Home Featured Tiga Tahun Pusaran Tuduhan, Kredibilitas Ijazah Jokowi di Tengah Sorotan Publik dan Hukum
Featured

Tiga Tahun Pusaran Tuduhan, Kredibilitas Ijazah Jokowi di Tengah Sorotan Publik dan Hukum

Share
Sumber: bimata.id

Oleh: Nabila Alya

Suara USU, Medan. Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencuat sejak 2022 masih menjadi perbincangan hingga 2025. Tuduhan ini bermula pada 3 Oktober 2022 oleh Bambang Tri Mulyono, seorang penulis buku kontroversial yang mengajukan gugatan terhadap mantan presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan presiden 2019. Tuduhan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kredibilitas lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamaternya.

Bambang dalam gugatannya menyatakan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden tidak sah. Tuduhan tersebut disertai berbagai klaim yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya menjatuhkan reputasi Jokowi. Namun, gugatan ini tidak bertahan lama. Bambang akhirnya mencabut gugatannya, meskipun alasan pencabutan tersebut tidak sepenuhnya jelas. Ia justru dijatuhi vonis atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Meski demikian, isu ijazah palsu tetap bergulir di ruang publik.

Isu ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, para pendukung Jokowi dan sebagian besar akademisi mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut. Mereka menilai bahwa tuduhan itu lebih bernuansa politis ketimbang berdasar pada bukti yang substansial. Di sisi lain, kelompok yang skeptis terhadap pemerintahan Jokowi memanfaatkan isu ini untuk mempertanyakan legitimasi kepemimpinannya.

Pada tahun 2025, isu keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Rismon Hasilohan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mempersoalkan font pada sampul skripsi Jokowi yang disebutnya menggunakan Times New Roman jenis huruf yang, menurutnya, belum umum digunakan pada era 1980-an.

Merespons situasi yang memanas, UGM segera memberikan klarifikasi. Pihak UGM menegaskan bahwa Jokowi benar-benar tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985. Arsip akademik terkait dapat dilacak dengan jelas dalam sistem dokumentasi universitas. Untuk memperkuat pernyataan tersebut, rektor UGM saat itu bahkan menunjukkan salinan ijazah asli milik Jokowi sebagai bukti keabsahan.

Selain klarifikasi dari pihak universitas, sejumlah kesaksian dari teman seangkatan Jokowi juga turut memperkuat validitas ijazah tersebut. Salah satunya datang dari Frono Jiwo, rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Ia mengaku mengenal Jokowi sebagai mahasiswa yang aktif selama perkuliahan, dan menyatakan bahwa tampilan ijazah miliknya identik dengan milik Jokowi. Frono juga menegaskan bahwa mereka lulus bersama pada tahun 1985.

Meski begitu, pernyataan resmi dari UGM dan kesaksian para sahabat lama Jokowi tidak sepenuhnya meredakan perdebatan publik. Sebagian kalangan tetap meragukan keaslian dokumen tersebut dan mendesak agar bukti fisik ditampilkan secara terbuka kepada masyarakat. Di media sosial, narasi soal dugaan ijazah palsu terus berkembang, disertai berbagai spekulasi, meme, hingga analisis tidak resmi yang memperkeruh situasi.

Pada April 2025, mantan presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum tegas untuk melawan tuduhan terkait ijazah palsu. Ia melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Di antara yang dilaporkan terdapat nama-nama publik seperti Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), yang dikenal aktif menyuarakan narasi dugaan ijazah palsu melalui berbagai platform media sosial.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya mengandalkan klarifikasi dari UGM, tetapi juga berupaya menegakkan keadilan secara personal melalui jalur hukum. Laporan tersebut diajukan dengan menggunakan pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakan ini disambut positif oleh para pendukung Jokowi yang menganggapnya sebagai bentuk pembelaan diri yang sah. Namun, di sisi lain, kritik datang dari kalangan oposisi yang menilai langkah tersebut sebagai upaya membungkam kritik dan mengancam kebebasan berpendapat.

Setelah melewati rangkaian tuduhan, klarifikasi, hingga proses hukum yang intens, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada 21 Mei 2025. Dalam penyelidikan menyeluruh, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah mantan presiden Joko Widodo dinyatakan asli. Kesimpulan ini diambil berdasarkan verifikasi dokumen, pembandingan arsip resmi UGM, serta pengujian fisik terhadap ijazah yang mencakup bahan kertas, teknik cetak, tinta, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat akademik pada masa itu. Selain itu, kepolisian juga menghadirkan saksi-saksi dari kalangan akademisi dan tiga rekan kuliah Jokowi sebagai penguat kesaksian.

Bareskrim juga menegaskan bahwa “bukti” yang disampaikan oleh pihak penuduh tidak memiliki kekuatan hukum maupun kesesuaian dengan arsip resmi. Dokumen-dokumen yang diajukan dinilai tidak valid dan tidak berdasar. Pernyataan resmi ini menjadi titik penting dalam meredam polemik yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Meski begitu, Bareskrim menyampaikan bahwa kewenangan penuh dalam memutus keabsahan tetap berada di tangan lembaga peradilan.

Namun, penyataan resmi dari kepolisian belum sepenuhnya meredam riak di publik. Pada Mei 2025, UGM justru menghadapi gugatan perdata sebesar Rp69 triliun yang diajukan oleh pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazah Jokowi. Gugatan ini menyeret rektor UGM dan dosen pembimbing skripsi Jokowi sebagai tergugat.

Nilai tuntutan yang fantastis membuat perkara ini menjadi sorotan publik, terutama karena dampaknya yang besar terhadap reputasi institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Banyak pihak menilai gugatan tersebut sebagai langkah politis yang tidak berdasar hukum kuat. Namun bagi para penggugat, ini dianggap sebagai “upaya terakhir” untuk mencari keadilan.

Kasus ini merefleksikan kompleksitas persinggungan antara hukum, politik, dan opini publik. Terlepas dari hasil verifikasi dan proses hukum yang telah berjalan, narasi yang terbentuk tetap menyisakan jejak, baik terhadap citra pribadi Jokowi, maupun terhadap kredibilitas akademik UGM sendiri.

Redaktur : Zahra Zaina Rusty

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.