
Reporter: Alya Nayla Sahirah
Suara USU, Medan. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin S.Sos M.Si, tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Muryanto seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang melibatkan Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dan sejumlah pihak swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut. “Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. “Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkas Budi. Hingga kini, tim penyidik KPK belum menerima permintaan resmi penjadwalan ulang dari pihak Muryanto.
Ketidakhadiran Muryanto kemudian memicu perhatian publik. Presisium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai absennya rektor sebagai bentuk perlawanan halus terhadap upaya penegakan hukum. “Sebab, posisinya bukan sekadar akademisi, tetapi juga figur politik kampus yang punya jaringan erat dengan lingkar kekuasaan daerah,” ungkapnya di Medan, Kamis (21/8), dilansir dari Waspada.co.id. Ia menyebut, bahwa sikap mangkir ini menimbulkan pertanyaan apakah Muryanto memang berhalangan hadir atau sengaja mengulur waktu. “Nama Muryanto sendiri sejak awal masuk dalam sorotan karena dugaan komunikasi intens dengan Topan sebelum OTT dilakukan,” ungkapnya. Sutrisno juga menilai ketidakhadiran tersebut bisa dianggap sebagai strategi meredam badai dan memberi ruang konsolidasi politik maupun hukum. “Jika Muryanto benar-benar memiliki hubungan erat dengan Topan, maka jaringan ini membentuk segitiga kekuasaan, Bobby-Topan-Muryanto,” pungkasnya. Ia menekankan bahwa KPK harus menunjukkan ketegasan. “Ini ujian bagi KPK. Jangan sampai kasus ini mandek hanya karena melibatkan orang-orang dengan koneksi politik kuat,” tambahnya.
Sorotan tidak hanya datang dari pihak luar, melainkan juga dari internal kampus. Forum Penyelamat USU mendesak Muryanto untuk segera memenuhi panggilan KPK. Ketua forum, Taufik Umar Dani Harahap, menilai ketidakhadiran rektor dapat mencoreng marwah universitas. “Sebagai aktivis yang sekarang menjabat rektor, Muri harus menunjukkan keberaniannya dengan kepala tegak datang menghadiri pemeriksaan KPK. Muri mestinya menghadiri panggilan KPK sebagai bukti komitmennya memberantas korupsi dan menghormati hukum,” ungkapnya dikutip dari Tempo.co, Jumat (22/8). Taufik menambahkan, jika memang ada alasan resmi, rektor harusnya terbuka. “Kalau pun dia tidak hadir karena alasan dinas atau acara resmi, rektor sampaikan ke publik. Jangan sampai USU menanggung malu dan orang-orang berspekulasi tentang status Muryanto di KPK,” ujarnya. Forum tersebut juga meminta Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), Agus Andrianto, untuk tidak tinggal diam. “Kami meminta Ketua Majelis Wali Amanat Agus Andrianto jangan diam saja. Bantu jaga marwah USU. Jangan sampai Muryanto Amin dipanggil paksa KPK,” tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama empat pihak lainnya. Sejak saat itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Muryanto masuk dalam daftar saksi yang dipanggil, bersama 12 orang lainnya. Namun, ketidakhadirannya membuat publik semakin menaruh perhatian pada jalannya proses hukum ini. Hingga kini, baik Muryanto maupun pihak Humas USU belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadiran tersebut. Sementara itu, pihak KPK masih menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment