Home Opini Jagoan Cikiwul, Cerminan Masalah Premanisme di Masyarakat
Opini

Jagoan Cikiwul, Cerminan Masalah Premanisme di Masyarakat

Share
Ilustrator: Gaisha Putri

Oleh: Frianka Raya Sitanggang

Suara USU, Medan. Kasus Suhada, pria yang dijuluki “Jagoan Cikiwul,” viral setelah aksinya meminta tunjangan hari raya (THR) dengan ancaman di sebuah pabrik plastik di Bekasi. Video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan perhatian pihak berwenang. Peristiwa ini kembali mengangkat isu premanisme yang masih marak di Indonesia. Apakah tindakan Suhada hanyalah aksi individu, atau justru mencerminkan masalah sosial yang lebih dalam?

Semua berawal ketika Suhada mendatangi sebuah pabrik plastik di Cikiwul, Bekasi. Dia meminta THR kepada pihak pabrik, tetapi bukan dengan cara yang baik. Sebaliknya, dia menggunakan ancaman agar permintaannya dipenuhi. Aksi ini direkam dalam sebuah video dan kemudian tersebar luas di media sosial. Banyak orang yang marah dan mengecam perbuatannya.

Setelah videonya viral, polisi bergerak cepat dan menangkap Suhada. Ia kemudian diproses hukum karena tindakannya dianggap sebagai aksi premanisme. Banyak masyarakat mendukung tindakan polisi, mereka merasa premanisme seperti ini sering terjadi dan mengganggu ketertiban.

Kasus ini memicu perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa premanisme sulit diberantas karena dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi. Banyak orang nekat melakukan tindakan serupa karena tekanan hidup. Dengan adanya kasus ini, muncul pertanyaan. Apakah hukum di Indonesia sudah cukup tegas dalam menangani premanisme?

Kasus Suhada alias “Jagoan Cikiwul” bukanlah satu-satunya bentuk premanisme yang terjadi di Indonesia. Ada banyak kejadian serupa yang menunjukkan bahwa praktik intimidasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang masih sering terjadi di berbagai tempat. Beberapa kasus berikut ini menjadi contoh nyata bahwa premanisme bukan hanya soal individu, tetapi juga masalah sosial yang lebih luas.

Salah satu contoh adalah kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Marunda, Bekasi. Pada Juni 2021, enam preman ditangkap oleh Polres Bekasi karena meminta uang secara paksa kepada sopir truk kontainer. Para preman ini beroperasi di sekitar Kampung Turi Jaya, dekat dengan akses masuk ke kawasan industri Marunda Center. Para pelaku menggunakan modus menjual air mineral secara paksa dengan harga Rp7000, pengemudi yang menolak membeli akan dipaksa membayar Rp3000 sebagai jatah preman. Kasus ini mencerminkan bagaimana praktik pemerasan masih berlangsung di sektor transportasi dan logistik, di mana pekerja rentan menjadi korban.

Selain itu, premanisme juga terlihat dalam upaya menghalangi kebebasan pers. Pada Juli 2023, seorang pria bernama Jai Sanker alias Rakesh divonis satu tahun penjara karena mengancam dan menghalangi kerja jurnalis di Medan. Ia terbukti melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan jurnalistik dari ancaman atau tindakan kekerasan. Kasus ini menunjukkan bahwa premanisme tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga dalam bentuk upaya membungkam kebebasan informasi.

Tidak hanya dilakukan oleh kelompok individu, premanisme juga bisa terjadi dalam lingkup institusi. Contohnya adalah kasus surat permintaan THR yang beredar dengan kop surat Polsek Menteng pada Maret 2025. Surat ini, yang dibuat tanpa sepengetahuan atasan, menunjukkan bagaimana wewenang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Meskipun pelaku akhirnya mendapat sanksi, kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang kejujuran dan tanggung jawab di lembaga penegak hukum.

Kasus-kasus ini membuktikan bahwa premanisme masih menjadi masalah yang serius. Tidak hanya polisi, tetapi juga masyarakat perlu lebih sadar dan berani menolak praktik pemerasan dan intimidasi. Jika dibiarkan, premanisme akan terus berkembang dan membuat masyarakat semakin takut serta kehilangan kepercayaan pada hukum.

Dalam tiga tahun terakhir, tingkat tindak pidana di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tindak pidana yang tercatat pada tahun 2021 mencapai 239.481 kasus, kemudian melonjak menjadi 372.897 kasus pada tahun 2022, dan terus meningkat hingga 584.991 kasus pada tahun 2023. Lonjakan angka ini menunjukkan bahwa kejahatan di Indonesia, termasuk kasus premanisme, masih menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Premanisme di Indonesia terus berkembang karena berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu penyebab utamanya adalah masalah ekonomi. Banyak orang kesulitan mencari pekerjaan, sehingga memilih cara cepat untuk mendapatkan uang, seperti meminta pungutan liar atau melakukan pemerasan. Kurangnya pendidikan dan keterampilan juga membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan yang baik, sehingga premanisme menjadi jalan pintas.

Selain itu, lingkungan sosial juga berpengaruh. Di beberapa tempat, premanisme sudah dianggap biasa dan bahkan diterima dalam masyarakat. Banyak kelompok preman yang bertahan dari generasi ke generasi, sehingga praktik ini terus berlanjut. Jika seseorang tumbuh di lingkungan seperti itu, mereka bisa menganggap premanisme sebagai hal yang wajar.

Hukum yang lemah juga menjadi masalah. Banyak preman yang ditangkap hanya dihukum ringan, lalu kembali melakukan hal yang sama setelah bebas. Ada juga situasi di mana preman mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu, sehingga sulit untuk memberantas mereka sepenuhnya. Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, premanisme akan terus berkembang.

Kemudian, ada juga pihak yang memanfaatkan premanisme untuk kepentingan pribadi. Misalnya, ada yang menggunakan preman untuk menekan pihak lain atau mencari keuntungan. Jika hal ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada hukum, dan premanisme semakin sulit dihentikan.

Untuk mengatasi premanisme, tidak cukup hanya menangkap para pelakunya. Perlu ada perbaikan di berbagai aspek, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan pendidikan dan keterampilan, serta menegakkan hukum dengan tegas. Jika tidak ada tindakan nyata, premanisme akan terus menjadi masalah yang mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Premanisme di Indonesia bukan hanya masalah individu, tetapi juga menunjukkan masalah sosial yang lebih besar. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah tindak kejahatan meningkat setiap tahun. Kasus seperti “Jagoan Cikiwul” dan berbagai aksi pemerasan lainnya membuktikan bahwa premanisme masih sering terjadi dan bisa merugikan banyak orang. Jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa semakin parah dan membuat masyarakat merasa tidak aman.

Pemerintah dan polisi harus bertindak lebih tegas dalam menindak para pelaku. Hukum harus ditegakkan dengan adil, dan pengawasan terhadap oknum aparat yang mungkin bekerja sama dengan preman harus diperketat. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan pemerasan dan ancaman.

Selain itu, penyebab premanisme juga harus diselesaikan dari akarnya. Pendidikan dan kesempatan kerja yang lebih baik bisa membantu mengurangi jumlah orang yang terlibat dalam premanisme. Masyarakat juga harus lebih berani melaporkan tindakan premanisme agar tidak semakin menyebar. Jika pemerintah, aparat, dan masyarakat bekerja sama, premanisme di Indonesia bisa berkurang dan keamanan bisa lebih terjaga.

Redaktur: Zahra Zaina Rusty

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.