupa, baik konsultasi maupun penyuluhan hukum gratis, yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Di akhir kegiatan, Hamit Tantio Lumban Gaol, Ketua Panitia GEMAWARA Tahun 2025 mengungkapkan harapan bahwa melalui kegiatan ini pemahaman hukum di kalangan masyarakat dapat bertambah, terutama ketika menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana ringan. Juga harapan bahwa Konsultasi Hukum yang dilakukan dengan para konsultan dapat membuat masyarakat mengetahui cara atau langkah seperti apa yang selanjutnya harus diambil untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi di kemudian hari.

Di akhir kegiatan, Hamit Tantio Lumban Gaol, Ketua Panitia GEMAWARA 2025, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya dalam menghadapi permasalahan terkait tindak pidana ringan. Ia juga berharap sesi Konsultasi Hukum bersama para konsultan dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin mereka hadapi di kemudian hari.

Artikel ini merupakan publikasi kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) FH USU.

 

Redaktur: Indira Rivany

 

 

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.