Home Featured Tambang Ilegal Batubara di IKN Terbongkar Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
FeaturedNews

Tambang Ilegal Batubara di IKN Terbongkar Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Share
Sumber: Kompas.id

Reporter: Syafira Sari

Suara USU, Medan. Di tengah gencarnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dijanjikan sebagai kota masa depan ramah lingkungan, ironi besar tengah mengintai. Alih-alih menghadirkan kawasan hijau berkelanjutan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan ini telah lama digerogoti oleh aktivitas tambang batubara ilegal. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mencabik kawasan konservasi yang semestinya menjadi paru-paru negeri untuk generasi mendatang.

Tabir kejahatan yang tersembunyi hampir satu dekade akhirnya terbuka berkat operasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 351 kontainer batubara ilegal, sejumlah alat berat, serta menangkap tiga tersangka. Para pelaku diduga mengeruk sumber daya alam tanpa izin resmi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun, dengan rincian Rp3,5 triliun akibat deplesi dan Rp2,2 triliun dari kerusakan lingkungan.

 Modus yang digunakan tergolong sederhana, tetapi terencana dengan rapi. Batubara ilegal dikumpulkan di stock room, dikemas dalam karung, lalu dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk menyamarkan legalitas, para pelaku memanfaatkan dokumen palsu atas nama perusahaan seperti PT MMJ dan PT BMJ. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengelabui pihak pelabuhan dan aparat agar distribusi batubara ilegal dapat berjalan mulus tanpa hambatan.

Penangkapan ini sejatinya hanya puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih sistemik. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut kasus ini sebagai cerminan dari kegagalan pengawasan sektor pertambangan, terutama di kawasan strategis nasional seperti IKN. Peneliti PWYP, Adzkia Farirahman, mengungkapkan bahwa keberadaan tambang ilegal di kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan. Lebih jauh, Adzkia menegaskan bahwa aktivitas semacam ini mempercepat degradasi lingkungan, meningkatkan emisi karbon, dan menjadi hambatan besar dalam transisi energi berkelanjutan.

“Penambangan ilegal di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto bukan hanya merugikan negara tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan meningkatkan emisi karbon dan menghambat transisi energi berkelanjutan,” tegas Adzkia.

Adzkia pun mendorong investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai aktor. mulai dari penambang, penyedia transportasi, agen pelayaran, perusahaan pemilik izin, pengelola pelabuhan, hingga pejabat yang seharusnya bertanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya audit seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar IKN. Pengawasan digital berbasis data dan verifikasi lapangan harus diperkuat, disertai dengan pelibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan tambang ilegal.

Pandangan senada disampaikan Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim sekaligus anggota koalisi PWYP. Menurutnya, praktik tambang ilegal bukanlah fenomena baru di Kalimantan Timur. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga seperti Polda Kaltim, pemerintah daerah, hingga Otorita IKN. Buyung menyebut kerusakan lingkungan di kawasan konservasi terus berlangsung tanpa jeda, menandakan absennya kontrol dan keberpihakan pada kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, dalam laporan Kompas.com berjudul Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal di IKN Kerugian Capai Rp 5,7 Triliun, para tersangka dijerat Pasal 161 dan 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti memalsukan dokumen, mereka juga dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP, yang mengatur hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara.

Modus serupa terungkap pula dalam kasus lain yang diangkat Kompas.com, “Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul”. Di sini, direktur perusahaan sengaja memalsukan dokumen dan memanfaatkan izin perusahaan lain agar batubara ilegal dapat keluar dari lokasi tambang tanpa hambatan. Kasus ini terjadi di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang seharusnya menjadi kawasan penelitian dan pendidikan lingkungan. Lagi-lagi kawasan konservasi justru menjadi sasaran penambangan ilegal yang menggerus fungsi ekologisnya.

Ironisnya, semua ini terjadi saat pemerintah aktif mempromosikan IKN sebagai kota hijau rendah karbon dan simbol transisi menuju energi bersih. Bahkan, Otorita IKN telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Penambangan Liar pada September 2023. Namun, menurut PWYP, keberadaan Satgas ini belum efektif mencegah tambang ilegal berskala besar. Buyung juga mengkritik lemahnya koordinasi antar lembaga dan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar kasus seperti ini tidak terulang.

Tambang ilegal memang memberi keuntungan cepat bagi segelintir orang, tetapi meninggalkan kerugian jauh lebih besar bagi masyarakat luas dan generasi mendatang. Kerusakan Tahura Bukit Soeharto, misalnya, tidak hanya berupa hilangnya vegetasi, tetapi juga terganggunya sistem hidrologi, peningkatan risiko banjir dan longsor, serta menurunnya kualitas udara akibat debu dan emisi alat berat.

Lebih jauh, kerusakan ekosistem berpotensi menyebabkan kepunahan flora dan fauna endemik yang tidak bisa tergantikan. Sementara manfaat ekonomi dari aktivitas ini hanya bersifat jangka pendek, kerusakan ekologis memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih. Di sisi lain, konflik sosial pun mencuat, seperti sengketa lahan, ketimpangan ekonomi, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal.

Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas tambang ilegal termasuk kategori tindak pidana lingkungan yang diatur tidak hanya dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Skandal tambang ilegal di IKN menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah mencapai target net zero emission. Masyarakat kini menanti keberanian pemerintah membongkar aktor-aktor besar di balik kejahatan ini dan memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum. Jika tidak, mimpi IKN sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan hanya akan tinggal slogan kosong.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bahwa pengelolaan tambang di Indonesia masih memiliki celah besar. Penegakan hukum yang tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah hanya akan memperparah kondisi. Kolaborasi lintas lembaga, audit menyeluruh, penguatan pemantauan digital, serta pelibatan masyarakat adalah langkah krusial agar luka serupa tidak terus menganga di masa depan.

Kini, semua mata tertuju pada kelanjutan proses hukum. Apakah hanya berhenti pada tiga tersangka ataukah berhasil menyeret aktor intelektual dan pihak yang lebih besar. Sebab, di balik setiap karung batubara ilegal yang dikirim ke pelabuhan, tersimpan kisah panjang tentang kerakusan yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan sesaat.

Dan di sinilah sejarah mencatat, bahwa saat pembangunan dipacu di atas retakan keadilan dan lemahnya pengawasan, yang dikorbankan bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan bersama.

Redaktur: Axfeba Saragih

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.