
Oleh: Dewi Putri B Simarmata
Suara USU, Medan. Bayangkan sedang menumpangi kendaraan umum, lalu sopirnya mengemudi secara ugal-ugalan dengan menerobos lampu merah, atau bahkan hampir menabrak orang. Penumpang lain mulai panik dan beberapa mencoba menegur, namun ada juga yang cuek, sibuk dengan ponselnya dan berpikir, “Yang penting saya sampai tujuan.” Begitulah cara sebagian masyarakat Indonesia menghadapi gejolak politik dan hukum yang terjadi belakangan ini. Demo besar-besaran, revisi undang-undang yang kontroversial, kebijakan yang merugikan, semua ini seharusnya sudah cukup jelas untuk menjadi alarm bagi kita semua bahwa negara ini sedang benar-benar membutuhkan perhatian yang serius.
Namun, nyatanya masih ada yang memilih diam atau bahkan bersikap apatis dengan dalih, “Politik bukan urusan saya. Bagaimanapun keadaannya, toh saya tetap cari uang sendiri.” Lebih mengkhawatirkan lagi ketika sikap ini datang dari mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan. Ironisnya, masih banyak dari mereka merasa tidak perlu ikut ambil bagian dalam bersuara atau setidaknya memahami kebijakan negara hanya karena mereka bukan mahasiswa hukum, ilmu politik, atau jurusan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan. Seolah urusan kebijakan dan hukum hanyalah milik segelintir akademisi yang mempelajarinya secara formal, sementara mereka yang berkutat di bidang lain tidak memiliki kewajiban untuk peduli. Sikap ini seolah mengabaikan kenyataan bahwa setiap keputusan negara, setiap regulasi yang disahkan, kelak akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada seluruh lapisan masyarakat.
Ketika sebuah undang-undang disahkan, dampaknya tidak hanya berhenti pada selembar atau lebih dokumen hukum. Ia merembet ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik pada sektor ekonomi, sosial, bahkan budaya. Sayangnya, sering kali masyarakat baru benar-benar menyadari konsekuensi dari suatu kebijakan setelah dampaknya terasa langsung di keseharian mereka. Bukan karena undang-undang itu tiba-tiba muncul, tetapi karena sejak awal mereka tidak peduli. Padahal, keputusan-keputusan hukum yang terlihat seperti tidak perlu dipusingkan itu justru menentukan harga kebutuhan pokok, kesejahteraan pekerja, hingga kemudahan akses pendidikan.
Mengambil salah satu contoh nyata, yakni pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai Omnibus Law. Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menarik investasi asing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun, implementasinya menuai kontroversi dan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Omnibus Law mengurangi hak-hak pekerja dengan memotong manfaat pesangon bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon sebesar 32 kali upah bulanan, namun dengan adanya undang-undang ini, jumlah tersebut dikurangi menjadi 25 kali upah. Bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, pengurangan ini bukan sekadar angka, melainkan bulanan untuk bertahan hidup yang hilang. Banyak pekerja menganggap bahwa perubahan ini lebih berpihak kepada pengusaha daripada rakyat pekerja itu sendiri.
Apakah undang-undang ini hanya berdampak pada sektor pekerjaan? Tidak. Dalam sektor lingkungan, Omnibus Law melonggarkan regulasi yang sebelumnya bertujuan untuk melindungi hutan dan ekosistem. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban bagi setiap provinsi untuk mempertahankan minimal 30% tutupan hutan dari total luas wilayahnya. Kebijakan ini membuka peluang bagi ekspansi industri ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Tanpa pengawasan yang ketat dan benar, laju deforestasi akan meningkat dan dampak yang tak bisa dihindari seperti banjir dan tanah longsor akan muncul menjadi ancaman baru bagi kehidupan masyarakat.
Omnibus Law ini hanyalah satu dari sekian banyak kebijakan yang membuktikan bahwa keputusan negara selalu berdampak pada kehidupan seluruh lapisan masyarakat. Belum lagi berbagai kebijakan lain yang secara langsung memengaruhi sektor pendidikan, ekonomi, dan aspek sosial lainnya. Misalnya, kebijakan terkait pendanaan pendidikan tinggi seperti pemangkasan anggaran yang mengancam kualitas pembelajaran bagi mahasiswa. Atau kebijakan ekonomi seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Di mana kenaikan PPN ini diperkirakan akan memicu inflasi karena produsen dan distributor cenderung meneruskan beban kenaikan pajak kepada konsumen akhir.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus bersikap kritis terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah karena kita sebagai masyarakat berhak untuk menuntut transparansi. Tidak perlu mempelajari ilmu khusus untuk bisa memahami bahwa kebijakan yang dibuat hari ini bisa menentukan harga pangan esok hari, peluang kerja tahun depan, atau bahkan hak-hak dasar yang perlahan dikikis tanpa disadari. Hanya perlu kesadaran bahwa diam bukanlah pilihan netral, melainkan bentuk kepasrahan terhadap nasib yang ditentukan oleh segelintir orang di kursi kekuasaan.
Redaktur: Alicia Reylina
Leave a comment