
Reporter: Nanda Shohibul Lase, Nikolas Supriyanto, dan Rizqi Putra Permono
Suara USU. Medan. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) menimbulkan polemik dan dinamika di tengah masyarakat. Sejak tahap pembahasan, RUU TNI telah banyak mendapat protes dan kritik, terutama saat Panitia Kerja menggelar rapat pada Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont. Dalam rapat tersebut, dua perwakilan dari koalisi masyarakat sipil masuk ke dalam ruangan dan meminta agar rapat dihentikan, karena RUU TNI dianggap mengkhianati kepentingan rakyat sipil.
Sejak palu diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, gelombang protes besar-besaran muncul di tengah masyarakat. Protes tersebut berujung pada aksi demonstrasi serentak di berbagai daerah pada Kamis (20/3), sesaat setelah RUU TNI disahkan oleh DPR RI. Menanggapi hal ini, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara turut memberikan pandangannya terhadap RUU TNI, yang dianggap sebagai pemicu kekacauan tersebut.
Saat dihubungi Suara USU melalui WhatsApp, Dr. Eka NAM, S.H., M.Hum., menyampaikan pendapatnya mengenai RUU TNI. Ia menilai bahwa revisi Undang-Undang TNI merupakan hal yang wajar mengingat aturan tersebut telah berlaku sejak 2004.
“Jika melihat lamanya UU TNI yang telah berlaku sejak 2004, wajar jika dilakukan perubahan. Namun, perubahan tersebut tentu harus melalui evaluasi dan penyesuaian agar selaras dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat. Yang perlu dipertanyakan saat ini adalah apakah revisi UU TNI benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau justru sekadar memenuhi kepentingan pragmatis,” jelas Dr. Eka.
Dr. Eka juga mengomentari proses pembentukan dan pembahasan RUU TNI yang dinilai tidak mengakomodasi partisipasi bermakna meaningful participation. Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari perubahan dalam RUU TNI ini berpotensi membatasi ruang gerak aparatur sipil dalam menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga. Dengan adanya aturan yang memungkinkan militer aktif untuk mengisi posisi-posisi tersebut, peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) semakin berkurang.
“Pembahasan yang begitu cepat dan cenderung tertutup,” ujarnya.
Sementara itu, Tommy Sinulingga, S.H., M.H., juga memberikan tanggapan terkait RUU TNI. Menurutnya, revisi Undang-Undang TNI Tahun 2004 dapat menimbulkan dampak krusial bagi masyarakat sipil. “Kita perlu mengetahui poin-poin yang direvisi terlebih dahulu. Dalam revisi ini, ada perubahan mengenai batasan antara ranah militer dan sipil. Hal ini menjadi kontroversial karena kita memiliki sejarah buruk dengan militer di masa Orde Baru,” ujarnya.
Tommy juga menyoroti beberapa pasal yang mengalami perubahan dalam revisi Undang-Undang TNI. Pertama, terjadi pergeseran dalam kedudukan TNI. Kedua, perluasan tugas TNI di luar operasi militer atau yang disebut dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pasal tersebut, tentara diperbolehkan untuk terlibat dalam penanganan bencana dan pemberantasan terorisme. Ketiga, adanya peluang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer, yang menjadi pasal paling kontroversial dalam revisi ini. Sementara itu, perpanjangan usia pensiun dinilai tidak terlalu menimbulkan perdebatan.
Tidak hanya substansi RUU TNI yang memicu polemik, tetapi juga proses pembahasannya yang sangat cepat dan dinilai menyalahi aturan di DPR RI. RUU TNI sebelumnya tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. “Jika ada undang-undang yang perlu direvisi tetapi tidak masuk dalam Prolegnas, maka harus merujuk pada Tata Tertib DPR RI. Perubahan dalam rapat harus diajukan dua hari sebelum rapat digelar. Namun, berdasarkan pemberitaan, hal ini tidak dijalankan. Dari sini saja, kita sudah dapat mempertanyakan urgensi dari revisi RUU TNI ini hingga harus dipercepat,” tutupnya.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment