Home Featured 17+8 Tuntutan Rakyat ke Pemerintah
FeaturedKabar SUMUT

17+8 Tuntutan Rakyat ke Pemerintah

Share
Ilustrator: Erika Anggraini

Reporter: Filemon Saing

Pada 1 September, di tengah gelombang protes yang membesar, sejumlah figur publik berkolaborasi merumuskan tuntutan publik menjadi satu dokumen terpadu. Tuntutan ini dinamai “17+8” sebagai penghormatan pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Tuntutan tersebut merupakan hasil kurasi dari 211 tuntutan berbeda yang disampaikan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat akademik, dan serikat buruh. Tuntutan ini dirangkum oleh tujuh figur publik, yaitu Salsa Erwina Hutagalung, Fathia Izzati, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta Firselly Utami, Jerome Polin, dan Cheryl Marella.

Menurut Andovi da Lopez, proses perumusan 25 tuntutan ini, yang ditujukan kepada berbagai lembaga pemerintah, hanya memakan waktu tiga jam. Langkah ini menunjukkan kecepatan dan urgensi dalam merespons aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Gerakan ini menggabungkan 17 tuntutan jangka pendek dengan deadline 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada enam institusi negara utama: Presiden, DPR, partai politik, TNI, Polri, dan pemerintah bidang ekonomi. Gerakan 17+8 membagi tuntutannya menjadi dua tahap strategis untuk mendorong perubahan. 17 tuntutan jangka pendek, yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025, menuntut tindakan cepat dari Presiden hingga TNI/Polri, seperti penarikan militer dari peran sipil, pencabutan revisi UU TNI 2025, dan pembekuan tunjangan DPR.

Sementara itu, 8 tuntutan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026 fokus pada reformasi struktural yang lebih dalam, seperti audit DPR, desentralisasi kepolisian, dan penguatan lembaga HAM. Strategi ini memastikan gerakan tidak hanya menuntut respons segera, tetapi juga meletakkan dasar untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan.

Platform Bijak Memantau, yang beroperasi di bijakmemantau.id/tuntutan-178, telah menjadi pusat transparansi digital yang memantau realisasi setiap poin tuntutan secara real-time. Data per 6 September 2025 menunjukkan bahwa hanya 3 tuntutan yang berhasil dipenuhi sepenuhnya, yaitu; pembekuan tunjangan perumahan DPR dan publikasi transparansi anggaran legislatif serta Pimpinan DPR minta Mahkamah Kehormatan Dewan periksa anggota legislatif yang dinonaktifkan partai akibat mengolok-olok dan melukai kepercayaan rakyat. Sebanyak 12 tuntutan masih dalam tahap proses awal implementasi, 3 tuntutan justru mengalami kemunduran, dan 7 tuntutan sama sekali belum mendapat tindak lanjut yang berarti.

Gelombang demonstrasi Gerakan 17+8 yang memuncak dengan cepat mendapat tanggapan dari berbagai institusi negara Presiden, DPR, TNI, Polri, dan pemerintah di bidang ekonomi serta dari partai-partai politik. Respons ini, yang bervariasi dalam spesifisitas dan komitmen, menjadi tolok ukur awal atas keseriusan pemerintah dalam menanggapi tuntutan publik.

Pada 5 September 2025, DPR RI merilis enam keputusan strategis yang secara langsung menanggapi kemarahan publik. Kebijakan ini mencakup moratorium kunjungan kerja luar negeri dan pemangkasan tunjangan seperti listrik, telepon, dan transportasi, yang menjadi akar kemarahan publik. Sebagai bagian dari perbaikan internal, DPR juga menghentikan pembayaran hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan partai dan memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR untuk menindak anggota yang bermasalah. Selain itu, DPR berkomitmen untuk memperkuat mekanisme partisipasi publik dalam proses legislasi. Keputusan ini berdampak langsung pada take home pay anggota DPR, yang kini menjadi Rp65,6 juta per bulan.

Setelahnya, pada 6 September 2025, Presiden Prabowo menanggapi gerakan ini dengan sikap yang lebih hati-hati. Ia menyatakan bahwa “sebagian tuntutan masuk akal dan bisa dibicarakan,” termasuk pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan. Namun, untuk tuntutan penarikan TNI dari pengamanan sipil, Presiden menyatakan hal itu “debatable.” Ia berargumen bahwa TNI memiliki peran penting dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman terorisme dan kerusuhan.

Di sisi lain, respons dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia terkesan lebih umum dan kurang spesifik. Ketika dituntut untuk menghentikan kekerasan dan membebaskan demonstran, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, hanya menegaskan bahwa mereka “tidak antikritik” dan akan terus melakukan evaluasi. Sementara itu, TNI yang dituntut untuk kembali ke barak, melalui Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan “sangat menghormati dan mengapresiasi” tuntutan masyarakat dan berjanji untuk “menghormati supremasi sipil.” Baik respons Polri maupun TNI bersifat deklaratif dan normatif, belum adanya rincian konkret mengenai langkah-langkah internal atau penarikan pasukan dari pengamanan sipil.

Meskipun fokus utama gerakan adalah pada isu politik, sektor ekonomi juga merespons. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan tuntutan ekonomi Gerakan 17+8. Mereka menyiapkan langkah-langkah konkret seperti deregulasi untuk mencegah PHK massal dan memberikan perlindungan bagi pekerja kontrak. Di tengah kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil (inflasi 2,31%, rupiah di Rp 16.400), pemerintah juga akan memperkuat program stimulus semester II. Program ini mencakup insentif PPh bagi pekerja bergaji rendah, dukungan padat karya, subsidi kredit, dan program renovasi rumah, yang semuanya bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan stabilitas ekonomi terus terjaga.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya akan mempelajari 17 poin tuntutan tersebut secara saksama. Bahlil menilai tuntutan ini sebagai bagian dari demokrasi dan menyatakan Golkar akan memberikan respons yang terukur dan proaktif.

Senada dengan itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku telah membaca tuntutan tersebut. Ia menyatakan kesediaannya untuk membuka ruang dialog guna mencari solusi bersama.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjukkan respons yang lebih konkret. Wakil Ketua Harian DPP PKB, Riezal Ilham, menyatakan partainya siap mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Pengesahan RUU ini merupakan salah satu poin penting dalam tuntutan 17+8. Riezal menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan internal PKB dan berharap akan ada ruang dialog antara akademisi dan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU ini.

Redaktur: Muhammad Halim

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.