Suara USU, Medan. Salah satu metode utama yang digunakan oleh Pekerja Sosial ialah Social Casework (bimbingan sosial individu dan keluarga). Bimbingan sosial individu/perseorangan adalah suatu rangkaian pendekatan teknik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk membantu individu yang mengalami masalah berdasarkan relasi antara pekerja sosial dengan seorang penerima pelayanan secara tatap muka. Metode perubahan sosial terencana pada individu dan keluarga pada dasarnya adalah suatu upaya untuk memperbaiki keberfungsian sosial dari kelompok sasaran perubahan yang mempunyai masalah.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU Stambuk 2021, yaitu Taty Kristina Malau (210902040) bersama rekannya Tamara Tambunan (210902056), Christian Anugrah (210902032), Dito Pranata (210902034), Natalia Saragih (210902050), dan Oktaviani Lumban Raja (210902024) melaksanakan pengamatan dan wawancara kepada pihak Yayasan Medan Plus terkait kasus penanganan korban penyalahgunaan NAPZA sebagai salah satu tugas mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial yang diampu oleh Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kessos.
Yayasan Medan Plus (Drug Rehabilitation) yang berlokasi di Jl. Jamin Ginting Jl. Pasar VII No. 45, Beringin, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20131 senantiasa aktif dalam menyelenggarakan kegiatan positif yang merangkul Korban Narkoba & HIV AIDS. Yayasan ini ialah organisasi berbasis komunitas yang concern pemberdayaan pengguna narkoba dan Orang Dengan HIV AIDS (ODHA). Mereka melakukan pendampingan kepada pengguna Narkoba dan ODHA agar menjadi berdaya (bermanfaat) bagi dirinya dan orang lain.
Tema kasus yang diangkat oleh kelompok ini ialah “Rehabilitasi Pengguna Narkoba”. Berdasarkan PERMENSOS No. 12 Tahun 2012 Mengenai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) bahwa terdapat 26 jenis-jenis PMKS yang dimana salah satunya ialah Korban Penyalahgunaan NAPZA. Rehabilitas sosial adalah proses refungsional dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang untuk memungkinkan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat (Pasal 1 No 8 UU Tahun 2009). Korban penyalahgunaan nakoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika diperjelas dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. (BNN, 2014).
Struktur organisasi Klinik Pemulihan Adiksi Narkoba Medan Plus dengan Pimpinan Eban Totonta Kaban, S.E, Direktur Program Erwin, Program Manager Uray Ghufroni, Koordinator Doudie Setiawan dengan Staf Konselor Fitra Anugrah, Rendy Situmorang, Ahmad Syaputra, Hendrik Kaban. Koordinator Program Fitra Anugrah dengan Staf Program Abdul Siregar, Junaidi Sembiring, Manase Sembiring, M. Faisal, terdapat Tenaga Kessos Khalissul Surya dan Staf Lapangan M. Achyari. Ada konsultan yang terbagi atas Psikolog Yustiani S bersama Asisten Psikologi Riza Indri S.M, Medis Dr. Nurfitri, dan bidang Rohani Usy. Ali, Pdt. Martin, Pdt. Hisar.
Fasilitas–fasilitas yang terdapat di lingkungan Medan Plus diantaranya, Satu dinning room, yang digunakan oleh seluruh residen untuk tempat makan siang dan saling bercengkrama. Satu aula, yang fungsinya digunakan untuk tempat kegiatan tiap sesi selama satu hari, dimulai dari sesi Morning Meeting/Morning Briefing sampai dengan sesi Wrap up. Satu ruangan Detoksifikasi, ruangan ini digunakan oleh pihak Medan Plus yang dkhususkan bagi residen yang baru bergabung dengan rumah pemulihan Medan Plus. Satu ruangan konseling, ruangan ini digunakan oleh para residen dan didampingi oleh konselornya untuk tempat meluapkan keluh kesah yang dihadapi oleh para residen dengan konselornya. Fasilitas tambahan tiga kamar tidur atau 3 dome (1 dome diisi oleh 6 sampai dengan 8 residen), tiga kamar mandi atau toilet (2 untuk para residen dan 1 untuk pegawai Medan Plus), satu ruangan fitness untuk berolahraga, satu ruangan administrasi untuk pegawai, satu ruangan loker, yang fungsinya untuk tempat penyimpanan snack atau makanan yang diberikan oleh pihak keluarga masing – masing residen, satu ruangan santai/tv,satu ruangan mushollah utama, dan satu mushollah cadangan, satu lapangan olahraga satu ruangan untuk ibadah bagi residen yang non muslim.
Klinik Rehabilitas tersebut juga sudah memenuhi prinsip-prinsip pekerja sosial yang sudah ditetapkan. Seperti yang sudah ada tertuang dalam website resmi Kementrian Sosial (Kemensos), terdapat tulisan yang membahas mengenai Dasar-Dasar Pekerja Sosial. Hal itu tampak dari penjelasan salah satu konselor yang memaparkan mengenai kewajiban mereka, dimana setiap klien memiliki konselor yang menjadi Bapak angkat maupun Ibu angkat bagi klien dari awal sampai klien siap untuk kembali ke masyarakat. Tidak ada yang luput dari konselor baik dalam hal penerimaan, individualisasi, pengungkapan perasaan, sikap tidak menghakimi, kerahasiaan, dan prinsip lainnya. Hal tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip bagi praktek pekerjaan sosial (Biestek, 1957; Goldstein, 1973; Levy, 1976; Perlman, 1976; Siporin, 1975; Lowenberg & Dolgoff, 1992: 34, dalam DuBois & Miley, 2005: 124). Prinsip-prinsip umum pekerjaan sosial profesional meliputi penerimaan, individualisasi, pengungkapan perasaan-perasaan yang bertujuan, sikap-sikap tidak menghakimi, obyektivitas, penglibatan emosi secara terkendali, penentuan nasib sendiri, akses kepada sumber-sumber, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
Konselor menyampaikan penerimaan dengan mengungkapkan kepedulian yang sejati, mendengarkan dengan baik, menghormati sudut pandang orang lain, dan menciptakan iklim yang saling menghormati. Peran konselor dalam mengindividualisasikan klien membebaskan dirinya dari bias dan prasangka buruk, menghindari pemberian cap dan stereorip, dan mengakui potensi keberagaman. Setelah klien merasa nyaman makan konselor harus berjalan melampaui isi “hanya fakta” untuk mengungkapkan perasaan-perasaan yang mendasari masalah yang dimiliki klien. Lalu Konselor melakukan penilaian-penilaian atau keputusan-keputusan profesional setiap hari tentang pendekatan-pendekatan dan perasaan yang dimiliki klien tanpa menghakimi.
Agar obyektif, konselor juga menghindari masuknya perasaan-perasaan dan prasangka-prasangka buruk pribadinya ke dalam relasinya dengan klien. Karena klien seringkali membicarakan bahan-bahan yang sensitif dan pribadi dengan konselor, menjaga kerahasiaan atau privasi adalah sangat penting untuk mengembangkan kepercayaan, suatu unsur kunci dalam relasi kerja yang efektif.
Salah satu jurnal Kemensos juga ada membahas mengenai Pembinaan Lanjut Bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA. Tahapan pendekatan pekerjaan sosial dari jurnal Kemensos tersebut, yaitu: pendekatan awal, assesmen, rencana intervensi, intervensi berupa bimbingan fisik, kesehatan, mental sosial dan keterampilan, resosialisasi dan pembinaan lanjut. Pada program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA (Narkoba Psikotropika, dan Zat Adiktif) di Medan Plus dapat dikatakan sudah memenuhi tahapan tersebut, dimana sejak awal pihak Medan Plus sudah merancang proses yang akan dilalui klien yang pastinya ditentukan setelah pihak Medan Plus dan pihak klien sudah melakukan perkenalan dan konseling.
Program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA (Narkoba Psikotropika, dan Zat Adiktif) di Medan Plus sudah tersusun rapi dan terorganisir di dalam tugas aktifitas (daili actifity) yang dirancang oleh pengurus atau staff dan setiap kegiatan memiliki tujuan dan berbentuk tugas, agar membentuk kerja sama team untuk pemulihan dalam fungsi sosial untuk diri sendiri, serta untuk peningkatan kelas (naik fase) dengan adanya seminar-seminar, adanya kegiatan pemulihan fisik ke dokter apabila sakit secara berkala, adanya spiritual untuk pemulihan kerohanian masing-masing agama.
Medan Plus juga mempunyai 2 (dua) program rehabilitasi yang digabung atau dikombinasikan menjadi satu di dalam menanggulangi korban penyalahgunaan NAPZA di Kota Medan, yaitu:
Therapeutic community (TC) dan Narcotic Anonymous (N.A). Program Therapeutic community (TC) adalah sekelompok orang yang mempunyai masalah yang sama, mereka berkumpul untuk saling bantu dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Dengan kata lain, man helping man to help himself, yaitu seseorang menolong orang lain untuk menolong dirinya sendiri. Selain itu TC juga berarti sebuah komunitas yang mempunyai nilai terapetik (terapi) artinya sesama mereka yang saling menghukum selama di dalam program. Digabung dengan program Narcotic Anonymous (N.A), yang artinya sekelompok orang yang menggunakan program 12 (dua belas) langkah untuk mencapai pemulihan dari penyakit kecanduan, narcotic anonymous yakin bahwa klien dapat membantu satu sama lain dan diri sendiri untuk bertahan bersih dengan menggunakan panduan 12 (dua belas) langkah dan 12 (dua belas) tradisi. Selanjutnya program ini merupakan salah satu metode pemulihan bagi seorang pecandu, dengan program 12 (dua belas) langkah kita dapat mengidentifikasi semua subtance yang termasuk di dalam modd changing and Mind altering substance, selain itu kita bisa melihat bahwa seorang pecandu menderita secara fisik, pikiran, emosional dan spirit, yang berdampak kepada Bio, Psycho, Social seorang pecandu.
Ada banyak kegiatan dan program yang diberikan oleh pihak Medan Plus pada klien yang diharapkan dapat membantu klien untuk menjalankan hidup dengan lebih baik lagi. Pihak Medan Plus juga memberikan suasana layaknya sebuah keluarga pada klien, yang membuat suasana di Medan Plus terasa seperti di rumah. Pekerja sosial di Medan Plus juga biasa dipanggil dengan panggilan “Bro” oleh klien, hal tersebut membuat kedekatan antara konselor dan klien terasa lebih nyaman dan tidak canggung karena para pekerja sosial yang memberikan suasana saling membuka diri tersebut dapat memberikan persuasif pada klien untuk membangun hubungan yang saling merasa nyaman dan aman.
Konselor dan pihak rehabilitas lainnya juga melakukan terapi sesuai dengan perkembangan klien dan tetap mengikuti prinsip-prinsip pekerja sosial. Karena untuk kenyamanan klien dan sesuai kode etik pekerja sosial, prinsip-prinsip tersebut harus berjalan dengan baik dan terarah agar proses detoksifikasi pada klien di akhir nanti dapat tercapai.
Setelah mengetahui peran, prinsip-prinsip, tahapan serta program yang ada di Medan Plus kami yakin visi dan misi serta segala rancangan kegiatan oleh Medan Plus dapat terlaksana dan tercapai dengan baik. Sehingga para korban penyalahgunaan NAPZA dapat memiliki langkah dan arah hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat dan juga dapat mengurangi angka penyalahgunaan NAPZA di Indonesia yang akan dapat membantu mensukseskan program pemerintah “Indonesia Darurat Narkoba”.
Tim penulis :
Taty Kristina Malau 210902040
Tamara Tambunan_210902056
Natalia saragih_210902050
Oktaviani Lumban Raja_210902024
Christian Anugrah_210902032
Dito Pranata_210902034
Sumber :
Sutriyani, E., Rustiyarso, & Budjang, G. (2014). Therapeutic Community Untuk Rehabilitasi Sosial Terhadap Penyalahguna Narkoba Di Wisma Sirih. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 03(12), 1–12. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/8283
Wulanjaya, N. R. (2013). IMPLEMENTASI METODE THERAPEUTIC COMMUNITY (Dalam Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial Bagi Korban Penyalahguna NAPZA di PSPP Yogyakarta Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 02(01), 1–22. http://digilib.uin-suka.ac.id/13935/
Utomo, L. P. (2020). PENYALAHGUNAAN NAPZA DI INDONESIA: Pendekatan Kajian Keislaman dan Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS, 9(2), 96–120. https://doi.org/10.20414/komunitas.v9i2.2191
Kurniasari, A. (2016). PEMBINAAN LANJUT BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NAPZA (Kasus di Panti Sosial Pamardi Putera Galih Pakuan, Bogor). Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Retrieved April 3, 2022, from https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/383/536
https://bppps.kemensos.go.id/bahan_bacaan/file_materi/dasar-dasar-peksos-unyuk-tks.pdf
https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/19319
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.