Home Opini Maraknya Pernikahan Dini, Pembiaran Berkedok Pencegahan
Opini

Maraknya Pernikahan Dini, Pembiaran Berkedok Pencegahan

Share
Ilustrator: Emmi Simatupang

Oleh: Muhassanah Nasution

Suara USU, Medan. Kasus pernikahan dini kembali menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan pernikahan sepasang anak di bawah umur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dengan mempelai perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara mempelai laki-laki berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Peristiwa ini menuai kecaman karena jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan menetapkan bahwa usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini disusun dengan mempertimbangkan aspek penting dalam kehidupan berkeluarga, seperti kesehatan reproduksi, kematangan mental, kesiapan ekonomi, keberlanjutan pendidikan, dan kondisi sosial.

Meskipun telah diatur secara hukum, praktik pernikahan dini masih marak terjadi. Data pada tahun 2023 menunjukkan bahwa persentase pernikahan dini di Indonesia mencapai 6,92%, memang menurun dari 8,06% pada tahun sebelumnya, namun tetap tergolong tinggi. Laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023 mengungkap bahwa sebanyak 25,53 juta anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun, menempatkan Indonesia sebagai negara keempat dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia.

Fakta ini menunjukkan bahwa pernikahan dini bukanlah persoalan sepele dan tidak terlepas dari peran keluarga, khususnya orang tua, yang sering kali menjadi pihak yang mengizinkan atau bahkan mendorongnya. Padahal, usia di bawah 19 tahun merupakan masa krusial dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Pada fase ini, anak tengah mengalami pubertas dan pencarian jati diri yang ditandai dengan gejolak emosi, keingintahuan tinggi, dan kecenderungan mencoba hal-hal baru, termasuk perilaku berisiko. Dalam konteks ini, orang tua semestinya berperan sebagai pendamping aktif yang memberikan bimbingan moral dan dukungan emosional, bukan malah melepas tanggung jawab dengan membiarkan anak menikah dini.

Selain faktor keluarga, masih kuatnya pandangan masyarakat yang menormalisasi bahkan mendukung praktik pernikahan dini juga menjadi penyebab berlanjutnya fenomena ini. Pernikahan anak sering kali dibenarkan atas nama agama dan adat istiadat, dengan dalih mencegah perzinaan atau sebagai bagian dari tradisi yang harus diwariskan. Namun, narasi ini tidak lebih dari pembenaran yang menyesatkan. Menikahkan anak bukanlah solusi pencegahan, melainkan bentuk pembiaran yang mengabaikan hak-hak dasar anak untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, serta dukungan sesuai dengan tahap perkembangannya.

Pendekatan yang menyederhanakan persoalan ini hanya akan memperburuk keadaan. Dampak negatif pernikahan dini sangat kompleks dan meluas. Anak yang menikah terlalu muda berisiko besar mengalami kegagalan pendidikan, masalah kesehatan, kesulitan ekonomi, serta menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tidak jarang, pernikahan dini berakhir dalam perceraian. Penelitian yang dikutip dalam jurnal Octaviani (2020) oleh Mies Grijns dan Hoko Horii menemukan bahwa 50% pernikahan dini berakhir dalam dua tahun pertama, sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan emosional dan ketidakcocokan pasangan dalam menghadapi realitas rumah tangga.

Dari sisi kesehatan, dampaknya pun sangat mengkhawatirkan. UNICEF dalam laporan The State of the World’s Children 2016 menyebutkan bahwa komplikasi selama kehamilan dan persalinan merupakan penyebab kematian kedua terbesar pada anak perempuan di bawah usia 19 tahun. Anak usia 10–14 tahun memiliki risiko kematian lima kali lebih tinggi saat hamil atau melahirkan, sedangkan kelompok usia 15–19 tahun memiliki risiko dua kali lebih tinggi dibandingkan perempuan usia 20–25 tahun.

Risiko ini tidak hanya membahayakan ibu muda, tetapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan, seperti kekurangan gizi, gangguan tumbuh kembang, bahkan kematian. Kurangnya kematangan ekonomi dan pendidikan orang tua sering kali menyebabkan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan dasar, yang berkontribusi pada tingginya angka stunting. Ini bertentangan dengan berbagai program pemerintah yang saat ini tengah berupaya menekan prevalensi stunting nasional.

Pernikahan dini menciptakan siklus masalah antargenerasi yang sulit diputus. Anak yang tumbuh dari orang tua yang belum matang secara fisik, psikologis, dan finansial berisiko tinggi menghadapi pengasuhan yang tidak memadai, beban emosional yang berat, serta keterbatasan dalam pengembangan diri. Hal ini pada akhirnya berimbas pada kualitas generasi mendatang dan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk menghentikan praktik pernikahan dini. Membebankan tanggung jawab pernikahan kepada anak-anak yang belum siap secara mental dan intelektual bukanlah bentuk pencegahan, melainkan pengabaian terhadap hak dan masa depan anak. Pemerintah juga memiliki peran penting, tidak hanya dalam mensosialisasikan bahaya pernikahan dini, tetapi juga dalam memperketat regulasi dan pengawasan, khususnya terkait pemberian dispensasi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Perlu ada evaluasi yang lebih ketat dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau praktik gratifikasi dalam pemberian izin pernikahan anak.

Menghentikan praktik ini bukan sekadar soal menegakkan hukum, melainkan membangun ekosistem sosial yang lebih sehat dan adil bagi anak-anak Indonesia. Perubahan harus dimulai dari cara berpikir masyarakat, keberanian untuk bersuara di ranah keluarga dan komunitas, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan media dalam membentuk opini publik yang berpihak pada perlindungan anak.

Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.