
Penulis: Khaira Nazira, Viona Enjelita Simaremare, Yohana Ester Sartio Siburian, Zayna Hayani
Suara USU, Medan. Rumah sering dianggap sebagai ruang paling aman bagi setiap orang, namun kenyataannya tidak demikian bagi banyak perempuan di Indonesia. Di balik dinding tempat keluarga bertumbuh, kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat dan menjadi ancaman yang merusak rasa aman yang seharusnya hadir sejak anak perempuan dilahirkan. Keluarga yang idealnya menjadi tempat perlindungan justru kerap berubah menjadi ruang yang sarat ketakutan akibat relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki yang masih mengakar kuat.
Perkawinan, yang secara hukum dipahami sebagai ikatan lahir dan batin untuk membentuk keluarga yang harmonis, tidak selalu berujung pada kehidupan yang aman dan setara. Ketimpangan gender yang dilegitimasi oleh konstruksi sosial menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rentan terhadap kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, seksual, hingga penelantaran. Fenomena inilah yang kemudian menjadikan KDRT sebagai salah satu masalah sosial yang paling sering muncul dan paling sulit ditangani.
Hal tersebut selaras dengan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dari bulan Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 11.343 kasus kekerasan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85% korban adalah perempuan, dan 61% dari tempat kejadian berada di lingkungan rumah tangga.
Sebuah kasus KDRT juga terjadi dari Makassar, yakni seorang anak perempuan berinisial SAS (18) datang ke Centra Visum Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 5 Mei 2025 setelah mengalami kekerasan dari ayahnya. Pada kasus ini, korban didorong oleh ayahnya hingga terbentur ke tembok rumah dan ditarik ke jalanan sambil rambutnya ditarik. Korban mengatakan bahwa ini adalah kekerasan pertama yang dialaminya, meskipun korban dan pelaku sudah tidak berhubungan baik selama setahun terakhir. Hal ini terjadi karena pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu dan sudah satu tahun tidak menafkahi keluarga. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya luka memar di kepala sisi kiri, luka lecet gores di bawah mata kiri, pipi kiri bawah, serta pergelangan tangan kanan. Selain itu, terdapat luka lecet geser di bagian dalam lutut kiri dan lutut kanan depan (Putra et al., 2025).
Adanya kasus permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti di Makassar ini bukan hanya menjadi masalah pribadi antar keluarga, melainkan sebagai isu sosial yang kompleks yang melibatkan ketidaksetaraan gender, dan trauma antargenerasi. Bahkan dari kacamata displin ilmu sosial sendiri melihat KDRT ini sebagai bentuk permasalahan sosial terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terutama pada pemciptaan rasa tidak aman, ketakutan dan ketegangan dalam ranah keluarga bagi perempuan.
Melalui pendekatan ilmu kesejahteraan sosial, kasus KDRT dianggap mampu menimbulkan dampak yang kompleks terhadap korban yang terlibat didalamnya. Dampak tersebut dapat berupa trauma yang mempengaruhi kesehatan mental korban, seperti depresi atau PTSD, yang kemudian berdampak pada anggota keluarga, bahkan berpotensi menciptakan siklus antargenerasi jika tidak ditangani. Kondisi ini menyebabkan kerusakan fungsi sosial keluarga dan kebutuhan mendesak akan pelayanan sosial yang mengutamakan pemberdayaan korban dan pemulihan fungsi sosialnya.
Adapun dalam penganan kasus permasalahan KDRT, ada beberapa tahapan pelayanan sosial dan intervensi yang dapat diberikan oleh seorang pekerjaan sosial dalam penanganan klien korban KDRT, seperti sebagai berikut:
- Engagement, intake, contract:
Merupakan tahap penerimaan klien dengan penuh empati dan tanpa menghakimi. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman secara psikologis bagi korban. Dimana klien korban KDRT akan diyakinkan bahwa mereka tidak sendirian dan yang mereka alami bukanlah kesalahan mereka. Tahapan ini menuntut Peksos untuk menerapkan active listening dan memvalidasi perasaan korban.
- Assessment
Setelah hubungan terbangun, pada tahapan ini peksos akan menggali lebih dalam, tetapi dengan pendekatan kolaboratif. tidak hanya memetakan masalah dan kekerasan yang dialami, tetapi juga menilai kekuatan (strengths) yang dimiliki klien korban KDRT. Assessment menyeluruh mencakup: tingkat keselamatan, kekuatan dan Jaringan dukungan (strength Perspective), kebutuhan mendesak, bahkan kondisi sosial ekonomi korban apakah masih ketergantungan finansial pada pelaku atau tidak. Asesmen ini dilakukan secara kolaboratif dengan klien, bukan interogasi.
- Perencanaan intervensi
Berdasarkan hasil assesment sebelumnya, peksos dan klien korban KDRT bersama-sama menyusun rencana keselamatan dan rencana intervensi lewat prinsip self-determination. Prinsip ini sangat penting karena peksos tidak memaksa klien untuk mengambil keputusan tertentu, tetapi memberikan semua opsi beserta konsekuensinya, kemudian mendukung pilihan mereka. Rencana intervensi tersebut dapat berupa; satu rencana keselamatan lewat langkah-langkah konkret jika kekerasan terjadi lagi, termasuk nomor darurat, tempat untuk pergi, dan dokumen yang harus disiapkan. Kedua, akses ke sumber daya dengan menghubungkan klien dengan bantuan hukum (LBH/lembaga bantuan hukum), layanan konseling, atau program pemberdayaan lain. Terakhir, menjadi pendamping klien jika memutuskan untuk melaporkan ke polisi atau mengajukan gugatan.
- Implementasi Intervensi
Pada tahap ini, peksos berperan sebagai case manager dan advokat. Peksos mendampingi klien dalam mengakses berbagai layanan yang telah direncanakan, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak lain seperti polisi, pengacara, tenaga medis, dan konselor untuk memastikan klien mendapatkan layanan dan haknya dalam penanganan kasus KDRT.
- Monitoring dan evaluasi
Peksos secara berkala mengevaluasi kemajuan klien korban KDRT. Apakah rencana keselamatan efektif? Apakah kondisi psikologis klien membaik? Apakah kebutuhan-kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi? peksos mengevaluasi apa yang bekerja dengan baik dan apa yang perlu disesuaikan. Ini memastikan bahwa intervensi yang dilakukan tetap relevan dan responsif terhadap perubahan situasi dan kebutuhan klien tersebut.
- Terminasi
Terminasi atau pengakhiran hubungan ini dilkukan ketika klien korban KDRT sudah dinilai mampu dan memiliki ketahanan yang cukup untuk melanjutkan hidupnya secara mandiri dan lebih berdaya. Proses terminasi dilakukan secara bertahap dan direncanakan dengan baik.
Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Gender dan Pemberdayaan Perempuan dengan Dosen Pengampu: Dr. Hairani Siregar, S.Sos, MSP dan Dra. Berlianti, MSP.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment