Home Featured Teror dan Intimidasi, Ketika Pers Dihabisi di Negeri Demokrasi
Featured

Teror dan Intimidasi, Ketika Pers Dihabisi di Negeri Demokrasi

Share
Ilustrator: Gaisha Putri

Oleh: Latifa Rahma Husna

Suara USU, Medan. Bau busuk menyengat dan aliran darah yang terlihat dari sebuah paket anonim yang dibungkus kardus dan styrofoam mengejutkan satuan pengamanan kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Paket yang tampak seperti kiriman biasa itu ternyata berisi kepala babi yang telah dipotong dan masih terbungkus plastik. Paket tersebut baru dibuka pada Kamis (20/3/2025), setelah jurnalis Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik, selesai meliput bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Yang lebih mengerikan, kepala babi tersebut telah dipotong bagian telinganya.

Teror tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (22/3/2025), kantor Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus yang telah dipenggal kepalanya, dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar. Agus, seorang petugas kebersihan, menemukan paket tersebut pada pukul 08.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan manajemen gudang, diduga paket tersebut dilempar oleh orang tak dikenal dari luar gedung kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, pada pukul 02.11 WIB

Serangan terhadap jurnalis bukanlah hal baru. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, pelaku terbanyak adalah aparat kepolisian, terutama dalam situasi peliputan aksi unjuk rasa. Dewan Pers mencatat bahwa hanya dalam enam bulan pertama tahun 2024, terdapat 28 kasus kekerasan terhadap wartawan, mencakup ancaman fisik, pelarangan liputan, serangan digital, serta intimidasi langsung.

Menurut data Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang disusun oleh Yayasan Tifa bersama PPMN dan HRWG melalui kerja sama dengan Populix, ancaman dan kekerasan terhadap pers telah menjadi budaya di masa transisi pemerintahan. Survei terhadap 760 jurnalis di Indonesia menunjukkan bahwa 25% di antaranya mengalami intimidasi dan teror, 23% mengalami ancaman langsung, 26% mendapat larangan dalam melakukan pemberitaan, dan 44% lainnya mengalami pelarangan liputan.

Data ini membuktikan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers bukan sekadar insiden sporadis, tetapi bagian dari pola sistematis pembungkaman. Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dirilis oleh Reporters Without Borders menempatkan Indonesia di peringkat 111 dari 180 negara pada tahun 2024, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya. Jika dibandingkan, Malaysia berada di peringkat 73 dan Timor Leste di peringkat 10. Ini menegaskan bahwa Indonesia masih jauh dari kategori negara demokratis yang menghormati kebebasan pers.

Kekerasan terhadap jurnalis juga marak di daerah. Sepanjang 2023, setidaknya 18 jurnalis mengalami kekerasan di luar Jakarta, terutama di wilayah yang memiliki tingkat korupsi tinggi. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyerangan terhadap jurnalis di Sumatera Utara yang mengungkap praktik tambang ilegal. Ia mengalami pemukulan, perampasan alat kerja, serta ancaman pembunuhan.

“Dalam 5 tahun terakhir, kekerasan tersebut juga semakin brutal terjadi di mana-mana. Seiring dengan kinerja Pemerintah dan DPR yang semakin ugal-ugalan dan tirani dalam menyusun kebijakan,” ujar YLBHI dikutip dari Tempo.co.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam tindakan tersebut dan berpendapat bahwa Indonesia bukanlah negara hukum yang demokratis karena tidak menjamin kebebasan pers. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya terjadi kali ini, tetapi telah berulang. Bahkan, selama ini pemerintah dan aparat keamanan dinilai lamban dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap pers, dengan kesan tidak serius dalam menindaklanjutinya. AJI juga menilai bahwa negara justru menjadi aktor utama dalam membungkam pers melalui berbagai regulasi represif, seperti UU ITE yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dan aktivis.

Fenomena ini terlihat dalam berbagai kasus kriminalisasi jurnalis. Sepanjang 2023-2024, setidaknya ada 12 jurnalis yang dijerat UU ITE setelah menerbitkan berita investigatif tentang pejabat negara. Salah satu kasus yang mencolok adalah pemidanaan terhadap seorang jurnalis yang mengungkap skandal korupsi di daerah. Meskipun bukti yang ia publikasikan valid dan telah diverifikasi, ia tetap diproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Padahal, telah ditegaskan bahwa jurnalis tidak boleh mendapat tekanan atau intimidasi dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi dan berfungsi untuk kepentingan publik.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama dalam negara demokrasi. Perlindungan terhadap jurnalis semakin dipertegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Selain itu, pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Jika pers mengungkap kebenaran yang menyinggung kepentingan tertentu, mereka justru menjadi target intimidasi, teror, hingga pembatasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, pernah menyatakan bahwa menjadi jurnalis atau aktivis di Indonesia “lebih mirip vonis mati daripada sebuah profesi.” Pernyataan ini menggambarkan betapa berbahayanya lingkungan kerja bagi insan pers saat ini. Jika pemerintah tidak bertindak, kebebasan pers hanya akan menjadi ilusi, dan yang tersisa hanyalah propaganda tanpa kritik.

Pembungkaman pers juga berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap media. Survei Edelman Trust Barometer 2024 menunjukkan bahwa hanya 45% masyarakat Indonesia yang masih percaya pada media sebagai sumber informasi utama, turun dari 52% pada tahun sebelumnya. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah meningkatnya kasus intimidasi terhadap jurnalis serta keterbatasan media dalam menyampaikan berita secara bebas.

Kasus teror terhadap jurnalis harus menjadi alarm darurat bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berhenti bersikap pasif dan mulai bertindak tegas terhadap para pelaku intimidasi. Tanpa perlindungan nyata bagi jurnalis, Indonesia akan semakin jauh dari cita-cita demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.

Dewan Pers dan organisasi jurnalis juga harus lebih aktif menekan pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis. Regulasi yang ada harus ditegakkan secara efektif, dan pelaku kekerasan harus dihukum tanpa kompromi. Selain itu, diperlukan reformasi hukum yang melindungi jurnalis dari kriminalisasi serta mekanisme yang memastikan adanya transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap pers.

Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan penguasa. Jika intimidasi terus terjadi tanpa konsekuensi, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Demokrasi yang mati bukan sekadar soal hilangnya kebebasan berbicara, tetapi juga hilangnya suara-suara kritis yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Jurnalis adalah penjaga transparansi dan pengawas kekuasaan. Jika mereka dibungkam, maka masyarakat kehilangan hak atas informasi yang akurat dan berimbang. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya dijamin kebebasannya agar dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi yang jujur kepada masyarakat.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.