Home Tulisan Wanprestasi dalam Arisan Online Berbasis WhatsApp, Analisis Kekuatan dan Keabsahan Perjanjian Digital
Tulisan

Wanprestasi dalam Arisan Online Berbasis WhatsApp, Analisis Kekuatan dan Keabsahan Perjanjian Digital

Share

Oleh: Julio Barus, Harison Tumanggor, Jentari Maribel, Irma Shelawati, dan Felicia Taib

Suara USU, Medan. Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat dalam era globalisasi adalah hal yang tidak bisa disingkirkan dan maraknya arisan online berbasis WhatsApp yang tersebar dalam banyak bentuk dan jenis adalah hal yang lumrah pada zaman sekarang. Salah satu penyebab pesatnya perkembangan teknologi digital adalah tuntutan zaman Globalisasi yang mengharuskan pemakaian teknologi berbasis digital dalam setiap aktivitas atau kegiatan sehari-hari bahkan contoh hal kecil dalam melakukan absen perkuliahan maupun absensi kantor. Covid-19 adalah salah satu faktor yang memperkuat aktivitas dilakukan menggunakan teknologi digital, mulai dari meeting, absen, order barang maupun kegiatan lainnya. Semua orang berlomba untuk menciptakan kegiatan yang dapat dilakukan secara online demi mengisi waktu luang pada masa PPKM yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19. Salah satu kegiatan nyata yang mulai marak adalah arisan online berbasis WhatsApp. 

Pada dasarnya, arisan adalah praktik mengumpulkan uang atau barang dengan nilai setara dari sekelompok orang secara berkala, lalu hasilnya diserahkan kepada satu pemenang yang diundi di setiap periode. Perkembangan zaman membuat pola arisan ini menjadi bertumbuh dan berkembang menjadi lebih kompleks ,yakni munculnya Arisan online berbasis WhatsApp, dimana arisan online berbasis WhatsApp ini merupakan adaptasi digital dari arisan tradisional. Aktivitasnya, yang melibatkan sekelompok orang menyetor uang atau barang secara rutin untuk kemudian diundi pemenangnya pada setiap periode hingga semua anggota mendapat giliran, yang dimana proses ini sepenuhnya dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp sebagai media komunikasi dan penyelenggaraan utama.

Perbedaan utama antara arisan pada umumnya atau arisan yang dilakukan secara tatap muka dengan arisan online berbasis WhatsApp ini terletak pada metode interaksi, penyetoran, dan pengundian. Adapun konsep dari pelaksanaan arisan online berbasis WhatsApp ini ,yakni anggota dari perkumpulan arisan ini tidak perlu berkumpul di satu lokasi atau tempat pada waktu yang sama untuk menyetor uang atau melakukan pengundian, lalu seluruh komunikasi, pengumuman, pengundian, dan pengingat dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh penyelenggara atau admin kemudian penyetoran uang dilakukan secara digital, biasanya melalui transfer antar bank atau dompet digital, dan tidak ada transaksi yang dilakukan secara tunai.

Arisan online berbasis WhatsApp ini bukanlah sebuah “penemuan” yang diciptakan oleh satu orang pada tanggal tertentu, melainkan sebuah evolusi alami dari dua hal, yakni :

  1. Tradisi Arisan Konvensional yang artinya arisan sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dimana pola ataupun konsep serupa ada di banyak negara sejak lama.
  2. Adopsi Teknologi, yakni ketika aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi populer dan digunakan secara massal, masyarakat secara spontan mengadopsi platform tersebut untuk memfasilitasi kegiatan sosial yang sudah ada, termasuk arisan.

Konsep memindahkan arisan ke grup WhatsApp kemungkinan besar muncul secara independen di berbagai kelompok pertemanan, keluarga maupun komunitas pada saat yang hampir bersamaan, seiring dengan meningkatnya popularitas WhatsApp di Indonesia terutama sekitar tahun 2010-an. Sebelum WhatsApp mendominasi, konsep arisan online diperkirakan sudah muncul menggunakan platform lain seperti mailing list, forum online atau bahkan chat rooms sederhana. WhatsApp merupakan salah satu platform yang paling populer dan praktis yang digunakan untuk model arisan ini.

Adapun cara kerja Arisan Online berbasis WhatsApp ini adalah sebagai berikut;

  1. Pembentukan Grup dan Penetapan Aturan
  2. Penyetoran Dana oleh anggota secara berkala
  3. Pengelolaan dan Pencatatan
  4. Pengundian (Kocok Arisan)

Pada periode yang ditentukan, dilakukan proses pengundian. Pengundian ini bisa dilakukan secara manual, menggunakan aplikasi pihak ketiga, atau sistem tertentu yang disaksikan anggota

 

Distribusi Dana

Munculnya berbagai kasus wanprestasi dalam praktik arisan online (penipuan, keterlambatan pembayaran, peserta kabur) disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor utama. Faktor-faktor ini mencakup kelemahan mendasar dalam sistem online, masalah pada integritas pelaku, dan kurangnya kewaspadaan dari peserta. Beberapa penyebab utama wanprestasi dalam arisan online, yakni kelemahan pada sistem dan dokumentasi, integritas dan kondisi finansial pelaku, risiko yang berubah menjadi investasi bodong, kurangnya kewaspadaan peserta. Sehingga secara ringkas dapat dikatakan bahwasanya kombinasi antara sifat perjanjian yang informal dan rentan, lemahnya transparansi pengelolaan dana, dan adanya niat buruk (penipuan) yang diselubungi skema yang tidak sehat (Ponzi) adalah pemicu utama wanprestasi dalam arisan online.

Kemunculan berbagai kasus wanprestasi dalam praktik arisan online (penipuan, keterlambatan pembayaran, peserta kabur) secara signifikan telah mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap model keuangan informal berbasis digital ini. Implikasinya meluas, tidak hanya sebatas kerugian finansial individu, tetapi juga hal ini sudah menyentuh aspek hukum dan sosial. Secara hukum, perjanjian arisan online, meskipun sering kali bersifat lisan dan berbasis kesepakatan di grup WhatsApp, tetap diakui sebagai perikatan yang sah (memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata). Akibatnya, kasus wanprestasi seperti admin yang menggelapkan dana atau anggota yang lalai membayar, dapat menyeret para pelaku ke ranah hukum, baik perdata (gugatan wanprestasi dan ganti rugi) maupun pidana (penipuan atau penggelapan yang diperberat oleh UU ITE). Fenomena ini menyoroti minimnya literasi finansial dan hukum digital di kalangan peserta, sekaligus menunjukkan betapa rentannya sistem yang tidak memiliki regulasi dan pengawasan formal, mengubah tujuan awal arisan dari alat pengumpul modal menjadi jebakan investasi bodong berkedok tradisi.

Pentingnya memahami status hukum dan keabsahan perjanjian digital di Indonesia dibutuhkan untuk menghadapi situasi dan konsekuensi apabila terlibat di dalam pola arisan online berbasis WhatsApp ini. Selain itu, ada 3 alasan krusial yang utama yang memberikan dasar pentingnya untuk memahami status hukum dan keabsahan perjanjian digital di Indonesia (I Nyoman, 2025, 4), yakni;

  1. Keabsahan sebagai alat bukti yang sah di mata hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5 dan 6, dokumen serta informasi yang dibuat melalui media elektronik, seperti perjanjian di grup WhatsApp, email, atau chat lain, diakui secara sah sebagai alat bukti hukum yang setara dengan dokumen tertulis konvensional. Ini berarti, screenshot aturan arisan yang dibagikan oleh admin di grup, bukti transfer digital, dan rekaman percakapan (chat) yang memuat kesepakatan dapat digunakan di pengadilan untuk membuktikan adanya perikatan dan wanprestasi (gagal bayar/penipuan)

2. Perlindungan Hak dan Kewajiban Peserta

Memahami keabsahan perjanjian digital memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak (peserta dan admin) dalam arisan online terlindungi. Korban penipuan atau wanprestasi memiliki landasan hukum untuk menuntut pengembalian dana atau ganti rugi, karena mereka dapat membuktikan adanya perikatan yang sah. Admin memiliki dasar hukum untuk menuntut anggota yang kabur atau telat bayar, asalkan semua bukti digital terdokumentasi dengan baik.

3. Batasan dan Risiko Hukum

Pemahaman yang baik akan status hukum perjanjian digital membantu individu membedakan antara kesepakatan yang mengikat dan yang tidak. Dapat dibuktikan bahwasanya chat dan kesepakatan digital mengikat secara hukum, kesalahan komunikasi, janji palsu, atau tindakan penipuan yang dilakukan secara online dapat memiliki konsekuensi pidana (melanggar UU ITE, Penipuan/Penggelapan) selain konsekuensi perdata (wanprestasi). Dengan mengetahui bahwa setiap kesepakatan digital dapat menjadi bukti, peserta menjadi lebih hati-hati dalam bergabung dan memastikan aturan main arisan didokumentasikan dengan jelas (misalnya, di-pin dalam grup WhatsApp) sebelum menyetorkan uang.

 

Konsep Wanprestasi

Menurut Subekti (2008:45), wanprestasi adalah keadaan di mana debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dalam suatu perjanjian. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “prestasi buruk” dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap perikatan atau kontrak (Subekti, 2008:45 ; Fuady, 2013:82). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang lalai wajib melakukan penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, apabila si berutang telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:312). Adapun bentuk-bentuk wanprestasi meliputi:

  1. Tidak memenuhi apa yang dijanjikan; 
  2. Terlambat melakukan apa yang diperjanjikan;
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya(Salim, 2014:175).

Dalam hukum perdata Indonesia, unsur-unsur wanprestasi menjadi krusial untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan pelaksanaan kontrak. Unsur-unsur ini adalah fondasi yang menentukan keadilan dalam hubungan kontraktual antara para pihak (Subekti, 2008:45). Unsur pertama adalah adanya hubungan hukum yang sah berdasarkan perjanjian. Tanpa adanya perjanjian yang mengikat secara hukum, tidak mungkin terjadi wanprestasi. Perjanjian ini harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:278). Unsur kedua adalah adanya kewajiban prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur. Prestasi ini dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Salim, 2014:175); Unsur ketiga adalah debitur tidak memenuhi prestasi atau melaksanakannya secara tidak tepat. Ketidak pemenuhan ini dapat berwujud dalam empat bentuk: tidak melakukan apa yang disanggupi, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan (Fuady, 2013:82).; Unsur keempat adalah adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak debitur. Ini berarti ketidak pemenuhan prestasi tersebut dapat dipersalahkan kepada debitur dan bukan disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan kreditur sendiri (Subekti, 2008:46). ; Unsur kelima adalah telah dilakukannya somasi atau teguran kepada debitur. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri menetapkan bahwa ia akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:309). Somasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi memberikan kesempatan kepada debitur untuk memperbaiki kinerjanya sebelum menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat; Unsur keenam adalah adanya kerugian yang diderita oleh kreditur akibat wanprestasi tersebut. Kerugian ini mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang diderita, dan keuntungan yang seharusnya diperoleh sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:313). Keenam unsur tersebut menjadi dasar bagi hakim atau pihak yang dirugikan untuk menentukan adanya pelanggaran kontraktual (Salim, 2014:176).

Berdasarkan unsur-unsur tersebut, timbul hubungan langsung dengan akibat hukum wanprestasi. Setiap bentuk pelanggaran atas prestasi menimbulkan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemulihan atau ganti rugi. Misalnya, ketika debitur sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya, kreditur berhak menuntut pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Apabila pelanggaran berupa keterlambatan, maka akibat hukumnya dapat berupa tuntutan pembayaran bunga, kompensasi keterlambatan, atau bahkan pembatalan kontrak apabila keterlambatan tersebut merugikan secara substansial (Fuady, 2013:83). Dengan demikian, setiap unsur wanprestasi akan berimplikasi pada jenis akibat hukum yang berbeda, tergantung pada tingkat kesalahan dan kerugian yang timbul. Menurut Pasal 1243 KUHPerdata, wanprestasi menjadi dasar bagi kreditur untuk menuntut ganti rugi, apabila debitur lalai melaksanakan kewajibannya setelah dinyatakan lalai atau diberi peringatan (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020: 312).

  1. Hak Menuntut Ganti Rugi 

Hak menuntut ganti rugi muncul sebagai konsekuensi langsung dari wanprestasi. Ganti rugi dalam konteks ini mencakup tiga unsur, yaitu biaya, kerugian, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:313). Kreditur berhak menuntut agar debitur mengganti kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya prestasi, baik karena keterlambatan maupun karena pelaksanaan yang tidak sesuai perjanjian. Menurut Salim (2014:176), tujuan utama ganti rugi ialah mengembalikan posisi kreditur pada keadaan seandainya perjanjian dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, hak menuntut ganti rugi bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya pemulihan keadilan kontraktual antara para pihak.

  1. Hak untuk Meminta Pembatalan Perjanjian

Selain ganti rugi, kreditur juga memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian apabila wanprestasi yang dilakukan bersifat fundamental dan menggugurkan tujuan perjanjian. Berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata, pembatalan perjanjian terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, dengan ketentuan bahwa klausul pembatalan dicantumkan atau dimungkinkan oleh hukum (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020: 320). Pembatalan ini dapat dimintakan melalui pengadilan dan mengakibatkan perjanjian dianggap tidak pernah ada, sehingga para pihak dikembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum) (Subekti, 2008:47). Dalam praktiknya, pembatalan perjanjian sering digunakan sebagai jalan terakhir ketika pelaksanaan perjanjian sudah tidak dapat diharapkan lagi.

  1. Hak untuk Menuntut Pemenuhan Perjanjian. 

Di sisi lain, kreditur dapat memilih untuk menuntut pemenuhan perjanjian (nakoming). Pilihan ini sering diambil apabila perjanjian masih relevan dan kreditur masih mengharapkan pelaksanaan prestasi oleh debitur. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:335). Dalam hal ini, kreditur dapat menuntut agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian, baik disertai maupun tanpa disertai tuntutan ganti rugi (Fuady, 2013:84). Dengan demikian, hak menuntut pemenuhan perjanjian merupakan bentuk penegakan prinsip keadilan kontraktual dalam ranah hukum perikatan.

  1. Peralihan Risiko Akibat Wanprestasi 

Aspek lain yang menjadi akibat hukum dari wanprestasi adalah peralihan risiko (risico-overgang). Risiko yang dimaksud adalah kewajiban menanggung kerugian atas suatu peristiwa yang menghalangi pelaksanaan perjanjian. Menurut Pasal 1237 KUH Perdata, apabila debitur lalai atau dalam keadaan wanprestasi, maka segala risiko terhadap barang yang menjadi objek perjanjian beralih kepadanya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:308). Artinya, jika terjadi kerusakan atau musnahnya objek setelah debitur wanprestasi, maka ia tetap berkewajiban memenuhi prestasi atau membayar ganti rugi (Salim, 2014:177). Peralihan risiko ini menegaskan prinsip tanggung jawab penuh bagi pihak yang lalai dalam hubungan kontraktual.

Dengan demikian, akibat hukum wanprestasi tidak hanya menimbulkan tanggung jawab bagi pihak yang lalai, tetapi juga menjadi pemicu bagi lahirnya suatu sengketa hukum yang harus diselesaikan secara adil. Upaya penyelesaian sengketa berperan penting dalam mengembalikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta menjaga kepastian hukum dalam hubungan perdata. Hubungan antara akibat hukum dan penyelesaian sengketa ini menunjukkan bahwa sistem hukum perdata Indonesia berupaya tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mencapai keadilan dan penyelesaian yang konstruktif bagi kedua belah pihak (Fuady, 2013:85).

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga peradilan, di mana pihak yang dirugikan karena wanprestasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2020:312). Melalui proses ini, hakim akan menilai ada atau tidaknya kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian, menimbang bukti-bukti yang diajukan, serta menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh pihak yang wanprestasi, seperti pemenuhan prestasi, pemberian ganti rugi, atau pembatalan perjanjian (Subekti, 2008:48). Jalur litigasi memberikan kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dieksekusi secara paksa, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan. Namun, proses litigasi kerap dinilai memerlukan waktu yang lama, biaya yang besar, serta berpotensi menimbulkan keretakan hubungan antara para pihak karena sifatnya yang konfrontatif.

Sebagai alternatif dari proses pengadilan, penyelesaian sengketa akibat wanprestasi juga dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi atau yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Jalur ini meliputi berbagai cara seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Pasal 6 ayat (1)). Melalui mekanisme non-litigasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan mufakat dengan tetap menjaga hubungan baik di antara mereka (Salim, 2014:178). Proses ini cenderung lebih cepat, hemat biaya, fleksibel, serta menjaga kerahasiaan perjanjian dan kepentingan para pihak. Dalam konteks wanprestasi, penyelesaian melalui non-litigasi sering dianggap lebih efektif karena berorientasi pada solusi bersama (win-win solution) dan menekankan pada asas itikad baik dalam penyelesaian masalah. Dengan demikian, keberadaan jalur litigasi dan non-litigasi memberikan keseimbangan dalam sistem hukum perdata Indonesia, dimana keduanya sama-sama berfungsi untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dalam perjanjian terlindungi dengan semestinya.

 

Keabsahan Perjanjian Digital

Perjanjian digital adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dibuat melalui media elektronik dan dapat diakses kembali. Media tersebut meliputi aplikasi, situs web, email, atau platform daring lain yang memfasilitasi komunikasi dan transaksi. Bentuknya beragam, seperti jual beli online, kerja sama bisnis, hingga perjanjian arisan yang dilakukan lewat platform digital seperti WhatsApp (Rahmat, et.all., 2025; 558). Sama seperti perjanjian pada umumnya, keabsahan perjanjian digital juga berlandaskan pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu atau objek perjanjian
  4. Suatu sebab yang halal

Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering juga disebut UU ITE, kontrak elektronik merupakan kesepakatan antara para pihak yang dibuat dan disetujui melalui sistem elektronik. Sistem elektronik sendiri merupakan kumpulan perangkat dan prosedur yang berfungsi untuk mengelola, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik. Dalam praktiknya, perjanjian digital dapat dilakukan melalui sistem elektronik seperti percakapan (chat), pesan suara (voice note), maupun bukti transfer yang menunjukkan adanya persetujuan serta pelaksanaan kewajiban antar pihak. Media digital tersebut menjadi alat penting dalam membuktikan adanya niat, kesepakatan, dan pelaksanaan perjanjian dalam transaksi elektronik.

Arisan online yang dilakukan melalui platform WhatsApp pada dasarnya diakui sebagai perjanjian perdata yang sah dan mengikat para pesertanya, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yang mengatur ketentuan mengenai keabsahan kontrak elektronik, yaitu Terdapat kesepakatan antara para peserta arisan online melalui WhatsApp, dimana masing-masing memiliki kecakapan hukum untuk bertindak. Kegiatan arisan itu sendiri menjadi objek dari perjanjian yang disepakati, selama aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis telah diakui dan diatur dalam KUH Perdata serta didukung oleh asas pacta sunt servanda, dalam praktiknya perjanjian semacam ini tetap berisiko disalahgunakan karena ketiadaan bukti tertulis yang kuat. Namun demikian, para pihak tetap dapat menggunakan jenis alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Selain itu, Undang-Undang ITE menegaskan bahwa dokumen serta informasi elektronik diakui memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5. Terdapat beragam bentuk alat bukti elektronik, antara lain hasil cetak dari Dokumen Elektronik maupun Informasi Elektronik, yaitu mencakup berbagai bentuk informasi seperti teks, suara, gambar, peta, foto, surat elektronik, kode akses, simbol, atau tanda lain yang telah diolah dan dapat dipahami maknanya oleh pihak yang berkompeten yang diperoleh secara sah. Hasil cetak tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 UU ITE, merupakan perluasan dari jenis alat bukti yang diakui dalam sistem hukum acara di Indonesia, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lengkapnya, adapun yang dapat dijadikan alat bukti dalam sengketa arisan online melalui WhatsApp, yaitu:

  1. Tangkapan Layar (Screenshot) Percakapan WhatsApp. Bukti ini menjadi penanda utama adanya kesepakatan atau komunikasi terkait arisan, seperti jadwal kocokan, rincian transfer, atau pengakuan utang.
  2. Riwayat Transaksi Bank. Bukti transfer, seperti slip atau tangkapan layar m-banking, menunjukkan adanya aliran dana sekaligus pelaksanaan perjanjian arisan.
  3. Rekaman pembicaraan (jika ada). Rekaman suara atau video yang relevan dapat dijadikan bukti arisan, meski keabsahannya mungkin perlu disertifikasi atau didukung keterangan ahli.
  4. Data perangkat elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi, seperti ponsel atau laptop.

UU ITE juga menegaskan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik serta diakui sebagai alat bukti yang sah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, yaitu syarat formil dan syarat materil. Syarat formil sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak termasuk dokumen yang menurut undang-undang wajib berbentuk tertulis. Selain itu, dokumen atau informasi tersebut harus diperoleh secara sah. Apabila alat bukti didapatkan dengan cara yang melanggar hukum, maka hakim dapat menolaknya atau menganggapnya tidak memiliki nilai pembuktian di pengadilan. Sedangkan. syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE menegaskan bahwa informasi serta dokumen elektronik harus terjamin keaslian, keutuhan, dan ketersediaannya. Untuk memastikan hal tersebut, seringkali diperlukan pemeriksaan melalui digital forensik. Dengan demikian, surat elektronik, rekaman percakapan, serta berbagai dokumen digital lainnya dapat dijadikan alat bukti yang sah secara hukum.

Meskipun perjanjian elektronik telah diakui secara hukum, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Upaya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi digital masih menjadi tantangan penting, terutama dalam hal penyelesaian sengketa, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen. Berbagai kasus seperti wanprestasi dalam transaksi daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan digital menunjukkan adanya kekosongan hukum yang perlu diperbaiki agar tercipta rasa aman bagi semua pihak yang melakukan perjanjian secara elektronik. Kesepakatan arisan yang umumnya dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp rentan terhadap manipulasi atau pemalsuan, sehingga keaslian dan keabsahannya sulit dibuktikan secara pasti. Ketiadaan dokumen tertulis formal juga menimbulkan kendala apabila terjadi sengketa, karena bukti yang tersedia biasanya hanya berupa rekaman chat yang masih memerlukan verifikasi teknis untuk memastikan keautentikan dan integritasnya. Oleh karena itu, bukti elektronik harus memenuhi unsur keaslian, keutuhan, serta keterkaitan langsung dengan para pihak, sebab setiap perubahan pada chat atau data elektronik dapat mengurangi nilai pembuktiannya. Selain itu, dalam arisan online, identitas peserta sulit diverifikasi karena hanya mengandalkan profil WhatsApp yang bisa anonim atau palsu. Tanpa verifikasi formal seperti KTP, risiko salah identifikasi meningkat. Meski tanda tangan digital dapat memperkuat validitas identitas, hal ini jarang digunakan. Jika terjadi sengketa, identitas biasanya dibuktikan melalui saksi atau bukti lain, namun sering menjadi kendala utama pembuktian.

Studi Arisan Online 

Arisan menurut KBBI merupakan “kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”. Sedangkan kata Online disini sendiri memiliki makna kegiatan yang dilakukan melalui media internet, bukan dengan tatap muka (Adaninggar, 2024).

Jadi arisan online dapat dikatakan sebagai kegiatan arisan yang dilakukan melalui perantara platform digital seperti aplikasi WhatsApp, Facebook, dan platform lainnya tanpa tatap muka atau bisa juga disebut kegiatan mengumpulkan uang atau barang dalam sebuah kelompok dengan sistem undian tanpa adanya tatap muka langsung, sehingga diperlukan admin dan peserta dalam arisan online tersebut.

Kegiatan arisan yang dilakukan admin dan peserta dalam arisan online di Indonesia dapat dianggap sah sebagai perjanjian jika telah memenuhi syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1230 KUHPerdata yaitu: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi hubungan antara admin dan peserta dalam arisan online dapat dikatakan sebagai perikatan yang lahir dari perjanjian jika memenuhi syarat sah perjanjian yaitu ada kata sepakat antara peserta dan admin, para peserta dan admin cakap, pokok tertentu yaitu uang iuran atau barang lainnya dan sebab arisan itu halal, sehingga jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut maka dapat dikatakan sebagai wanprestasi.Umumnya wanprestasi yang dilakukan ialah peserta tidak membayar setoran, ataupun admin membawa kabur dana dari arisan tersebut, dengan demikian arisan online termasuk perjanjian yang memiliki akibat hukum perdata.

Dalam hal wanprestasi para pihak dapat menggugat pihak lain namun diperlukan bukti dalam menyusun gugatan. Dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”, sehingga dapat dikatakan bahwa Informasi elektronik dalam membuat arisan online merupakan alat bukti hukum yang sah tetapi harus juga memperhatikan pasal 6 UU ITE yang menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa arisan online termasuk dalam perjanjian. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut maka pihak yang dirugikan dapat menggugat  menggunakan gugatan wanprestasi dengan bukti bukti pendukung, salah satunya informasi elektronik dalam arisan tersebut.

Kesimpulan

Wanprestasi adalah pelanggaran atas kewajiban yang tertuang dalam perjanjian, di mana debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai kesepakatan. Unsur-unsur wanprestasi meliputi adanya perjanjian yang sah, kewajiban debitur, ketidakpatuhan debitur, kesalahan atau kelalaian debitur, somasi atau teguran, serta kerugian yang diderita kreditur. Akibat hukum dari wanprestasi berupa hak kreditur menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian, serta peralihan risiko kepada debitur yang lalai.

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan fenomena perjanjian digital, di mana transaksi, kesepakatan, dan pelaksanaan prestasi dilakukan melalui platform elektronik seperti WhatsApp. Perjanjian digital, termasuk arisan online, sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan peraturan terkait kontrak elektronik di UU ITE serta PP PSTE. Bukti-bukti elektronik seperti tangkapan layar, bukti transfer, rekaman suara, dan data perangkat diakui secara hukum sebagai alat bukti yang sah bila memenuhi aspek formil dan materiil, seperti legalitas, keutuhan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktik arisan online, hubungan antara admin dan peserta berlandaskan perikatan yang lahir dari perjanjian yang sah. Jika terjadi wanprestasi misalnya, peserta tidak membayar atau admin membawa lari dana arisan maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wanprestasi di pengadilan, dengan dukungan alat bukti digital yang diakui oleh UU ITE dan KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu melindungi hak para pihak dalam transaksi elektronik.

Secara keseluruhan, perlindungan hukum dan kepastian hukum tidak hanya berlaku untuk perjanjian konvensional, tetapi juga mencakup transaksi berbasis elektronik. Hak-hak kreditur, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengakuan terhadap alat bukti digital menjadi pilar utama terciptanya keadilan dan keamanan hukum dalam masyarakat yang semakin digital.

Artikel ini merupakan tugas publikasi Mata Kuliah Klinik Hukum Perdata dengan Dosen Pengampu Prof. Maria S.H., M.Hum dan Dr. Syarifah Lisa Andriati S.H.,M.Hum 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.