
Oleh: Debora Gracia Nauli Siregar
Suara USU, Medan. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025 menandai babak baru dalam perundang-undangan Indonesia. Meski tujuan disahkannya adalah untuk memperkuat dan mengatur peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, pengesahannya menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran yang mendalam terutama bagi kebebasan berpendapat dan literasi di Indonesia. Banyak yang melihat RUU TNI ini sebagai potensi ancaman bagi ruang kebebasan berpendapat dan keberagaman literasi yang sudah lama menjadi bagian dari warisan sejarah Indonesia.
Salah satu alasan utama kekhawatiran ini muncul adalah karena beberapa pasal dalam RUU TNI memberi kewenangan yang besar kepada TNI dalam ranah sipil, termasuk dalam hal pengawasan terhadap kebebasan informasi. Hal ini memiliki potensi untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, mengkritik, dan tentu saja, mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan kehidupan politik, sosial, dan budaya. Dalam konteks ini, kebebasan literasi—sebuah fondasi penting dalam dunia pendidikan dan pengembangan masyarakat—dapat terancam. Literasi bukan hanya soal kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga mencakup kemampuan untuk mengakses dan menyebarkan informasi tanpa takut akan pembatasan atau sensor.
Kebebasan berpendapat dan berinformasi di Indonesia sudah menjadi isu penting sejak reformasi 1998, yang mengakhiri era Orde Baru. Meski demikian, kebebasan ini masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Freedom House dalam laporan Freedom in the World 2024, Indonesia mendapatkan skor kebebasan berpendapat yang cukup rendah, yaitu 57 dari 100. Laporan ini menyoroti adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia melalui penyensoran media dan intimidasi terhadap jurnalis, aktivis, serta masyarakat sipil yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, sahnya RUU TNI berpotensi memperburuk situasi ini, karena semakin memperkuat peran TNI dalam kehidupan sipil, yang dapat berujung pada pengawasan ketat terhadap aktivitas publik, termasuk dunia literasi. Meski secara eksplisit tidak menyebutkan peran TNI dalam pengawasan informasi secara langsung, pengaturan yang luas terhadap “ancaman” yang bisa datang dari berbagai pihak berpotensi memberi celah bagi TNI untuk ikut campur dalam kebebasan berbicara, berpendapat, dan menyebarkan informasi.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan catatan SAFEnet (2023), Indonesia pernah mencatat setidaknya 34 kasus pelarangan buku sepanjang satu dekade terakhir, mulai dari buku sejarah, politik, hingga fiksi yang dinilai kontroversial. Contoh nyata dari pembatasan kebebasan berpendapat yang pernah terjadi adalah pada masa Orde Baru. Pada era ini, berbagai buku yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara dilarang, termasuk karya-karya sastra besar seperti buku-buku Pramoedya Ananta Toer. Karya-karyanya seperti Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa dilarang beredar, dan Pramoedya sendiri sempat dipenjara tanpa proses hukum yang jelas. Ini adalah contoh bagaimana negara, dengan menggunakan kekuasaan politik dan militer, dapat mengendalikan akses terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik. Kebijakan ini memupus potensi intelektual dan kebebasan berpendapat yang menjadi salah satu elemen dasar demokrasi. Selain itu, kebijakan ini bisa menciptakan suasana yang menakutkan bagi penulis, penerbit, dan akademisi untuk menghasilkan karya-karya yang kritis. Mereka bisa menjadi sasaran ancaman atau pembatasan jika karya mereka dianggap bertentangan dengan kebijakan atau ideologi tertentu. Dunia literasi yang seharusnya berkembang dengan kebebasan dan keberagaman pemikiran, akan terhambat oleh adanya tekanan dari pihak-pihak yang berkuasa.
Sahnya RUU TNI ini pun menuai beragam pendapat dari para ahli hukum dan akademisi. Ketua Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Wicaksana, menilai revisi UU TNI inkonstitusional karena melanggar HAM dan kebebasan akademik, serta berisiko mempersempit ruang sipil dengan memberi impunitas lebih besar kepada TNI untuk mengintervensi kehidupan kampus, seperti membatasi diskusi atau menyita buku atas nama ideologi dan keamanan nasional. Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof. Susi Harijanti, menyebut revisi ini sebagai bentuk abusive law making dan praktik autocratic legalism yang harus dilawan karena mencederai prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi.
Di tingkat internasional, kita bisa melihat bagaimana kebijakan kontrol informasi dan sensor dapat memengaruhi dunia literasi dan kebebasan berpendapat. Di China, misalnya, pemerintah memiliki kontrol ketat terhadap media dan karya sastra. Buku-buku yang dianggap tidak sejalan dengan ideologi partai komunis akan dilarang, dan internet dibatasi dengan ketat. Ini menciptakan kondisi yang mengekang kebebasan berpikir dan menulis. Kasus ini mengingatkan kita akan potensi dampak negatif jika kebebasan berpendapat dibatasi oleh kekuatan militer atau politik.
Negara-negara seperti Norwegia, dan Swedia sering menempati peringkat teratas dalam hal kebebasan berpendapat dan literasi. Berdasarkan laporan Freedom House, kedua negara tersebut memiliki skor indeks kebebasan yang sangat tinggi, mencapai 100 poin pada tahun 2022. Skor sempurna ini menunjukkan bahwa meskipun mereka juga memiliki sistem pertahanan yang kuat, militer tidak memiliki peran dalam mengatur kebebasan informasi atau literasi. Mereka menjaga ruang terbuka bagi debat publik, kritik terhadap pemerintah, dan penyebaran ide-ide yang beragam. Masyarakat di negara-negara tersebut menikmati kebebasan berpendapat yang luas tanpa adanya pembatasan signifikan. Kondisi ini mendukung perkembangan literasi yang pesat, karena individu bebas mengakses berbagai sumber informasi dan mengekspresikan ide-ide mereka tanpa rasa takut akan represi.
Sebagai bangsa yang menghargai demokrasi dan kebebasan, Indonesia harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merusak hak dasar warganya untuk berpikir bebas, mengakses informasi, dan berkreasi dalam dunia literasi. Mengambil pelajaran dari masa lalu, penting bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan kebebasan individu, agar dunia literasi Indonesia tetap berkembang tanpa batasan yang menghambat kemajuan intelektual bangsa.
Redaktur: Vimelia Hutapea
Leave a comment