Sumber foto: @KPU Kota Binjai di facebook
Oleh: Muhammad Fauzan Mubarak
Suara USU, Medan. Kota binjai sebagai bagian dari NKRI yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, menghendaki adanya partisipasi politik masyarakat. Partisipasi politik secara teoritis yang umumnya termasuk dalam studi ilmu politik, membahas dan mengamati perilaku individu atau kelompok yang dapat memengaruhi kebijakan, pemilihan, dan jalannya pemerintahan.
Samuel Huntington (1994) menegaskan pemikirannya tentang partisipasi politik bahwa partisipasi politik merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat. Berdasarkan pemikiran Huntington tersebut, maka jelaslah bahwa partisipasi politik tidak boleh diartikan secara normatif saja, seperti hak individu yang boleh digunakan atau tidak karena menyangkut kualitas dari sistem demokrasi sebuah negara.
KPU Kota Binjai sebagai penyelenggara pemilihan di Kota Binjai, harus terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat. Nur Rohim Yunus, Muhammad Sholeh, dan Ida Susiolawati (2017) dalam jurnalnya menyatakan bahwa partisipasi politik di negara-negara demokrasi, didasarkan pada paham kedaulatan berada di tangan rakyat yang pelaksanaannya melalui kegiatan bersama, guna menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat. Jurnal ilmiah tersebut seakan menegaskan pentingnya eksistensi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap implementasi demokrasi di Kota Binjai.
Partisipasi yang inklusif dan representatif masih menjadi tantangan di Kota Binjai, kemajemukan identitas harus direpresentasikan secara politik agar terciptanya kebijakan yang dirasa mewakili beragam identitas yang ada. Selain itu, tantangan partisipasi politik masyarakat secara aktif merupakan hal yang nyata adanya di Kota Binjai, diindikasikan dengan masyarakat yang kerap kali acuh dalam setiap kali adanya pemilihan baik pemilu maupun pilkada. Hal tersebut, dapat menjadi catatan bagi KPU Kota Binjai dalam membuat program sosialisasi politik terhadap masyarakat yang berbasis solutif terhadap masalah yang ada. Beberapa waktu lalu, KPU Kota Binjai menyelenggarakan acara yang bertempat di Lapangan Merdeka Kota Binjai, acara tersebut bertajuk konser yang ditujukan untuk sosialisasi pendidikan pemilih. Namun, signifikansi acara tersebut dalam mendongkrak partisipasi dan pendidikan pemilih masih diragukan.
Beragam tantangan tersebut, harus segera diatasi oleh KPU Kota Binjai sebab sejatinya 200 ribu lebih pemilih pada gelaran pilkada 2024 nanti tentunya mengharapkan kehadiran pemimpin yang mampu menyusun kebijakan yang representatif terhadap masyarakat dengan berbagai masalah yang dihadapi. Harapan tersebut tidak boleh menjadi harapan semu, KPU Kota Binjai tentunya dengan kewenangan yang dimiliki mampu mengakomodir harapan tersebut dengan meningkatkan partisipasi dan pendidikan masyarakat dengan sosialisasi yang tepat. Tentunya KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai sebagai penyelenggara pemilihan sadar bahwa abai terhadap partisipasi politik berarti membiarkan terjadinya manipulasi demokrasi. Kini, menjelang pemilihan harapan masyarakat untuk mendapat pemimpin terbaik berada pada KPU Kota Binjai untuk melakukan sosialisasi guna mendongkrak partisipasi dan pendidikan politik masyarakat itu sendiri.
Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah: Tata Kelola Pemilu
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.