
Oleh: Yolanda Febriana Sinaga
Beasiswa sering dianggap sebagai jalan menuju masa depan gemilang. Tidak sekadar bantuan finansial, tetapi lambang kepercayaan dan harapan dari masyarakat dan negara. Namun, betapa ironisnya ketika “janji manis” yang terucap di awal, seperti menjaga IPK, segera diabaikan begitu dana cair. Manipulasi dokumen agar lolos seleksi atau mengabaikan kewajiban pengabdian setelah selesai studi senyata itu tampak kecil, tapi sebenarnya ia adalah bibit korupsi.
Dilansir dari detikNews, yang membuat kasus ini kian nyata adalah insiden yang menimpa Veronica Koman, penerima beasiswa LPDP. Ia diminta mengembalikan beasiswa senilai Rp 773,8 juta karena dianggap tidak kembali ke Indonesia setelah lulus, padahal dalam kontrak, setiap alumni wajib kembali dan berkarya untuk negara. Veronica menyanggah dengan menyatakan bahwa ia telah kembali pada September 2018 untuk kegiatan advokasi, tetapi LPDP menyatakan kepulangannya itu tidak memenuhi persyaratan karena terjadi sebelum kelulusan resmi pada Juli 2019.
Alhasil, pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan Veronica mengembalikan dana, disusul penagihan pertama pada November, dan cicilan pertama Rp 64,5 juta yang dibayar April 2020. Namun, hingga kini ia belum melunasi seluruh jumlah tersebut. Kasus Veronica bukanlah pengecualian, LPDP mencatat 115 alumni tidak kembali ke Indonesia, dengan 60 sudah kembali, 51 dalam proses sanksi, dan empat di antaranya dalam tahap penagihan.
Fenomena ini semakin mencolok jika kita melihat satu kebiasaan khas di dunia seleksi beasiswa berupa persyaratan menulis esai tentang rencana membangun Indonesia di masa depan. Hampir semua program bergengsi, baik LPDP, beasiswa luar negeri, maupun swasta mewajibkan pelamar menuangkan cita-cita mereka dalam narasi indah seperti memberdayakan UMKM, menciptakan teknologi tepat guna, atau mengembangkan sistem pendidikan yang merata. Kata-kata “kembali dan membangun negeri” menjadi mantera yang memikat panel seleksi. Namun, setelah beasiswa cair dan gelar di tangan, banyak penerima justru memilih jalan berbeda seperti menetap di luar negeri, bekerja untuk perusahaan multinasional tanpa keterkaitan pada kontribusi nasional, atau bahkan kembali ke Indonesia tapi malah bekerja di sektor yang justru menindas rakyat kecil menjadi bagian dari korporasi yang merampas tanah petani, menekan upah buruh, atau menjual layanan publik dengan harga mencekik.
Ini bukan sekadar pengkhianatan terhadap kontrak, tapi pengkhianatan terhadap amanah moral yang sudah mereka janjikan sendiri. Ketika janji di atas kertas hanya dianggap formalitas untuk lolos seleksi, sesungguhnya sejak itu mereka sudah berlatih memanipulasi kebenaran. Jika kelak duduk di kursi kekuasaan, mentalitas yang sama akan muncul: kata-kata dijadikan alat, bukan komitmen.
Masalah ini diperparah oleh kultur permisif di kampus. Pelanggaran kecil terhadap beasiswa seringkali hanya dianggap akal cerdik. Sanksi minimal, bahkan nyaris tak ada. Alih-alih malu, perilaku semacam ini justru dibanggakan dalam pergaulan. Tanpa pendidikan integritas yang konkret dan tindakan tegas, budaya “cinta amanah” jadi hampa. Itulah mengapa, upaya mencegah korupsi tidak boleh berhenti di teori, ia harus hadir dalam budaya dan praktik nyata.
Perlu diakui juga LPDP sebagai pemberi beasiswa punya kewajiban lebih dari sekadar menyalurkan dana. Ada kebutuhan untuk membangun mekanisme monitoring pasca pemberian bukan untuk membatasi, tapi memastikan pemanfaatan sesuai tujuan awal. Misalnya, memastikan pelaporan kelulusan lengkap, supervisi kontribusi, dan adanya sanksi tegas. Bukan sekadar menyerahkan laporan sebagai formalitas belaka.
Pepatah lama mengatakan, “Setia dalam hal kecil, setia juga dalam hal besar.” Jika mahasiswa abai terhadap janji kecil seperti pengabdiannya, itu menandai karakter yang bisa saja melegalkan korupsi di kemudian hari dengan bekal pengalaman langsung, melewati celah moral tanpa konsekuensi.
Kalau kebiasaan kecil di kampus sudah merusak, apa lagi jika mereka nanti duduk di kursi kekuasaan? Mentalitas serakah dan mengakali aturan, lalu terjun ke korupsi sistemik, semua ini alasan mengapa kasus Veronica bukan sekadar peristiwa politik, tetapi cermin pecahnya tanggung jawab moral beasiswa di negeri ini.
Kepulangan alumni tidak bisa ditawar karena itu bagian dari kontrak. Jika tidak memungkinkan kembali, mestinya ada dialog terbuka, misal izin tertunda, atau pengabdian alternatif. LPDP sendiri mengakui kekurangan definisi “berkontribusi” dan mencoba mengevaluasi lewat sistem peringatan, pengawasan imigrasi, dan dorongan pelaporan publik. Tapi perbaikan itu belum cukup tanpa upaya budaya integritas di kampus dan negara.
Mahasiswa adalah calon pemimpin. Nilai yang mereka bawa dari kampus berupa kejujuran, tanggung jawab, cinta tanah air akan memengaruhi masa depan bangsa. Jika amanah beasiswa saja telah diselewengkan, lantas apa harapan kita untuk generasi mendatang? Menanam bibit korupsi hari ini berarti mewariskan ketidakpercayaan esok. Jalan terbaik adalah membangun budaya integritas sejak titik awal dengan komitmen moral bersama, bukan sekadar janji manis yang dibayar kemudian dilupakan.
Redaktur: Nurur Rahmah
Leave a comment