SUARA USU
Opini

UKT & KRS: Sekarang Bayarnya, Besok Ngisinya!

Oleh: Arnoldus Prima Naibaho

Suara USU, MEDAN. Universitas Sumatera Utara memasuki tahun ajaran 2021/2022. Banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki tahun ajaran baru. Dari mulai penerimaan mahasiswa baru sampai dengan pembayaran UKT.

Sebagai Informasi Universitas Sumatera Utara telah mengubah metode dalam membayar UKT. Dari yang awalnya masih menggunakan teller bank,sekarang sudah beralih ke sistem yang lebih modern, yaitu Virtual Account (VA). Yang mana mahasiswa tidak perlu ribet pergi ke Bank untuk membayar UKT tetapi dengan duduk di rumah saja menggunakan ponsel pintarnya sudah bisa melakukan pembayar UKT.

Namun dengan berubahnya metode pembayaran UKT bukannya mempermudah melainkan menghambat  mahasiswa Universitas Sumatera Utara dalam mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).  Yang biasanya ketika sudah membayar langsung otomatis terhubung ke portal bahwasanya mahasiswa sudah dinyatakan membayar dan diperbolehkan mengisi KRS, tetapi dengan sistem yang baru ini mahasiswa malah harus menunggu sekitar 1x 24 jam,bahkan ada yang lebih dari itu.

Tentu ini menjadi keresahan di tengah kalangan mahasiswa. Terutama kepada mahasiswa yang terkendala membayar UKT diawal waktu atau menunggu gajian orang tuanya dan segala macamnya. Kemudian dalam Menyusun KRS itu juga bukan perkara yang sepele. Membutuhkan waktu yang cukup agar tidak salah dalam menyusunnya. Karena KRS ini lah salah satu syarat  yang menentukan nasib mahasiswa selama satu semester kedepan.

Sebagai kampus yang sudah memiliki nama seharusnya hal-hal sepele seperti ini tidak terjadi. Karena semua yang besar berawal dari yang kecil. Semoga sistem yang adaa saat ini dapat segera diperbaiki, agar masalah fundamental seperti ini tidak terulang lagi.

Redaktur: Muhammad Fadhlan Amri


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Gaya Hidup Mahasiswa di Era Digital: Antara Produktivitas dan Kecanduan Gadget

redaksi

Kenaikan UKT Secara Nasional, Ada Apa Dengan PTN-BH dan Peraturan Kemendikbud?

redaksi

Menyambut HUT Ke-78 RI, Jangan Sekedar Aksi Seremonial!

redaksi