
Oleh: Lucy Kezia Simarmata
Suara USU, Medan. Demonstrasi selalu menjadi bagian penting dalam dinamika politik dan demokrasi Indonesia. Sejak masa reformasi, jalan-jalan kerap menjadi tempat bagi rakyat untuk menyampaikan suara yang tidak didengar di dalam gedung-gedung pemerintah. Mulai dari mahasiswa hingga buruh, dari petani hingga ojek online, semua pernah menggunakan aksi besar sebagai cara untuk memperjuangkan hak dan keadilan mereka. Namun, di balik semangat demokrasi tersebut, kita juga tidak bisa mengabaikan satu masalah besar yang terus terjadi: kekerasan dari aparat ketika menangani demo.
Dalam setiap gelombang aksi besar, hampir selalu ada berita tentang bentrok. Polisi menggunakan gas air mata, memukul peserta demo, menangkap banyak orang, bahkan menyebabkan kematian. Hal-hal seperti itu terjadi pada akhir Agustus ketika aksi digencarkan dan tuntutan 17+8 digaungkan serta diberikan ke DPR RI. Di tengah aksi tersebut, pihak kepolisian justru banyak melukai dan bersikap agresif terhadap massa yang turun.
Ironisnya, ucapan Presiden Prabowo Subianto pada awal September 2025 justru menimbulkan tanda tanya. Saat meninjau polisi yang terluka akibat demo di RS Polri, ia mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum, polisi kadang “khilaf” atau “terpaksa” sehingga menimbulkan korban. Kalimat itu terdengar ringan, tetapi maknanya justru menyimpan banyak masalah. Alih-alih menunjukkan empati kepada korban sipil dan komitmen untuk menghentikan kekerasan, ucapan itu justru bisa menjadi dasar bagi aparat untuk tetap bersikap represif.
Mengatakan polisi hanya “khilaf” jelas memandang dengan remeh persoalan serius. Kekerasan aparat dalam demo bukan hanya kesalahan sejenak, tetapi pola yang terus-menerus terjadi. Membuka gas air mata ke segala arah, memukul siapa saja yang ada di lokasi, dan menangkap sewenang-wenang adalah praktik yang berulang dari tahun ke tahun. Jika disebut sebagai “khilaf”, maka kekerasan itu disamakan dengan kesalahan kecil yang bisa dimaafkan. Padahal, di dalam negara hukum, tindakan represif aparat adalah pelanggaran berat yang harus diadili dengan tegas, bukan diterima dengan ucapan maaf.
Demikian pula dengan alasan “terpaksa”. Apakah benar aparat tidak punya pilihan selain bertindak keras? Bukankah polisi memiliki kewenangan dan prosedur yang lengkap untuk menghadapi massa, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga pengendalian dengan cara tidak represif? Mengatakan kekerasan sebagai keterpaksaan justru menunjukkan bahwa negara masih menganggap tindakan keras sebagai pilihan utama, padahal alternatif damai selalu ada. Jika kekerasan tetap digunakan, itu bukan keterpaksaan, melainkan pilihan yang disadari dari sebuah institusi yang masih mengutamakan kekerasan daripada dialog.
Yang lebih bermasalah lagi, Prabowo menyebut bahwa pihak yang bersalah adalah “perusuh”. Pernyataan ini memang mudah dijual ke publik, tetapi sesungguhnya sangat problematik. Dengan menuding perusuh, negara mengalihkan sorotan dari tindakan aparat. Faktanya, di lapangan, aparat sering kali gagal membedakan antara provokator dan demonstran damai. Gas air mata ditembakkan tanpa pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korban. Akibatnya, rakyat biasa yang hanya ingin menyuarakan aspirasi ikut menerima dampaknya. Narasi “perusuh” membuat korban sipil seakan-akan layak menanggung akibat, sementara kekerasan aparat bisa dimaafkan.
Ironisnya, presiden hanya menyoroti penderitaan polisi yang terluka, seperti kepala pecah, tangan putus, atau ginjal rusak. Empati terhadap mereka memang patut dihargai, tetapi mengapa tidak ada ruang untuk menyebutkan penderitaan rakyat sipil yang juga menjadi korban? Apakah nyawa dan tubuh orang biasa tidak layak mendapatkan simpati yang sama? Dengan hanya menonjolkan polisi sebagai korban, narasi negara jadi tidak seimbang: aparat dilihat sebagai pahlawan yang berkorban, sementara rakyat dianggap sebagai ancaman yang harus ditindas.
Instruksi Prabowo yang meminta polisi yang terluka mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa juga banyak dikritik. Memang wajar apabila negara memberikan penghargaan kepada aparat yang bekerja. Namun, jika penghargaan hanya berdasarkan luka akibat bentrok, pesan apa yang ingin disampaikan? Apakah artinya semakin keras polisi bertugas, semakin besar pula penghargaan yang diberikan? Bukankah lebih baik jika penghargaan diberikan kepada aparat yang bisa mengawal aksi damai tanpa ada korban, atau yang bisa berdialog dengan massa tanpa menggunakan kekerasan? Dengan memberi insentif berdasarkan luka fisik, negara justru memperkuat budaya represif yang sudah lama berkembang.
Prabowo memang menegaskan bahwa polisi yang bersalah akan ditindak. Namun, masyarakat sudah bosan mendengar janji seperti ini. Banyak kalimat serupa yang pernah diucapkan, tetapi praktiknya jarang transparan dan sering berujung pada hukuman ringan. Proses hukum pidana hampir tidak pernah berjalan. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, janji menindak hanya akan terdengar sebagai retorika kosong.
Akhirnya, pernyataan itu menunjukkan bahwa negara masih menganggap demonstrasi sebagai ancaman, bukan hak warga yang dijamin konstitusi. Kata-kata seperti “khilaf”, “terpaksa”, dan “perusuh” hanya cara halus untuk melegitimasi protes rakyat. Jika narasi seperti ini terus berlangsung, demokrasi Indonesia akan semakin rapuh. Rakyat bisa semakin takut turun ke jalan, mahasiswa enggan bersuara, dan kritik terhadap pemerintah akan terkubur dalam rasa takut.
Presiden seharusnya menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia dengan cara yang benar. Bukan dengan memaklumi kekerasan aparat, tetapi memastikan polisi benar-benar bekerja profesional, transparan, dan menghormati hak konstitusional rakyat. Jika negara terus menormalisasi kekerasan dengan alasan “khilaf” dan “terpaksa”, maka luka lama bangsa akibat pelanggaran HAM masa lalu akan terus terulang. Demokrasi yang kita perjuangkan dengan susah payah akan kehilangan maknanya, dan rakyat akan kembali terjebak dalam lingkaran ketakutan.
Redaktur: Alicia Reylina
Leave a comment