Penulis: Josephine Siahaan
UUD 1945 pasal 1 ayat 3 mengatakan dengan jelas bahwa negara Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Unsur terpenting dari negara berlandaskan hukum ialah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), maka dari itu kebebasan mengelola dan memperoleh informasi seharusnya dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah.
Di dalam UU No.19 Tahun 2016, diatur tentang pembatasan informasi, salah satunya terkait perihal keamanan nasional. Jelas sekali pemerintah diberi kewenangan untuk mengadakan pembatasan akses internet dengan cara pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Tetapi pembatasan informasi elektronik dengan alasan menjaga stabilitas keamanan nasional justru membuka kemungkinan pemerintah menyalahgunakan wewenangnya dan membuka persoalan baru, yakni:
Pertama, penggunaan alasan “menjaga stabilitas keamanan nasional” serta untuk menjaga kepentingan umum oleh pemerintah belum ada ukuran dan batasannya dalam perundang-undangan, sehingga pada akhirnya sangat membuka kemungkinan pemerintah menggeneralisasikan pemutusan akses pada sistem elektronik.
Penggeneralisasian penghentian akses pada sistem elektronik kemudian akan memunculkan masalah-masalah baru. Seperti terganggunya aktifitas sehari-hari atau bahkan mungkin mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Alasannya, karena sistem elektronik dipergunakan setiap orang dengan tujuan utama yang berbeda-beda yakni untuk mendapatkan informasi, pendidikan, bersilaturahmi dengan keluarga, untuk tujuan ekonomi, dan lain-lain.
Ketiga, tindakan pembatasan informasi elektronik kerap bersifat sepihak dan hanya berdasarkan pendapat pemerintah saja, yakni adanya ancaman dan potensi disintegrasi di masyarakat. Tindakan pemerintah yang tidak memberikan pemberitahuan di awal dan secara tiba-tiba menutup akses sistem elektronik juga sangat bias dan sepihak.
Terakhir, masyarakat menjadi lebih terkungkung dan pasif dalam mengkritisi sifat pemerintah. Alasannya karena dengan diberlakukannya pembatasan informasi elektronik, kebebasan untuk berpendapat semakin dipersempit. Karena apa? Karena besar kemungkin suatu yang dianggap oleh pemerintah memiliki muatan yang melanggar hukum dapat diputus aksesnya.
Maka dari itu, meskipun telah diatur dalam UU ITE, tetap saja ada ketimpangan dalam penerapan pembatasan informasi elektronik oleh pemerintah. Karena sejatinya pada Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa semua orang berhak untuk menggunakan segala fungsi dan akses dari sebuah informasi, baik berupa informasi elektronik maupun informasi non-elektronik demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Zaman sekarang memang kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi telah membuat masyarakat dapat memproduksi, mengakses, serta memperoleh informasi elektronik dengan mudah dan bebas. Tetapi pembenaran bahwa informasi elektronik merupakan sebuah ancaman adalah salah. Memang benar dalam informasi elektronik kadang ada unsur sara, ideologi bangsa, dan hoax yang dapat memicu perpecahan dan kesalahpahaman. Namun justru karena hal itu, seharusnya pemerintah sadar bahwa masyarakat masih kurang edukasi. Tugas pemerintah adalah memberi edukasi kepada masyarakat.
Kebebasan informasi pada dasarnya ditujukan demi mendapatkan informasi yang terbuka dan kredibel yang sesuai dengan pandangan dan minat publik. Sebaliknya, pembatasan informasi elektronik dapat mengurangi transparansi terhadap informasi baik dari pemerintah maupun lingkungan sekitar. Untuk itu, pilihan menerapkan pembatasan informasi elektronik oleh pemerintah, dengan alasan menjaga stabilitas keamanan nasional tidak sepenuhnya efektif. Bahkan tergolong bertentangan dengan prinsip kebebasan yang merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi demi tercapainya pemerintahan yang baik atau good governance.
Redaktur: Yulia Putri Hadi
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.