Home Tulisan Hunian Alternatif sebagai Strategi Penanganan Pemukiman Kumuh di Bantaran Sungai Deli
Tulisan

Hunian Alternatif sebagai Strategi Penanganan Pemukiman Kumuh di Bantaran Sungai Deli

Share
Sumber Foto: Kanal Youtube Mas Bro T

Oleh: Muhassanah, Alya Shalsabila, Chelsea Yulia, Innez Sholati, Aurelia Serbina

Pemukiman kumuh bantaran sungai merupakan hal yang sudah wajar kita jumpai di Indonesia, terkhususnya pada kota-kota besar dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi, termasuk Kota Medan yang merupakan ibu kota terbesar di pulau Sumatera serta termasuk dalam kota Metropolitan yang memiliki populasi penduduk sebesar 2,54 juta dan dengan jumlah penduduk miskin sebesar 7,94% atau 187,04 ribu jiwa, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan tahun 2024. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak ini, karena ketidakmampuan membeli, membangun atau menyewa rumah di Kota Medan, beberapa penduduk miskin memilih untuk membangun pemukiman kumuh di bantaran sungai Deli yang merupakan bagian sempadan Sungai.

Tidak hanya itu, Kota Medan menghadapi permasalahan permukiman kumuh di bantaran Sungai Deli ini juga akibat pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan. Oleh karena itu, meski kondisi hunian tidak layak, rawan banjir, pencemaran, serta masalah sosial mereka tetap memilih tinggal disana. Mereka beranggapan membeli tanah atau menyewa rumah di tempat lain tidak mungkin dilakukan, sehingga bantaran sungai menjadi pilihan karena tidak perlu membeli tanah, tidak terbebani biaya sewa, dan dekat dengan sumber air, meskipun kualitas airnya belum tentu higienis.

Pembangunan pemukiman di sempadan Sungai Deli pada dasarnya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, bantaran Sungai termasuk dalam bagian Zona perlindungan setempat dengan nama sub zona sempadan sungai (PS-2), diatur bahwa semua ‘Perumahan’, baik rumah tunggal, susun, kos, dinas, dan kopel dilarang dibangun di zona perlindungan setempat. Meski demikian, masyarakat tetap membangun rumah di bantaran sungai karena keterbatasan ekonomi.

Kondisi pemukiman yang berdiri di bantaran sungai sangat memprihatinkan. Rumah-rumah kecil berhimpitan dengan material seadanya, sebagian langsung menghadap sungai dan berisiko roboh akibat banjir maupun karena konstruksi yang lemah. Dari sisi kesehatan, masyarakat rawan terserang penyakit karena penggunaan air sungai yang tercemar dan kebiasaan membuang sampah di pinggiran sungai, yang menimbulkan bau, polusi, serta menjadi tempat berkembang biaknya serangga.

Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, termasuk keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan risiko kesehatan lingkungan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah relokasi atau resettlement, yakni pemindahan warga ke lokasi baru yang lebih aman dan legal. Di Medan, opsi yang dapat dilakukan adalah pemindahan masyarakat bantaran sungai ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan pemerintah. Rusunawa dianggap solusi karena harga sewanya terjangkau, dan apabila jumlahnya tidak mencukupi, pemerintah perlu membangun tambahan unit baru.

Dalam beberapa kasus, pemerintah telah berupaya melakukan normalisasi sungai melalui relokasi warga, tetapi sering mendapat penolakan karena kekhawatiran kehilangan mata pencaharian dan ketidakpastian hunian pengganti. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, aksesibilitas, dan keterjangkauan. Kajian strategi relokasi yang humanis, partisipatif, dan berkelanjutan menjadi penting untuk menata Sungai Deli sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak.

Pemerintah Kota Medan sebaiknya tidak hanya menekankan larangan pembangunan di sempadan Sungai Deli, tetapi juga menyiapkan pilihan hunian yang benar-benar bisa dipercaya dan dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian, proses relokasi hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan melibatkan warga sejak tahap perencanaan, sehingga mereka merasa dilibatkan, bukan sekadar dipindahkan. Di sisi lain, pengawasan juga perlu diperketat agar kawasan yang sudah ditata tidak kembali dipenuhi permukiman liar. Masyarakat sendiri diharapkan semakin menyadari bahaya tinggal di bantaran sungai serta berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai. Sementara itu, kalangan akademisi maupun peneliti bisa membantu dengan memberikan kajian dan rekomendasi strategi relokasi yang sesuai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya warga, supaya kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Praktek Perencanaan Kesejahteraan Sosial dengan Dosen Pengampu: Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP.

 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.