Reporter: Muhassanah Nasution, Rizqi Putra Permono
Suara USU, Medan. KontraS Sumatera Utara (Sumut) bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melaksanakan diskusi dalam rangkaian Hari HAM Internasional bertemakan Bencana? Atau Pelanggaran HAM? yang diselenggarakan di Sekretariat KontraS Sumut pada Selasa (24/12). Kegiatan ini diinisiasi KTPH-S bersama KontraS Sumut, Perempuan Hari Ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut, BITRA Indonesia dan Aksi Kamisan Medan.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai respons atas bencana banjir besar yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera, seperti Aceh, Sumut dan Sumatera Barat yang dinilai merupakan kegagalan dari negara dalam melakukan mitigasi, penanganan bencana, serta perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil di antaranya Togap Sihombing dari KPA Sumut, Fazli Rachman dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (PusHAM Unimed), serta Ady Yoga Kemit dari KontraS sekaligus mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Dari perspektif agraria, Togap Sihombing menjelaskan bahwa bencana yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural agraria, khususnya tumpang tindih regulasi pertanahan di Indonesia. “Tumpang tindih kepemilikan itu sering terjadi, ada pemukiman tapi ada juga HGU yang timbul. Ini adalah warisan dari Undang-Undang Pokok Agraria Belanda tahun 1870. KPA menilai paradigma negara terhadap kehutanan itu terhadap pelaksanaan reforma agraria masih belum tuntas. Negara memandang kawasan hutan itu masih milik negara, padahal disana sudah ada pemukiman,’’ ujar Togap.
Togap menegaskan, bahwa banjir yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga. Oleh karena itu, bencana tersebut harus dilihat sebagai bencana pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama ketika pemerintah dinilai lamban dan tidak serius dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
Paparan materi dilanjutkan oleh Fazli Rachman yang menyoroti pendekatan HAM dalam konteks risiko bencana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa fokus utama negara seharusnya berada pada upaya mitigasi bencana, bukan semata penanganan setelah bencana terjadi.
Dilihat dari perspektif HAM, Fazli menilai pemerintah telah mengabaikan tiga kewajiban negara (state obligations), yakni kewajiban untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Bantuan atau upaya setelah bencana itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi negara, karena itu telah menjadi jaminan konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hak untuk menentukan kehidupan mereka sendiri,” jelas Fazli.
Selain itu, Fazli menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pascabencana, salah satunya kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Aceh Tamiang. Ia menekankan pentingnya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dalam situasi pascabencana.
Sementara itu, Ady Yoga Kemit sebagai pemateri ketiga membahas persoalan pembiaran negara dan relasinya pada risiko bencana. Ady menilai negara telah menunjukkan bentuk pembiaran terhadap wilayah terdampak dengan tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.
“Kalau kita berbicara soal pembiaran negara, ketika negara saat ini tidak memiliki political will untuk menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, maka kita anggap ini sebagai bentuk pembiaran,” ujar Ady.
Ady menyoroti empat hal yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan negara dalam penanganan bencana banjir tersebut. Mulai dari penyalahgunaan izin kawasan hutan yang terus dilanggengkan, koordinasi yang lemah antar pemerintah daerah dan pusat, kegagalan pada tahap pemulihan, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan.
“Yang dilakukan negara saat ini adalah pelanggaran by omission, dimana negara tahu, mengerti dan mampu menilai apa saja kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia tetapi tidak dilakukan dan membiarkannya,” terang Ady.
Diskusi publik tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai tanggapan, salah satunya menyoroti narasi Presiden Republik Indonesia yang dinilai tidak tepat dan terkesan angkuh. Kritik itu salah satunya diarahkan pada pernyataan yang menyebut Indonesia mampu menangani bencana banjir secara mandiri serta enggan menerima bantuan dari luar negeri.
Selain itu, peserta kembali menyoroti berbagai aktivitas perusakan lingkungan yang dinilai menjadi faktor penyebab terjadinya bencana alam tersebut. Diskusi publik kemudian diakhiri dengan pernyataan sikap.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment