
Oleh: Debora Gracia Nauli Siregar
Suara USU, Medan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan baru yang membatasi pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang membatasi pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Namun, Komdigi menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil, serta untuk melindungi kesejahteraan kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perusahaan kurir hanya diizinkan memberikan potongan atau diskon ongkos kirim selama maksimal tiga hari dalam satu bulan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk platform e-commerce yang memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari strategi promosi mereka. Pemerintah, melalui Komdigi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkeadilan, mencegah perang harga yang merugikan, serta melindungi kesejahteraan para kurir dari tekanan kerja yang tidak manusiawi akibat praktik tarif di bawah biaya pokok.
Namun, apakah kebijakan ini benar-benar akan memperbaiki ekosistem digital, atau justru berisiko menghambat laju pertumbuhan ekonomi digital yang selama ini menjadi penopang utama bagi UMKM dan konsumen di wilayah terpencil?
Pertama, kita harus akui bahwa subsidi ongkir adalah salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan logistik sendiri dan hanya bisa bersaing melalui platform digital seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Dalam platform-platform ini, mereka menggantungkan harapan besar pada fitur gratis ongkir untuk meningkatkan visibilitas produk dan menjangkau konsumen di luar wilayah mereka.
Jika fitur ini dibatasi hanya 3 hari per bulan, maka pelaku UMKM akan kehilangan daya saing yang signifikan. Tidak semua pembeli bersedia membayar ongkos tambahan, terutama di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi bagi usaha kecil, margin keuntungan mereka sangat tipis. Pembeli bisa saja membatalkan pembelian hanya karena Rp15.000 – Rp20.000 yang dirasa memberatkan.
Pembatasan program gratis ongkir berpotensi menimbulkan dampak bagi konsumen dan pelaku usaha, terutama UMKM. Konsumen bisa menghadapi biaya tambahan yang sebelumnya ditanggung oleh platform e-commerce, sementara UMKM harus menanggung risiko penurunan margin atau menaikkan harga demi menutup ongkos kirim. Padahal, program gratis ongkir telah terbukti membantu meningkatkan penjualan, sebagaimana disampaikan oleh pelaku UMKM yang merasakan langsung manfaatnya.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil dan mencegah praktik predatory pricing. Namun, tantangan implementasinya cukup besar, mulai dari menentukan biaya pokok pengiriman yang adil hingga memastikan pengawasan yang efektif. Sebagai gantinya, pemerintah bisa menerapkan cara yang lebih bijak, seperti subsidi yang tepat sasaran, transparansi biaya, dan kolaborasi dengan pelaku industri untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, UMKM, dan keberlanjutan sektor logistik.
Banyak pelaku UMKM pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Menurut data dari SleekFlow, 85,5 persen responden mengutamakan gratis ongkir saat berbelanja, disusul promo sebagai faktor kedua terbesar (70%). Ini menunjukkan bahwa gratis ongkir dan promo adalah dua hal utama yang memengaruhi konsumen dalam memilih toko dan melakukan pembelian. Tanpa program itu, penjualan mereka bisa saja menurun, yang pada akhirnya bisa berujung pada penutupan usaha.
Sisi lain yang harus diperhatikan adalah dampak kebijakan ini terhadap industri logistik. Sebagian besar kurir dari perusahaan memiliki skema penghasilan berbasis jumlah paket yang dikirim. Artinya, semakin banyak pengiriman, semakin besar pendapatan mereka.
Pembatasan gratis ongkir otomatis akan mengurangi minat belanja online, terutama di luar tiga hari tersebut. Jika permintaan menurun, volume pengiriman pun akan menurun, yang berarti pendapatan kurir akan berkurang. Hal ini bisa menyebabkan banyak karyawan perusahaan logistik kehilangan pekerjaan karena jumlah pengiriman yang menurun.
Di sisi lain, justru di tiga hari promo per bulan, lonjakan pesanan bisa terjadi secara drastis. Jika sebelumnya pesanan tersebar merata dalam 30 hari, kini akan terpusat dalam tiga hari. Hal ini bisa menyebabkan pengiriman terlambat, gudang penuh, bahkan barang rusak. Sistem belanja online bisa “error”, kurir kewalahan, dan pembeli jadi kecewa. Dengan kata lain, alih-alih menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, aturan ini justru bisa menciptakan ketidakseimbangan siklus operasional.
Konsumen yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) adalah kelompok yang paling terpukul oleh kebijakan ini. Biaya ongkir ke daerah-daerah seperti Papua, Maluku, dan pelosok Kalimantan bisa mencapai dua atau tiga kali lipat dari pengiriman ke kota besar. Program gratis ongkir selama ini menjadi penyeimbang akses ekonomi, membuat warga 3T bisa menikmati harga produk yang sama dengan warga Jakarta.
Tanpa subsidi ongkir, mereka harus menanggung biaya kirim hingga Rp50.000 – Rp100.000 per paket. Hal ini bisa makin memperlebar kesenjangan antara daerah perkotaan dan pelosok. Jika dibiarkan, akan memungkinkan terjadinya ketimpangan akses digital, yang justru berlawanan dengan tujuan pemerataan ekonomi nasional.
Fenomena lain yang patut diperhatikan pada perilaku konsumen saat ini adalah meningkatnya preferensi masyarakat yang memilih berbelanja secara online dibandingkan offline. Menurut riset yang dilakukan oleh Populix, sebanyak 82 persen masyarakat Indonesia lebih suka berbelanja online karena dinilai lebih praktis dan efisien (RCTI+, 2023). Salah satu alasan utamanya adalah perbedaan harga yang cukup signifikan antara toko fisik dan toko online. Di kota-kota besar, selisih harga produk di toko offline bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga di platform e-commerce (Kompas, 2023). Selain faktor harga, kepercayaan terhadap keaslian produk juga menjadi pertimbangan penting. Banyak konsumen merasa lebih aman berbelanja di platform resmi online yang menyediakan sistem penilaian dari pembeli lain serta jaminan pengembalian barang apabila produk tidak sesuai ekspektasi (UIN Gus Dur, 2023).
Pembatasan gratis ongkir membuat masyarakat semakin enggan berbelanja, karena biaya akhir menjadi lebih mahal, namun mereka pun tidak punya alternatif yang setara dalam belanja offline.
Tidak ada yang menolak niat melindungi kurir dan menciptakan ekosistem digital yang sehat. Tapi, pembatasan subsidi ongkir, hanya tiga hari dalam sebulan adalah kebijakan yang cukup berisiko. Pemerintah seharusnya bisa mengevaluasi kembali dampak kebijakan ini secara menyeluruh, dengan melibatkan UMKM, pelaku logistik, e-commerce, dan konsumen.
Sebagai alternatif, pemerintah bisa mempertimbangkan pendekatan lain seperti membuat aturan kerja kurir yang lebih adil, memberi insentif bagi perusahaan logistik yang efisien, dan menyalurkan subsidi ongkir secara lebih tepat sasaran, misalnya untuk pembeli di daerah 3T dan UMKM berskala mikro. Pemerintah perlu mengajak semua pihak berdiskusi secara transparan, agar kebijakan seperti ini tidak sekadar menjadi peraturan di atas kertas, melainkan solusi nyata untuk ekosistem digital Indonesia.
Redaktur: Zahra Zaina Rusty
Leave a comment