Penulis: Amsal Pandiangan
Suara USU, Medan. Rapat adalah salah satu kegiatan penting bagi mahasiswa universitas atau anggota organisasi untuk berkomunikasi, berdiskusi, dan membuat keputusan. Seringkali, rapat berlangsung hingga larut malam, terutama ketika ada topik pembahasan yang memakan banyak waktu. Namun, apakah rapat yang berlangsung hingga tengah malam merupakan pilihan yang tepat?
Pelaksanaan rapat yang berlanjut hingga tengah malam tidak efektif. Hal ini disebabkan karena para peserta rapat sulit untuk fokus, terutama setelah sehari penuh kegiatan perkuliahan dan tugas kuliah yang harus diselesaikan. Ketidakfokusan ini dapat berdampak negatif pada pengambilan keputusan dalam rapat, pola tidur yang terganggu, dan kesejahteraan fisik dan mental mahasiswa.
Maka, penting untuk mencari keseimbangan antara partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan menjaga kesejahteraan pribadi. Rapat malam dapat menjadi pilihan jika ada kebutuhan mendesak, tetapi perlu dipertimbangkan dengan bijak.
Selain rapat hingga larut malam, hal yang sering ditemukan dalam kegiatan organisasi mahasiswa adalah ngamen. Praktik “ngamen” atau bermain musik di jalanan untuk mengumpulkan dana tidak selalu merusak nama baik seorang mahasiswa. Bagaimana hal ini dilihat oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti kualitas penampilan dan tujuan pengumpulan dana.
Pengumpulan dana melalui ngamen adalah cara kreatif yang sering digunakan oleh mahasiswa untuk mendukung aktivitas organisasi mahasiswa. Istilah “ngamen” digunakan untuk merujuk pada pertunjukan jalanan yang melibatkan musik, seni, atau hiburan lainnya dengan tujuan mengumpulkan dana dari para penonton. Kegiatan ngamen biasanya dilakukan di berbagai tempat seperti kafe, rumah makan, dan seringkali di jalanan.
Pengumpulan dana melalui ngamen juga dapat membantu membangun keterampilan sosial mahasiswa. Namun, mahasiswa yang melakukan “ngamen” sebaiknya melakukannya dengan etika yang baik. Mereka harus menghormati hak-hak orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak membuat keributan atau kebisingan yang berlebihan. Selain itu, perlu mematuhi peraturan setempat dan mendapatkan izin jika diperlukan untuk bermain musik atau melakukan kegiatan di jalanan.
Sumber foto:
- kmktelkomuniversity,wordpress.com
- niaga.asia
Redaktur : Anna Fauziah Pane
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.