Home Kabar Nasional MK Putuskan Pendanaan Program MBG Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Kabar Nasional

MK Putuskan Pendanaan Program MBG Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Share

Reporter: Dea Asrianti Claudia Jawak

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui peresmian putusan pengujian Undang-Undang (UU) APBN 2026 di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Dalam sidang tersebut, MK menerima sebagian permohonan yang mempermasalahkan masuknya anggaran Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan, sekaligus menetapkan bahwa pemisahan pos anggaran ini wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 harus berfokus sepenuhnya pada penyelenggaraan pendidikan nasional, sementara pembiayaan MBG wajib ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Amanat konstitusi tersebut bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan nasional secara berkelanjutan melalui pembiayaan guru, sarana dan prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, riset, hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan. Putusan ini sekaligus menjadi pedoman baru bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan fiskal pada tahun-tahun mendatang.

Menurut MK, Program MBG memang merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak, mengurangi angka stunting, serta mendukung pembangunan SDM. Namun, tujuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk memasukkan pembiayaannya ke dalam anggaran pendidikan karena kedua program tersebut memiliki karakter dan fungsi yang berbeda. Oleh sebab itu, pendanaan MBG harus dipisahkan agar tidak mengurangi makna konstitusional dari alokasi anggaran pendidikan.

Meskipun demikian, MK tidak membatalkan pelaksanaan Program MBG dalam Putusan Pengujian UU APBN 2026. MK menegaskan bahwa program tersebut tetap berjalan sebagai kebijakan pemerintah, sepanjang sumber pendanaannya berasal dari pos anggaran yang sesuai. Untuk memberikan ruang penyesuaian fiskal, pemerintah memperoleh masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar perubahan mekanisme penganggaran tidak mengganggu keberlanjutan pelaksanaan program di lapangan.

Putusan ini menerima sambutan positif sebagai langkah memperkuat tata kelola keuangan negara. Selama ini, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG memicu perdebatan di kalangan akademisi, pengamat pendidikan, hingga pakar kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi ruang peningkatan kualitas pendidikan, terutama untuk pembangunan sekolah, peningkatan kompetensi guru, pengadaan fasilitas belajar, serta pengembangan penelitian dan inovasi.

Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki kewajiban untuk menyusun skema pembiayaan baru bagi Program MBG. Pos anggaran khusus dinilai akan meningkatkan transparansi, memudahkan pengawasan, sekaligus memperjelas besaran dana yang benar-benar dialokasikan untuk pelaksanaan MBG. Di sisi lain, anggaran pendidikan tetap berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Kebijakan tersebut juga diperkirakan akan memengaruhi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam dua tahun mendatang. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menyesuaikan struktur belanja negara agar pendanaan Program MBG tidak lagi terhitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan. Penyesuaian itu menjadi tantangan tersendiri mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan anggaran dalam jumlah besar setiap tahunnya.

Sejumlah ekonom juga menilai putusan MK akan menciptakan disiplin yang lebih baik. Pemisahan sumber pembiayaan membuat evaluasi terhadap masing-masing program menjadi lebih terukur. Pemerintah dapat menilai efektivitas Program MBG secara independen tanpa memengaruhi indikator belanja pendidikan, sementara sektor pendidikan memperoleh kepastian bahwa anggarannya tidak tergerus oleh program lintas sektor.

Program MBG sendiri tetap menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik. Oleh karena itu, putusan MK tidak menghentikan implementasi program, melainkan mengatur mekanisme pendanaannya agar sesuai dengan prinsip konstitusi dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Melalui putusan ini, penyusunan APBN ke depan diharapkan menjadi lebih transparan dan selaras dengan amanat UUD 1945. Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian hingga APBN 2028, termasuk menyiapkan sumber pembiayaan baru yang tidak mengurangi hak sektor pendidikan.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.