Oleh: Alifah Salsabila
Suara USU, Medan. Pastinya tidak hal yang langka lagi apabila seseorang memiliki kendaraan baik itu motor maupun mobil. Tidak sedikit orang yang menjadikan kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari gaya hidup, walaupun demikian memiliki kendaraan pribadi memudahkan banyak orang dalam perjalanan menuju ke lokasi yang dituju tanpa harus memesan ojek, menunggu angkutan umum dan lain sebagainya. Kepemilikan kendaraan oleh setiap orang harus disertai dengan tanggung jawab, seperti memiliki surat kelengkapan berkendara yang sah dan berlaku. Bukan hanya sekedar tanggung jawab semata, memiliki surat kelengkapan berkendara adalah hal yang wajib bagi seluruh pengendara.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dua surat penting yang harus dimiliki. Mahasiswa, yang umumnya sudah cukup umur, seharusnya tidak punya alasan untuk tidak mengurus atau memiliki surat-surat ini. SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan dinyatakan dapat mengendarai kendaraan di jalan raya dengan baik. STNK berfungsi untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang digunakan telah terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi di jalan raya.
Mahasiswa yang berkendara tanpa SIM atau STNK wajib segera mengurusnya. Ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. Sebagai individu berpendidikan, mahasiswa seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Universitas Sumatera Utara (USU) telah menerapkan peraturan yang mewajibkan mahasiswa yang mengendarai kendaraan ke kampus untuk memiliki surat-surat lengkap. Setiap parkiran fakultas memiliki pos satpam yang rutin memeriksa surat kelengkapan berkendara mahasiswa sebelum mereka diizinkan keluar dari parkiran. Ini dilakukan untuk keamanan dan mencegah pencurian kendaraan.
Sayangnya, masih ada mahasiswa yang menganggap remeh kelengkapan surat berkendara. Beberapa beranggapan bahwa selama tidak ada razia polisi, mereka aman. Padahal, kelengkapan surat-surat ini juga penting dalam situasi darurat di jalan raya. Misalnya, jika terjadi kecelakaan, surat-surat yang sah akan memudahkan proses investigasi dan penanganan oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, mahasiswa sepatutnya memenuhi kewajiban memiliki surat kelengkapan berkendara. Ini bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan mematuhi peraturan, mahasiswa dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Redaktur: Feby Simarmata
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.