SUARA USU
Opini

Mahasiswa Bebas Skripsi? Standar Baru Pendidikan Indonesia

Reporter: Khalda Mahirah Panggabean

Suara USU,Medan. Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan mahasiswa jenjang sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Ketentuan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi di masing-masing perguruan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Menurutnya, setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa, “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” jelasnya.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:

1. Program diploma tiga (D3)
Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
2. Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)
Pertama, untuk Syarat Bebas Skripsi S1 dapat berupa Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
Kedua, Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
3. Program magister (S2)
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
4. Program doktor (S3)
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Sementara itu, meski mahasiswa magister dan doktor tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi tidak lagi harus menerbitkannya di jurnal.

Sebenarnya, sejak dulu sudah banyak perguruan tinggi yang menerapkan sistem lulus kuliah tanpa skripsi dengan berbagai cara. Kebijakan ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak karena dinilai dapat membuat mahasiswa lulus lebih cepat dan dapat menerapkan ilmunya pada lingkup masyarakat apabila telah melakukan :

1. Publikasi Artikel Ilmiah pada Jurnal Sinta dan Internasional.
Setiap Universitas umumnya mematok standar publikasi artikel pada jurnal, yaitu minimal jurnal SINTA 3. Sementara itu, untuk publikasi pada jurnal internasional terdapat syarat yang sedikit lebih banyak daripada persyaratan dijurnal SINTA. Mahasiswa wajib harus menerjemahkan isi dari naskah artikel yang akan mereka submit sesuai dengan bidang keilmuannya. Biaya penerbitan tergantung pada aturan dari jurnal itu sendiri. Untuk jurnal SINTA 3 dan 2 umumnya berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 2.000.000, dan untuk jurnal internasional antara 30 USD hingga 500 USD. Apabila naskah telah terpublikasi, mahasiswa dapat mengajukan permohonan bebas skripsi pada layanan akademik universitas.

2. Menjuarai PIMNAS
Kegiatan ini bertujuan untuk menampilkan berbagai kreativitas mahasiswa dari seluruh Indonesia ke dalam bentuk karya ilmiah.

3. Memiliki Karya Bersertifikat HaKI
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi karya intelektual yang bersifat teknologi (penemuan) hasil ciptaan mahasiswa dapat menjadi syarat pembebasan skripsi. Karya intelektual yang dimaksudkan sangat beragam, mencakup buku, teknologi, penelitian, seni, dan lain sebagainya. Karya atau invensi yang dapat dipatenkan harus bersifat baru, inventif serta aplikatif. Syarat utama mengajukan HaKI adalah memiliki karya intelektual yang bersifat baru atau bukan hasil plagiasi. Sebelum mengajukan karya sebagai hak paten, pihak bersangkutan wajib mengecek terlebih dahulu di database DJHKI. Mahasiswa yang telah memiliki hak paten, dapat mengajukan bukti tersebut kepada pihak Universitas sebagai syarat kelulusan tanpa skripsi

Jadi bagaimana nih Sobat Suara USU, apakah kamu setuju dengan kebijakan ini? Atau justru merasa kontra? Apapun itu, sistem pendidikan Indonesia dapat terus maju dan melahirkan generasi emas.

Redaktur: Suranti Pratiwi

Related posts

Berada pada Fase Quarter Life Crisis, Apa yang Harus Dilakukan?

redaksi

Pengaruh Perkembangan Globalisasi Terhadap Implementasi Nilai – Nilai Pancasila

redaksi

Seberapa Penting PEMIRA Bagi Mahasiswa Baru?

redaksi