Oleh: Yessica Irene
Suara USU, Medan. Terbitnya Surat Edaran No. 388/UN5.1.R1/SPB/2023 mengenai Pembayaran SPP/UKT Mahasiswa Ujian Akhir pada (10/01) menimbulkan tanda tanya oleh banyak mahasiswa semester akhir yang sudah menyelesaikan skripsinya dan menuju sidang akhir. Pasalnya, terbitnya surat edaran ini mengharuskan para mahasiswa akhir untuk membayar UKT kembali.
Hal ini tercantum dalam poin kedua yang terdapat dalam surat edaran yang berbunyi “mahasiswa yang belum dinyatakan Lulus Ujian Akhir Studi (Tugas Akhir, Skripsi, Disertasi, dan lainnya) sampai pada batas hari terakhir UAS maka akan terhitung telah memasuki semester berikutnya dan diwajibkan membayar UKT/SPP penuh”, dimana melalui surat keberatan yang dilayangkan oleh PEMA FPSi memberikan alasan bahwa dalam hal ini pihak rektorat tidak mempertimbangkan keadaan mahasiswa, sebab mahasiswa tidak dapat mendaftar Ujian Akhir Studi sebelum nilai semester keluar. Sehingga ketetapan ini membuat mahasiswa harus tetap membayar SPP/UKT semester selanjutnya hanya untuk mengikuti Ujian Akhir Studi.
Hal ini juga mendapat keluhan dari beberapa mahasiswa, khususnya mahasiswa mandiri yang harus membayar UKT penuh hanya untuk sidang meja akhir. Muhammad Dava selaku Gubernur PEMA FPSi menyatakan dalam surat tersebut bahwa ketetapan pihak rektorat dirasa sangat membebani dan tidak memperhatikan kebutuhan dan keadaan mahasiswa.
Oleh karena itu PEMA FPSi menyatakan tuntutannya yaitu:
- Mencabut ketetapan pada Surat Edaran No.388/ UN5.1.R1/SPB/2023 mengenai Pembayaran SPP/UKT Mahasiswa Ujian Akhir.
- Mencabut peraturan yang ditetapkan mengenai batas akhir semester dan memberikan kompensasi atau keringanan bagi mahasiswa yang sedang mengikuti Ujian Akhir Studi.
- Melakukan audiensi terkait hal pembayaran SPP/UKT Mahasiswa Ujian Akhir dengan mahasiswa, dalam hal ini diwakili oleh PEMA Fakultas Psikologi USU.
- Menanggapi Surat Pernyataan ini paling lambat 2×24 jam, jika tidak ada tanggapan ataupun respon positif dari rektorat, maka kami akan mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk melakukan aksi penolakan surat edaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Harapannya dari surat pernyataan sikap yang dilayangkan PEMA F.Psi USU bisa mewakilkan seluruh keluh kesah mahasiswa dan juga dapat direspon positif oleh pihak rektorat. Dan kami harapnya juga ada audiensi yang baik dari pihak rektorat untuk berdiskusi dan menjelaskan kepada kita, supaya hasilnya dapat kami sebarluaskan dan dapat diterima oleh mahasiswa dan juga universitas,” ungkap Dava.
Namun terhitung sampai pada Rabu, (01/02) pihak rektorat juga belum ada menyampaikan tanggapannya terhadap surat keberatan yang dilayangkan oleh PEMA Psikologi USU.
Redaktur : Lita Amalia
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.