Oleh: Talentania
Suara USU, Medan. Lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH) mengadakan webinar free training series II dengan tema “pelatihan membuat legal memorandum”. Webinar ini adalah salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh LKBH FH USU dengan tujuan agar mahasiswa dapat memahami lebih baik lagi dalam membuat legal memorandum yang akan berguna nanti di dunia pekerjaan sebagai sarjana hukum. Webinar ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Sabtu (31/11) dan dihadiri oleh mahasiswa S1, S2, S3, dan Alumni FH USU.
Acara dibuka oleh MC Ahmad Asril Pasaribu, kemudian dilanjutkan oleh kata sambutan Ketua Laboratorium Fakultas Hukum, Rafiqoh Lubis, S.H., M.Hum. Rafiqoh mengungkapkan betapa pentingnya pelatihan legal memorandum bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Dr. Andris, SH., MH., CRA., CLA., CLI., CPI, sebagai narasumber pertama menjelaskan 4 hal yang harus dipahami dalam legal memorandum yaitu definisi legal memorandum, fungsi legal memorandum, sumber-sumber hukum dalam membuat legal memorandum, dan sistematika legal memorandum.
Franz Mika Widardo Harahap,S.H.,M.H, sebagai narasumber kedua mengungkapkan bahwa legal memorandum sekarang ini dapat dijadikan sebagai pengganti karya ilmiah ataupun tugas akhir skripsi.
“legal memorandum ini sangat penting dibuat oleh para advokat sebelum membuat legal opinion yang akan diserahkan kepada klien, agar klien dapat mengambil tindakan hukum. Dalam membuat legal memorandum juga harus seimbang antara pihak klien dengan pihak lawan tanpa adanya hal yang harus ditutupi guna mencari fakta-fakta ataupun bukti-bukti dari persengketaan tersebut, guna advokat dapat mengambil tindakan apa yang harus dilakukan,” Ungkap Franz.
Webinar ini ditutup dengan penyerahan sertifikat sebagai tanda simbolik kepada narasumber dan diakhiri dengan sesi dokumentasi.
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.