SUARA USU
Featured

Pelanggaran Hukum Pada Media Massa Digital Sebagai Pemanfaatan Media Sosial dalam Etika dan Filsafat Komunikasi Era Kontemporer

Oleh: Nicolas Feraldy Silaen          

Suara USU, Medan. Dalam dunia digital kontemporer yang serba digital, pemanfaatan dalam teknologi menjadi sebuah hal yang lumrah. Hal terebut berbanding lurus dengan aspek komunikasi. Tentu manusia sebagai makhluk sosial memiliki sebuah kecenderungan untuk membutuhkan manusia lainnya salah satunya yaitu dalam wujud proses pertukaran informasi atau pesan. Media dalam pertukaran informasi tersebut saat ini yaitu Media Sosial yang dipergunakan untuk implementasi perwujudan kemampuan berinteraksi. (Ihsani, A. F. A., & Febriyanti, N. 2021) berpandapat bahwa hal tersebut merupkan kemampuan berinteraksi manusia dalam prosesnya membutuhkan mesin – mesin yang terbungkus dengan konsep apa yang disebut teknologi.

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi tersebut menimbulkan sebuah dilematisasi, yaitu apakah teknologi tersebut terdapat sebuah manfaat?. Hal yang dibarengi dengan etika dari menimbang baik buruk mengingat bahwa banyaknya platform berbasis internet memungkinkan seluruh aspek komunikasi tanpa adanya proses yang panjang dalam saling bertukar pandang. (Putera, R. M. 2021) mengatakan di era pandemi yang diiringi pada momentum kemajuan teknologi terdapat sebuah pelanggaran menurut pasal yang berlaku yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyangkut kasus JRX drummer band, Superman is Dead yang mengatakan bahwa IDI kacung WHO (Ikatan Dokter Indonesia merupakan kacung atau budak atau pembantu dalam artian negatif Organisasi Dunia atau World Health Organization). Hal tersebut memunculkan pro dan kontrak, apakah klaim dari media sosial dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum? Apakah postingan tersebut mengkritik dengan cara yang kurang relevan?

Gambar. Postingan Kontroversial yang Menyebabkan Penahanan terhadap JRX melalui Media Instagram

Sumber Gambar : Google.com

Kasus Pelanggaran JRX di Media Sosial Instagram dalam Perspektif Etika dan Filsafat Komunikasi

Dalam (Mutiah, T., Albar, I., Fitriyanto, A. R., & Rafiq, A. 2019) mengatakan bahwa etika dan filsafat komunikasi di era globalisasi yang terjadi seperti dewasa ini tidak akan terlepaskan dari apa yang disebut dengan teknologi. Semakin berkembangnya teknologi beriringan dengan adanya konsep perkembangan komunikasi. Pada kasus JRX dalam perspektif etika, etika merupakan konsep filsafat atau pemikiran yang kritis dengan mendasar pada ajaran moral. Etika berguna untuk menjawab mengapa manusia tersebut harus mengikuti pada moral tersebut serta dari perspektif Filsafat melalui epistemologi yang mengacu kepada keabsahan pada seuatu pengetahuan yang menilik pada teori pengetahuan yang menyangkut kebenaran. JRX pada hal Etika dan Filsafat dalam Komunikasi dilakukan atas dasar kebenaran menurut versi dia sendiri. Namun dalam konsep Filsafat yang mengutip salah satu tokoh yaitu Kant yang mengatakan “Konsep tanpa teori kemudian hanyalah permainan kata – kata”.

Dari konsep yang dikatakan tokoh filsuf Kant bahwa wawasan tidak cukup dalam pemanfaatan sosial media saja. Namun lebih jauh dari itu mesti mempertimbangkan semua ciptaan produk hukum yang mengatur hal – hal terkait komunikasi dalam etika, aturan media sosial serta undang – undang tentang teknologi lainnya. Filsafat dan Etika menyebutkan bahwa manuia berkomunikasi secara konkrit tanpa melalui adanya perantara akan ikut andil sebuah etika didalamnya. Namun yang jadi permasalahan ketika sebuah komunikasi melalui perantara manusia terkadang lupa akan etika tersebut yang melegitimasi pada memanfaatkan teknologi komunikasi tanpa pertimbangan etika dan berpegangan pada mengacu filsafat.

Referensi:

Ihsani, A. F. A., & Febriyanti, N. (2021). Etika Komunikasi Sebagai Kontrol Kesalehan Virtual dalam Perilaku Bermedia Masyarakat di Era Digital. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial E-ISSN2745, 5920.

Mutiah, T., Albar, I., Fitriyanto, A. R., & Rafiq, A. (2019). Etika Komunikasi dalam menggunakan Media Sosial. Jurnal Global Komunika1(1), 14-24.

Putera, R. M. (2021). Tinjuan Yuridis Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU ITE (Sudi Kasus: I Gede Ari Astina Alias Jerinx atau JRX). YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum7(1), 59-65.

Redaktur : Valeshia Trevana

Related posts

Pencegahan Diskriminasi dalam Lingkungan Mahasiswa

redaksi

Kenali dan Lawan Toxic Masculinity!

redaksi

Benarkah Hapus Email yang Tak Penting Bantu Selamatkan Bumi?

redaksi