
Oleh: Emmi Simatupang
Suara USU, Medan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat dalam ruang publik Indonesia. Kehadirannya dianggap bisa menjadi terobosan penting untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi, namun sekaligus berisiko mengancam prinsip-prinsip dasar hukum bila diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Di satu sisi, publik menaruh harapan besar bahwa regulasi ini bisa menjadi senjata ampuh untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah para koruptor. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa ia bisa menjelma menjadi alat represif yang merugikan warga negara bila digunakan secara sewenang-wenang.
RUU ini secara sederhana memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Begitu ada dugaan kuat sebuah aset diperoleh dari hasil kejahatan, negara berhak mengambil alih, mengelola, atau bahkan melelangnya untuk kepentingan publik. Secara moral, gagasan ini terasa adil. Tidak masuk akal jika pelaku korupsi bisa terus menikmati hasil jarahannya sementara rakyat menanggung kerugian. Namun, hukum tidak semata-mata bicara soal moralitas. Ada prinsip-prinsip fundamental yang tak boleh diabaikan, terutama asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
Pertanyaan besar muncul dari titik ini: bagaimana jika aset yang dirampas ternyata bukan berasal dari tindak pidana? Bagaimana jika pemiliknya kemudian terbukti tidak bersalah di pengadilan? Risiko salah sasaran bukan sekadar kemungkinan, tetapi sangat nyata mengingat praktik penegakan hukum di Indonesia masih sarat masalah klasik: intervensi politik, lemahnya integritas aparat, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset benar-benar menyerupai pisau bermata dua. Ia tajam melawan kejahatan, tetapi juga bisa melukai hak warga negara.
Keraguan publik tidak datang tanpa alasan. Sejarah hukum di Indonesia menunjukkan betapa mudahnya instrumen hukum digunakan sebagai alat politik. Bayangkan seorang pengusaha atau pejabat yang kritis terhadap pemerintah tiba-tiba disita asetnya dengan alasan dugaan tindak pidana. Proses hukum untuk memulihkan nama baik dan harta yang dirampas tentu panjang, berliku, dan sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Luka yang ditinggalkan bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga reputasi dan kepercayaan sosial yang sulit dipulihkan.
Meski demikian, urgensi untuk menghadirkan instrumen hukum semacam ini tidak bisa dipandang remeh. Korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia sudah mencapai tingkat luar biasa. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2013 hingga 2022, total kerugian negara akibat putusan pengadilan kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaporkan bahwa dalam kurun 2014 hingga 2025, pihaknya menangani lebih dari 310 perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara lebih dari Rp25,1 triliun. Angka-angka ini baru yang tercatat dalam kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan. Dalam kenyataan, kerugian bisa jauh lebih besar.
Kasus-kasus besar yang belakangan terungkap menjadi pengingat betapa mengerikannya skala korupsi di negeri ini. Skandal PT Pertamina, misalnya, disebut-sebut merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun, yang jika dihitung selama lima tahun terakhir bisa mendekati angka Rp1 kuadriliun. Kasus lainnya adalah korupsi di PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Angka-angka tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan biasa, melainkan telah menjadi bencana ekonomi yang menggerogoti sendi-sendi negara.
Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana inkracht sebenarnya bukan hal baru dalam praktik internasional. Banyak negara telah menerapkan sistem serupa yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture. Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat adalah contoh negara yang telah lebih dulu mengadopsinya. Hasilnya cukup signifikan karena mekanisme ini memungkinkan negara memulihkan lebih banyak aset dibanding hanya mengandalkan jalur pidana. Sebuah kajian yang diterbitkan Transparency International menunjukkan bahwa proses perampasan berbasis aset dapat lebih efektif karena fokus pada harta kekayaan, bukan pada pembuktian kesalahan individu yang memakan waktu lama. Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang mengatur standar global pemberantasan pencucian uang, bahkan mendorong penerapan instrumen ini di berbagai negara.
Meski demikian, keberhasilan mekanisme ini di negara-negara lain tidak serta merta bisa direplikasi di Indonesia. Perbedaan mendasar terletak pada kualitas sistem hukum dan integritas aparat. Negara-negara yang berhasil menerapkan mekanisme ini umumnya memiliki lembaga peradilan yang independen, pengawasan ketat, dan mekanisme kompensasi bagi pihak yang dirugikan. Indonesia masih menghadapi dilema besar. Di satu sisi, kebutuhan untuk memulihkan kerugian negara dan memberi efek jera kepada koruptor sangat mendesak. Di sisi lain, ada keraguan besar apakah sistem hukum kita cukup siap dan aparat penegak hukum cukup bersih untuk menjalankannya.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Transparansi harus menjadi syarat mutlak. Publik harus dilibatkan dalam setiap tahap penyusunan, baik melalui forum akademik, uji publik, maupun diskusi terbuka. Mekanisme check and balance wajib dihadirkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Setiap keputusan perampasan aset harus melalui proses peradilan khusus yang terbuka dan dapat diawasi publik, bukan sekadar kewenangan sepihak aparat. Pihak yang asetnya disita harus diberi ruang pembelaan yang layak, serta negara harus menyediakan mekanisme kompensasi apabila terbukti ada kesalahan dalam proses perampasan.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah kejelasan tujuan penggunaan aset yang berhasil dirampas. Apakah seluruhnya akan dialokasikan untuk memulihkan kerugian negara? Apakah akan dialihkan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, atau program sosial? Tanpa aturan yang tegas, aset rampasan berpotensi menjadi rebutan antarlembaga, bahkan membuka peluang terjadinya korupsi baru. Sejarah menunjukkan, setiap celah dalam pengelolaan aset negara bisa menjadi ladang subur bagi praktik penyimpangan.
RUU ini, dengan segala kelebihan dan risikonya, tidak boleh dilihat secara hitam-putih. Ia bukan sepenuhnya ancaman, tetapi juga bukan penyelamat mutlak. Ia hanyalah alat. Bagaimana alat itu digunakan sangat bergantung pada integritas sistem hukum, pengawasan publik, dan kemauan politik untuk benar-benar menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Tanpa itu, pisau bermata dua ini bisa dengan mudah diarahkan bukan untuk melawan kejahatan, melainkan untuk membungkam suara-suara kritis.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset bisa menjadi senjata pamungkas dalam menegakkan keadilan, mengembalikan kekayaan negara, dan memberi efek jera bagi para koruptor. Namun, ia juga bisa melukai demokrasi bila dijalankan tanpa kehati-hatian. Tugas pemerintah dan DPR adalah memastikan bahwa RUU ini disusun dengan hati-hati, transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepentingan publik. Jangan sampai niat mulia memberantas korupsi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi warga negara. Hukum seharusnya menjadi pelindung semua orang, bukan alat kekuasaan.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment