
Reporter: Ines Eliyana Br Ginting, Shafira Amanda
Suara USU, Medan. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menetapkan Undang-Undang Masyarakat Mahasiswa (UU MASMA) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru bagi mahasiswa dalam menciptakan tatanan perundang-undangan yang lebih tertib dan harmonis.
Ketua DPM USU, Yoel Kevin Sihombing, menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme pembentukan produk hukum mahasiswa di USU. “UU ini diperlukan sebagai landasan dasar bagaimana produk-produk hukum di MASMA USU bisa diciptakan,” ujar Yoel melalui wawancara daring, Minggu (24/8).
Undang-Undang ini memuat ketentuan mengenai definisi peraturan, tahapan perancangan hingga pengesahan, serta aturan hierarki perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih. “Hierarki ini mengatur tingkatan peraturan hukum yang berlaku di MASMA USU, dari yang tertinggi hingga terendah,” tambahnya.
Proses penyusunan dan pengesahan UU dilakukan oleh DPM USU sebagai lembaga legislatif mahasiswa. Rancangan awal dibahas di Komisi I yang membidangi legislasi, kemudian dibawa ke sidang paripurna di Medan. Yoel menegaskan, mahasiswa dari berbagai fakultas yang tergabung dalam DPM turut dilibatkan dalam pembentukan regulasi ini. “Nantinya, isi undang-undang ini akan disosialisasikan oleh Komisi Pembinaan kepada mahasiswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoel menekankan tujuan utama regulasi tersebut adalah menciptakan iklim perundang-undangan mahasiswa yang tertata. “Agar sistem regulasi di mahasiswa USU berjalan harmonis, tertib, dan tidak semena-mena,” katanya.
Dalam penerapannya, UU MASMA berlaku di lingkungan Masyarakat Mahasiswa USU (MASMA USU), khususnya dalam tata kelola pemerintahan mahasiswa. Untuk mengantisipasi potensi polemik, DPM USU juga menyiapkan mekanisme evaluasi melalui Mahkamah Mahasiswa. “Mahkamah ini nantinya berwenang menguji undang-undang jika ada pihak yang merasa keberatan,” terang Yoel.
DPM USU berharap hadirnya UU MASMA dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait proses pembentukan regulasi. “Dampaknya, mahasiswa bisa mengerti bagaimana peraturan disahkan dan diberlakukan,” tutup Yoel.
Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom
Leave a comment