
Reporter: Frianka Raya Sitanggang
Suara USU, Medan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik pemerasan itu diduga telah berlangsung sejak 2019. “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 11 September 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita 22 kendaraan mewah, di antaranya Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, Vespa, dan motor sport Ducati. Selain itu, KPK menemukan aliran dana dugaan pemerasan sebesar Rp81 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, investasi, pembelian kendaraan, serta penyertaan modal di perusahaan jasa K3.
Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel dari jabatannya melalui surat keputusan presiden. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih,” katanya, dikutip dari Kompas.
KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terhubung dengan kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan lainnya sejak awal 2019.
Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom
Leave a comment