SUARA USU
Kabar Kampus

Terkait Ketidakadilan Penggolongan UKT, Biro Keuangan Hingga Rektor Beri Tanggapan!

Reporter : Tsabitah Syafanaura / Anna Fauziah Pane

Suara USU, Medan. UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran uang kuliah yang diterapkan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia salah satunya adalah Universitas Sumatera Utara (USU). UKT yang diterapkan di USU sendiri terbagi menjadi 3 kategori yaitu UKT Penuh, UKT Berkeadilan, dan Bidik Misi. Adanya kejanggalan terhadap penggolongan UKT Berkeadilan tengah menjadi pembicaraan di kalangan calon mahasiswa baru (Camaba) dan mahasiswa USU.

Beberapa Camaba jalur SNBP menyatakan bahwa adanya ketidakadilan terhadap penggolongan UKT tersebut. Berbagai komentar yang dilontarkan pada salah satu unggahan Instagram PEMA FISIP USU mengunggapkan keresahan dan kekecewaan para Mahasiswa Baru terhadap penggolongan UKT yang dirasa tidak adil kepada pihak universitas.

Adapun informasi yang beredar terkait pengajuan banding UKT bahkan hingga aksi yang diadakan pada Selasa (18/4) lalu oleh beberapa mahasiswa, hal tersebut tidak dibenarkan oleh pihak rektorat. Erjan selaku Kepala Biro Keuangan memberi informasi bahwa belum ada terjadinya pelaksanaan maupun dikeluarkan jadwal terkait aju banding UKT. Jadwal pengajuan perubahan UKT akan ditetapkan melalui surat edaran resmi maupun surat pengumuman yang akan dikeluarkan oleh Universitas melalui Direktorat Pengembangan Pendidikan.

Erjan mengungkapkan bawah pada dasarnya pihak universitas sendiri terbuka dalam mendengarkan keluhan terkait penentapan UKT yang dirasa tidak adil tersebut. Menyikapi hal ini, pihak rektorat khususnya pada bagian Biro Keuangan, Erjan Fikry Antari memberi tanggapan. “Pihak USU sendiri menerima keluhan para mahasiswa baru yang merasa tim verifikasi salah memberi penilaian dan dapat memberikan bukti terkait hal itu,” tutur Erjan.

Dalam mengatasi permasalahan ini, pihak Universitas menawarkan beberapa solusi sementara yaitu pembayaran UKT secara mengangsur bagi mahasiswa yang bisa membuktikan kesalahan dalam penilaian UKT tersebut sebelum adanya perubahan kelompok UKT yang diadakan sebelum semester 3. Dijelaskan pula pada Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2044/UNH.1.R/SK/KEU/2022 Tentang Perubahan Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Pembayaran Secara Mengangsur Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Dana Kelengkapan Akademik (DKA) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara. Dalam Keptor tersebut menjelaskan terkait mahasiswa dapat melakukan pengajuan perubahan kelompok UKT. Adapun pengajuan yang dilakukan adalah dengan mengajukan surat permohonan kepada rektor yang telah ditandatangani oleh pemohon di atas materai dengan persetujuan orang tua ataupun wali.

Erjan juga turut menyampaikan bahwa untuk tahun ini USU menerima 30,51% mahasiswa KIP-K dari seluruh mahasiswa yang lulus di jalur SNBP. “Jika membanding besaran yg kita terima dari mahasiswa KIPK, (kemudian) UKT kita pada level 1, 500rb, level 2, sebesar 1 jt, level 3 sebesar 2 jt, maka ada tambahan lagi sebesar 11,32 % jumlah mahasiswa kita di level 1,2 dan 3 berdasarkan hasil verifikasi. Sehingga total ada sebesar 41,83% mahasiswa KIPK dan level 1,2,3. Dari angka itu sudah terbantahkan dugaan penilaian UKT USU tidak berkeadilan,” ujarnya.

“Saya tidak dapat memastikan bahwa seluruh hasil verifikasi UKT sudah pasti sesuai dengan fakta tingkat perekonomian mahasiswa yang bersangkutan. Tapi, yang pasti kita sudah berusaha semaksimal mungkin karena terdapat banyak temuan data data yang tidak akurat yang disampaikan para calon mahasiswa baru,” jelas Erjan.

Pihak universitas kini tengah mengatasi beberapa data yang diduga terjadi kecurangan dan keraguan data seperti terdapatnya manipulasi data maupun ketidakjujuran terhadap pengisian data. Hal ini menjadi sebuah polemik dari pihak universitas sendiri terhadap penetapan UKT Berkeadilan. Erjan juga menjelaskan terkait temuan data yang tidak akurat seperti contoh ada yang mencantumkan alamat rumah yang tidak sesuai, temuan surat keterangan miskin yang dimanipulasi, maupun manipulasi data pendapatan orang tua.

Terkait maraknya temuan data yang tidak akurat ini, Erjan menyampaikan akan sesegera mungkin dilakukan perubahan pada sistem pendataan UKT. “Tidak dalam perhitungannya, tapi mungkin perubahan agar seluruh mahasiswa bisa lebih bertanggung jawab dalam memberikan data yang dilampirkannya, meminimalisir pemalsuan data dan sejenisnya,” tutur Kepala Biro Keuangan tersebut.

Erjan juga menghimbau untuk para mahasiswa baru agar dapat melakukan sendiri secara pribadi pengisian data dengan jujur agar tidak terjadi kecurangan maupun kecurigaan terhadap data yang akan merugikan para calon mahasiswa baru.

Sementara isu terus berjalan, Rektor Muryanto Amin turut memberikan tanggapannya melalui komentar pada laman instagram @pemausu. Dalam komentar tersebut, Rektor menyatakan bahwa pengisisan UKT didasarkan dengan data yang diisi pada uktdatareg.usu.ac.id. Selain itu Rektor juga mempersilahkan camaba untuk mengajukan keberatan terhadap UKT disertai bukti-bukti yang ada untuk kemudian diverifikasi kembali oleh Tim UKT USU.

Redaktur : Taty Kristina 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

6 Nama Lolos Seleksi Berkas Pemilihan Rektor USU

redaksi

PEMA FH USU Adakan Kunjungan Silahturahmi ke SEMA UNIMED

redaksi

Open Recruitment KSPM USU Diperpanjang: Catat Tanggalnya dan Jangan Sampai Ketinggalan

redaksi